Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Pengacara Putri Candrawathi Anggap Brigadir J Orang Keji

Kompas.com - 30/01/2023, 15:41 WIB
Irfan Kamil,
Adhyasta Dirgantara,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, dan kuasa hukumnya masih berupaya memojokkan mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melalui nota pembelaan (pleidoi).

JPU menilai tim penasihat hukum tidak profesional dan hanya bermain retorika buat menyudutkan mendiang Yosua demi menyelamatkan Putri.

“Pleidoi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati keliru atau tidak benar. Tim penasihat hukum tidak profesional hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan seolah-olah seorang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai orang yang berbuat keji, amoral dan tidak manusiawi,” kata jaksa saat membacakan tanggapan atas atas pleidoi (replik) penasihat hukum Putri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Menurut JPU, seharusnya tim penasihat hukum berpikir jernih dan membantu mengungkap fakta sebenarnya dalam persidangan di samping membela Putri sebagai klien.

Baca juga: JPU: Tim Pengacara Putri Candrawathi Merasa Paling Hebat, tapi Tak Mampu Buktikan Dugaan Pemerkosaan

Akan tetapi, kata JPU, tim penasihat hukum Putri justru menyudutkan mendiang Yosua.

“Tim penasihat hukum mengemukakan pendapat tersebut terkesan memperlihatkan sikap emosionalnya, menjelek-jelekan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar JPU.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.

Baca juga: Skenario Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Terbongkar, Jaksa: Tak Ada Kejahatan Sempurna

Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.

Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Berikutnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.

Baca juga: Pakaian Seksi Putri Candrawathi Disorot, Penasihat Hukum Beri Pembelaan

Sementara, eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri dari satuan Brimob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini hanya Richard yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Jaksa: Penasihat Hukum Jerumuskan Putri Candrawathi Beri Keterangan yang Kaburkan Fakta

LPSK juga mengajukan permohonan supaya Richard dipertimbangkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena pengakuannya membongkar skenario di balik kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Lemhannas Akan Kaji Dampak Pemisahan Pemilu dan Pilkada Atas Kualitas Demokrasi
Lemhannas Akan Kaji Dampak Pemisahan Pemilu dan Pilkada Atas Kualitas Demokrasi
Nasional
Kemenbud Jelaskan Alasan Perlunya Penulisan Ulang Sejarah Dilakukan Sekarang
Kemenbud Jelaskan Alasan Perlunya Penulisan Ulang Sejarah Dilakukan Sekarang
Nasional
JK soal Dubes AS Kosong: Dulu Saya Bikin Aturan, Hanya Boleh Kosong 3 Bulan
JK soal Dubes AS Kosong: Dulu Saya Bikin Aturan, Hanya Boleh Kosong 3 Bulan
Nasional
Tom Lembong Ungkap Pertemuan Empat Mata dengan Jokowi, Bahas Pengendalian Harga Pangan
Tom Lembong Ungkap Pertemuan Empat Mata dengan Jokowi, Bahas Pengendalian Harga Pangan
Nasional
Hasan Nasbi Minta Kritikus Penulisan Ulang Sejarah Tahu Diri: Punya Kompetensi Tidak?
Hasan Nasbi Minta Kritikus Penulisan Ulang Sejarah Tahu Diri: Punya Kompetensi Tidak?
Nasional
Lemhanas: RI Dinilai Aman di Tengah Ketidakpastian Global tapi Harus Waspada
Lemhanas: RI Dinilai Aman di Tengah Ketidakpastian Global tapi Harus Waspada
Nasional
Polri Kembangkan Robot Bantu Pantau Pelanggaran Lalu Lintas hingga Tangani Bencana
Polri Kembangkan Robot Bantu Pantau Pelanggaran Lalu Lintas hingga Tangani Bencana
Nasional
Lemhannas Dukung Kerja Sama Bilateral Indonesia-Malaysia Kelola Blok Ambalat
Lemhannas Dukung Kerja Sama Bilateral Indonesia-Malaysia Kelola Blok Ambalat
Nasional
Undang Pemerintah Rapat Pemisahan Pemilu, Dasco: Tadi Baru 'Brainstorming'
Undang Pemerintah Rapat Pemisahan Pemilu, Dasco: Tadi Baru "Brainstorming"
Nasional
Kepala PCO Sebut Prabowo Perintahkan Jubir Pemerintah Bergerak Cepat Imbangi Kebijakan
Kepala PCO Sebut Prabowo Perintahkan Jubir Pemerintah Bergerak Cepat Imbangi Kebijakan
Nasional
Libur Tiba, Jelajahi Destinasi Ikonik Banten lewat Tol Serang-Panimbang
Libur Tiba, Jelajahi Destinasi Ikonik Banten lewat Tol Serang-Panimbang
Nasional
Berkas Kasus CPO Lengkap, Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang
Berkas Kasus CPO Lengkap, Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang
Nasional
Robot Polisi akan Ambil Peran di Lokasi Berbahaya
Robot Polisi akan Ambil Peran di Lokasi Berbahaya
Nasional
Komisi II Tak Mau Buru-buru Laksanakan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Ini Alasannya
Komisi II Tak Mau Buru-buru Laksanakan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Ini Alasannya
Nasional
Tom Lembong Sebut Kemendag Tak Ikut Campur Penunjukan 8 Perusahaan Pengimpor Gula
Tom Lembong Sebut Kemendag Tak Ikut Campur Penunjukan 8 Perusahaan Pengimpor Gula
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau