Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Richard Eliezer Polisi, Tahu Tembak Brigadir J Perbuatan Pidana

Kompas.com - 30/01/2023, 17:14 WIB
Irfan Kamil,
Adhyasta Dirgantara,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tetap harus dihukum karena sebagai polisi dia seharusnya memahami tindakannya menembak sesama ajudan, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), masuk dalam perbuatan pidana.

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan (replik) Richard, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Menurut JPU, Richard adalah seorang aparat penegak hukum yang mempunyai disiplin keilmuan ilmu hukum.

Maka dari itu JPU menilai Richard sudah mampu membedakan mana perbuatan yang bisa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Baca juga: Jaksa Tegaskan Tuntutan Richard Eliezer Telah Pertimbangkan Rekomendasi LPSK

"Sebagai aparat penegak hukum, yang bersangkutan seharusnya tahu bahwa yang dilakukannya adalah perbuatan pidana," kata jaksa.

Selain itu, jaksa menyatakan Richard tidak dalam kondisi tertekan secara psikis dan terpaksa saat diperintahkan atasannya, Ferdy Sambo, buat menembak Yosua.

Jaksa menganggap aksi Richard menembak Yosua semata-mata menunjukkan loyalitasnya kepada Sambo sehingga diwujudkan dalam bentuk kerjasama dengan peranan yang berbeda-beda.

"Dalam hal ini terdakwa Richard Eliezer berperan sebagai orang atau pelaku utama yang melakukan penembakan awal, penembakan kedua diperankan oleh saksi Ferdy sambo," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa: Richard Eliezer Tembak Brigadir J karena Loyalitas terhadap Ferdy Sambo, Bukan karena Takut

"Dengan demikian sempurnalah bentuk kerjasama sebagaimana disyaratkan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan demikian dalil penasehat hukum terdakwa Richard Eliezer harus dikesampingkan," lanjut jaksa.

Jaksa juga meminta supaya hakim menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) Richard serta tim kuasa hukumnya, dan tetap menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yakni pidana penjara selama 12 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga: Seluruh Nota Pembelaan Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditolak Jaksa

Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Komentar
para jaksa kurang teliti dalam menggali peran rr, kenapa dia menolak perintah menembak. padahal itu sebenarnya sekenario sambo agar re menjadi tumbal dan fs bisa bebas.coba kita lihat kepribadian rr yg sangat loyal terhadap atasan, tetapi kok berani menolak perintah seorang jenderal...
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Akhir 75 Tahun Kemenag Urus Haji, Ditutup dengan Permintaan Maaf
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Soal Pembelian PT DNP, Kubu Dahlan Iskan: Tunjukkan Bukti, jika Tidak Jawa Pos Tak Tahu Malu
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

29 Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat di Yogyakarta, Apa Alasannya?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Kubu Dahlan Iskan Jawab Tudingan Tak Setor Dividen Rp 89 M: Jawa Pos Bukan Pemegang Saham, Tidak Berhak
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Pemerintah Revisi Data Penerima Bansos Juli 2025, Cek NIK KTP Anda
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

PT Pelni Buka Lowongan Kerja hingga 18 Juli 2025, Cek Syaratnya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hotman Paris Sebut Jaksa Agung 2017 Bolehkan Impor Gula, Tom Lembong Bisa Bebas
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Hanung Bramantyo Unggah Foto Bareng Ariel Tatum, Zaskia Mecca: Dia Lupa Semua Surat Tanah Atas Nama Aku
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Lepas Jemaah Umrah Marbot Masjid Istiqlal, Menag: Bentuk Kepedulian Le Minerale terhadap Penjaga Rumah Ibadah
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Cara Membersihkan Lumut di Dalam Toren Air dan Mencegahnya Datang Kembali
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Suporter Optimistis Timnas U-23 Menang Telak Lawan Brunei di Piala AFF 2025
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
2 Hari Selesai Bahas DIM, YLBHI Kritik Kualitas Pembahasan RUU KUHAP
2 Hari Selesai Bahas DIM, YLBHI Kritik Kualitas Pembahasan RUU KUHAP
Nasional
Diperiksa Kejagung 10 Jam, Nadiem: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga Saya
Diperiksa Kejagung 10 Jam, Nadiem: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga Saya
Nasional
Nadiem Makarim Ucap Terima Kasih Usai Diperiksa Kejagung
Nadiem Makarim Ucap Terima Kasih Usai Diperiksa Kejagung
Nasional
KPK Kritik RUU KUHAP yang Hanya Atur Pencekalan ke Luar Negeri untuk Tersangka
KPK Kritik RUU KUHAP yang Hanya Atur Pencekalan ke Luar Negeri untuk Tersangka
Nasional
DPR Usul RUU Penyiaran Beri Kewenangan Komdigi-KPI Atur Sistem Rekomendasi Konten
DPR Usul RUU Penyiaran Beri Kewenangan Komdigi-KPI Atur Sistem Rekomendasi Konten
Nasional
Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief Dijemput Paksa saat Main sama Anak
Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief Dijemput Paksa saat Main sama Anak
Nasional
Anggota DPR Diadukan ke MKD akibat Gestur Tak Senonoh Saat Live TikTok, Begini Pembelaannya
Anggota DPR Diadukan ke MKD akibat Gestur Tak Senonoh Saat Live TikTok, Begini Pembelaannya
Nasional
Usai Bastille Day, Indonesia dan Perancis Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan
Usai Bastille Day, Indonesia dan Perancis Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan
Nasional
Prabowo dan Macron Bahas Konflik Palestina-Israel Saat Makan Malam di Istana Elysee
Prabowo dan Macron Bahas Konflik Palestina-Israel Saat Makan Malam di Istana Elysee
Nasional
Sampai Hari Ini, Perusahaan Surya Darmadi Tak Bagi 20 Persen Plasma Sawit untuk Warga
Sampai Hari Ini, Perusahaan Surya Darmadi Tak Bagi 20 Persen Plasma Sawit untuk Warga
Nasional
Peralihan Penyelenggara Haji dari Kemenag ke BP Haji Harus Disiapkan Serius
Peralihan Penyelenggara Haji dari Kemenag ke BP Haji Harus Disiapkan Serius
Nasional
Kubu Dahlan Iskan Jawab Tudingan Tak Setor Dividen Rp 89 M: Jawa Pos Bukan Pemegang Saham, Tidak Berhak
Kubu Dahlan Iskan Jawab Tudingan Tak Setor Dividen Rp 89 M: Jawa Pos Bukan Pemegang Saham, Tidak Berhak
Nasional
'Fit and Proper Test' 24 Calon Dubes Selesai, Puan: Sekarang Bolanya di Pemerintah
"Fit and Proper Test" 24 Calon Dubes Selesai, Puan: Sekarang Bolanya di Pemerintah
Nasional
Prabowo Perintahkan BP Haji Babat Kartel dalam Pelaksanaan Haji
Prabowo Perintahkan BP Haji Babat Kartel dalam Pelaksanaan Haji
Nasional
Menhan Terima Tanda Jasa Kehormatan dari Perancis, Ini Maknanya
Menhan Terima Tanda Jasa Kehormatan dari Perancis, Ini Maknanya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau