Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Romo Magnis Suseno Bersedia Jadi Ahli Meringankan Richard Eliezer

Kompas.com - 30/01/2023, 17:40 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Filasafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara Romo Magnis Suseno mengungkap alasannya bersedia menjadi saksi ahli yang meringankan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E.

Romo mengatakan, alasannya mau hadir di persidangan karena dia menginginkan putusan suatu kasus di persidangan bisa dilakukan secara adil oleh Majelis Hakim.

"Jawabannya sederhana, saya memang ahli etika dalam arti saya menulis buku tentang etika mengajar etika, kalau saya diminta memberikan kesaksian dari sudut etika untuk suatu kasus apa pun, agar putusan akhirnya menjadi semakin adil saya tentu mau membantu," ujar Romo dikutip kanal YouTube Kompas.com, Senin (30/1/2023).

"Dan itu saya rasa perlu membantu agar keadilan maksimal tercapai di dalam putusan akhir," Sambung Romo.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Richard Eliezer: Perannya Dominan Tembak Brigadir J

Romo Magnis mengaku tak terpengaruh dengan pandangan luar apakah dia membela seorang eksekutor pembunuhan atau tidak.

Karena menurut Romo Magnis, seorang pembunuh pun harus mendapat keadilan dari apa yang dituduhkan kepadanya, termasuk Richard Eliezer.

"Dari saya tentu seorang pembunuh pun berhak mendapat putusan yang sesuai dengan keadilan," imbuh dia.

Romo juga mengaku, dia tak mengikuti secara langsung kasus pembunuhan berencana yang diprakarsai oleh Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: Dilema Moral Richard Eliezer dalam Pandangan Romo Magnis Suseno, Lawan Batin atau Sambo?

Dia hanya menyebut, keterangannya di persidangan terbats pada masalah etika dalam kasus yang kemungkinan sama dengan yang dialami Richard Eliezer.

"Saya juga tidak ditanyai tentang kasus itu, saya ditanyai mengenai masalah etika yang terlibat dalam kasus seperti itu dan ini tentu bisa saya jawab, itu tidak tergantung dari mengikuti kasus atau tidak," imbuh dia.

Kehadiran Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Franz Magnis Suseno sebagai saksi ahli meringankan Richard Eliezer dalam persidangan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menyita perhatian publik.

Romo Magnis dihadirkan langsung oleh kuasa hukum Richard, yakni Ronny Talapessy, sebagai salah satu dari tiga saksi ahli meringankan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Desember 2022.

Baca juga: Jaksa: Richard Eliezer Tembak Brigadir J karena Loyalitas terhadap Ferdy Sambo, Bukan karena Takut

Kehadiran Romo Magnis sebagai saksi ahli meringankan Richard Eliezer, yang notabenenya merupakan eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J.

Adapun dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Richard dianggap sebagai eksekutor penembak Yosua.

Sementara, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun pidana penjara.

Baca juga: Gaya Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Pendidikan Lemhannas

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kapolri Sebut Kasus Kematian Diplomat Kemenlu Menunggu Hasil Labfor
Kapolri Sebut Kasus Kematian Diplomat Kemenlu Menunggu Hasil Labfor
Nasional
Eks Ketua KPK Singgung Inkonsistensi Penerapan Pasal UU Tipikor di Sidang MK
Eks Ketua KPK Singgung Inkonsistensi Penerapan Pasal UU Tipikor di Sidang MK
Nasional
KPK Catat 17 Poin Bermasalah di RUU KUHAP
KPK Catat 17 Poin Bermasalah di RUU KUHAP
Nasional
Bukan Perang Dagang dengan China, Ini Alasan Amerika Tetapkan Tarif Impor Tinggi ke Beberapa Negara
Bukan Perang Dagang dengan China, Ini Alasan Amerika Tetapkan Tarif Impor Tinggi ke Beberapa Negara
Nasional
KPK Sita Hasil Produksi Lahan Sawit Rp 3 Miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi
KPK Sita Hasil Produksi Lahan Sawit Rp 3 Miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi
Nasional
Pakar: Indonesia Harus Ikat Kesepakatan dengan AS, Jika Tak Ingin Disanksi WTO
Pakar: Indonesia Harus Ikat Kesepakatan dengan AS, Jika Tak Ingin Disanksi WTO
Nasional
Besok, Kejagung Bakal Periksa Lagi Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Besok, Kejagung Bakal Periksa Lagi Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Nasional
Ketua Komisi III Protes Usai Situs DPR Sempat Down: Ini Penting Untuk Transparansi RUU KUHAP
Ketua Komisi III Protes Usai Situs DPR Sempat Down: Ini Penting Untuk Transparansi RUU KUHAP
Nasional
Gedung Sekolah Rakyat dan SLB Berdampingan di Kota Bandung, Kemensos Pastikan Aktivitas Keduanya Tak Saling Menganggu
Gedung Sekolah Rakyat dan SLB Berdampingan di Kota Bandung, Kemensos Pastikan Aktivitas Keduanya Tak Saling Menganggu
Nasional
Situs DPR Kembali Normal Usai Down, Draf RUU KUHAP Tetap Tak Ditemukan
Situs DPR Kembali Normal Usai Down, Draf RUU KUHAP Tetap Tak Ditemukan
Nasional
Komitmen Lindungi Karyawan Berbuah Hasil, Pegadaian Raih Paritrana Award 2025
Komitmen Lindungi Karyawan Berbuah Hasil, Pegadaian Raih Paritrana Award 2025
Nasional
Prabowo Jadi Presiden Ke-2 yang Datangi Kediaman Presiden Belarus
Prabowo Jadi Presiden Ke-2 yang Datangi Kediaman Presiden Belarus
Nasional
Mendiktisaintek Batasi PTN Terima Mahasiswa Baru hingga Juli
Mendiktisaintek Batasi PTN Terima Mahasiswa Baru hingga Juli
Nasional
Produk Amerika Bebas Bea Masuk, Hikmahanto: Waspada China, Uni Eropa, Jepang Minta yang Sama
Produk Amerika Bebas Bea Masuk, Hikmahanto: Waspada China, Uni Eropa, Jepang Minta yang Sama
Nasional
Mendagri Buka Rakor Pengawasan Kompolnas Bersama Polri Tahun 2025
Mendagri Buka Rakor Pengawasan Kompolnas Bersama Polri Tahun 2025
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau