Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Helikopter, Jaksa KPK Tuntut Irfan Kurnia Saleh Bayar Uang Pengganti Rp 177,7 Miliar

Kompas.com - 30/01/2023, 18:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh membayar uang pengganti Rp 177.712.972.054,60 atau Rp 177,7 miliar.

Irfan merupakan terdakwa tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2015-2017.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“(Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 177.712.972.054,60,” kata Jaksa KPK Arif Suhermanto di ruang sidang, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jaksa Tuntut Irfan Kurnia Saleh 15 Tahun Penjara

Arif meminta hakim memberi batas waktu kepada Irfan untuk membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu sebulan Irfan tidak sanggup membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama lima tahun,” ujar Arif.

Baca juga: 6 Kali Saksi-saksi TNI AU Absen di Sidang Korupsi AW-101, Hakim: Tenggelam di Bawah Tanah?

Tuntutan membayar uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan yang dimohonkan Jaksa KPK kepada majelis hakim.

Pada tuntutan pokoknya, Jaksa KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Irfan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa yakni Pasal 2 ayat (1)  juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Irfan.

“(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Arif.

Baca juga: Mantan KSAU Agus Supriatna dan Prajurit TNI AU Kembali Tak Hadiri Sidang Kasus Helikopter AW-101

Sebelumnya, Jaksa menduga korupsi pengadaan AW-101 itu dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, baik sipil maupun anggota TNI AU.

Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar. Ia juga disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Irfan memperkaya diri sendiri 183.207.870.911,13; Eks KSAU Agus Supriatna Rp 17.733.600.000, korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan Jaksa itu KPK dibantah Agus dan pengacaranya. Mereka menilai dakwaan itu asal-asalan. Pengacara juga menyebut Agus bahkan tidak menyentuh yang tersebut sama sekali.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Gempa Magnitudo 6,1 di Turki, Kemenlu Pastikan Belum Ada WNI yang Jadi Korban
Gempa Magnitudo 6,1 di Turki, Kemenlu Pastikan Belum Ada WNI yang Jadi Korban
Nasional
Rekening Ketua MUI Diblokir PPATK, Berisi Uang Yayasan Rp 300 Juta
Rekening Ketua MUI Diblokir PPATK, Berisi Uang Yayasan Rp 300 Juta
Nasional
27.932 Pegawai BUMN Terima Bansos, Anggota DPR: Memang Berhak atau Kesalahan Data?
27.932 Pegawai BUMN Terima Bansos, Anggota DPR: Memang Berhak atau Kesalahan Data?
Nasional
Presiden Peru Ingin Blueberry dan Delima Cepat Masuk Pasar Indonesia
Presiden Peru Ingin Blueberry dan Delima Cepat Masuk Pasar Indonesia
Nasional
Pendiri Sriwijaya Air Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara dan Bayar Rp 1,05 Triliun pada Kasus Timah
Pendiri Sriwijaya Air Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara dan Bayar Rp 1,05 Triliun pada Kasus Timah
Nasional
Ada 6 Kodam Baru hingga 100 Batalion, Posisi Wakil Panglima TNI Dinilai Relevan
Ada 6 Kodam Baru hingga 100 Batalion, Posisi Wakil Panglima TNI Dinilai Relevan
Nasional
Pertamina Mantapkan Strategi Ganda untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Pertamina Mantapkan Strategi Ganda untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Nasional
Prabowo ke Presiden Peru: Kunjungan Ini Punya Arti Khusus 50 Tahun Hubungan Diplomatik
Prabowo ke Presiden Peru: Kunjungan Ini Punya Arti Khusus 50 Tahun Hubungan Diplomatik
Nasional
KPK Panggil Dirut PT IIM Jadi Saksi Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
KPK Panggil Dirut PT IIM Jadi Saksi Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Nasional
Pengadilan Militer Diminta Serius dan Transparan Usut Kematian Prada Lucky
Pengadilan Militer Diminta Serius dan Transparan Usut Kematian Prada Lucky
Nasional
Rakernas Nasdem: Putusan MK Pisah Pemilu Lampaui Kewenangan
Rakernas Nasdem: Putusan MK Pisah Pemilu Lampaui Kewenangan
Nasional
76 Calon Paskibraka Ikuti Latihan Gabungan Jelang Upacara HUT Ke-80 RI
76 Calon Paskibraka Ikuti Latihan Gabungan Jelang Upacara HUT Ke-80 RI
Nasional
DWP Kemensos Gandeng Portadin Wujudkan Layanan Inklusif untuk Disabilitas
DWP Kemensos Gandeng Portadin Wujudkan Layanan Inklusif untuk Disabilitas
Nasional
Tom Lembong Datangi KY, Cek Tindak Lanjut Laporan soal Hakim Kasusnya
Tom Lembong Datangi KY, Cek Tindak Lanjut Laporan soal Hakim Kasusnya
Nasional
Menjaga Demokrasi Tetap Hangat
Menjaga Demokrasi Tetap Hangat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau