Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Tuntutan, Jaksa Sebut Irfan Kurnia Terbukti Korupsi Bersama-sama Anggota dan Purnawirawan TNI AU

Kompas.com - 31/01/2023, 05:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain, termasuk sejumlah prajurit TNI Angkatan Udara (AU).

Sebagaimana diketahui, Irfan Kurnia merupakan terdakwa tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2015-2017.

Irfan menjadi satu-satunya orang sipil yang diseret KPK dalam perkara ini. Sementara kasus sejumlah tersangka lain yang berlatar belakang prajurit TNI AU dihentikan oleh Polisi Militer (Pom) TNI.

“Kami berpendapat unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata Jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan analisa yuridis tuntutan terhadap Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jaksa Tuntut Irfan Kurnia Saleh 15 Tahun Penjara

Diketahui, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyebut, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Dalam tuntutan, Irfan disebut bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products Lorenzo Pariani.

Kemudian, mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2015-2017.

Baca juga: Lagunya Dipakai Bocah Pacu Jalur, Penyanyi AS Melly Mike Terbang ke Riau Tanpa Bayaran

Selain itu, Arief menyebut perbuatan korupsi Irfan juga dilakukan bersama Direktur Lejardo, Pte Ltd Bennyanto Sutjiadji. Lalu, Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen periode tahun 2015 sampai 20 Juni 2016.

Selanjutnya, Wisnu Wicaksono yang menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017.

Benny diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 20 Juni 2016 hingga 2 Februari 2017.

Baca juga: Berbelit-belit Jadi Alasan yang Perberat Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Menurut Arif, mereka telah menunjukkan kesatuan kehendak dan kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan delik.

“Oleh karena itu, perbuatan terdakwa masuk dalam klasifikasi turut serta melakukan perbuatan,” ujar Arif.

Jaksa kemudian menepis pendapat dari seorang ahli a de charge yang dihadirkan Irfan, Mudzakkir. Ia menyebut dalam kasus koneksitas, jika pelaku kawan peserta di penyidikan POM TNI dihentikan maka perkara Irfan juga harus disetop.

Sebab, kata Arif, pihaknya mengacu pada Pasal 42 Undang-Undang KPK. Pasal ini membuat KPK tidak terikat pada keputusan POM TNI menghentikan penyidikan para prajuritnya.

“Ketentuan Pasal 42 tersebut memberikan wewenang kepada KPK untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas tindak pidana korupsi,” ujar Arif.

Baca juga: Hakim Emosi Saat Prajurit TNI Berulang Kali Tak Hadiri Sidang Kasus Helikopter AW-101

Halaman:
Komentar
yg militer dan mantan militernya kebal hukum. sipilnya aja yg dihukum


Terkini Lainnya
Cak Imin Lelang Jaket Miliknya di Blok M, Uangnya Dipakai untuk Sumbang Gerakan Lingkungan
Cak Imin Lelang Jaket Miliknya di Blok M, Uangnya Dipakai untuk Sumbang Gerakan Lingkungan
Nasional
Ikuti Korea Import Fair 2025, Puluhan UMKM Binaan Pertamina Hadirkan 152 Produk Indonesia
Ikuti Korea Import Fair 2025, Puluhan UMKM Binaan Pertamina Hadirkan 152 Produk Indonesia
Nasional
Pimpinan Komisi X: SD-SMP Gratis Disediakan Bertahap Mulai 2026
Pimpinan Komisi X: SD-SMP Gratis Disediakan Bertahap Mulai 2026
Nasional
Gaspol People Hari Ini: Memahami Prabowo, Jokowi, dan Gibran Melalui Kementerian Kegelapan
Gaspol People Hari Ini: Memahami Prabowo, Jokowi, dan Gibran Melalui Kementerian Kegelapan
Nasional
Penerima Bansos yang Terbukti Main Judol Dipastikan Tak Akan Dapat Bantuan Lagi
Penerima Bansos yang Terbukti Main Judol Dipastikan Tak Akan Dapat Bantuan Lagi
Nasional
PKB Luncurkan Komunitas “EcoGen”, Cak Imin: Ada yang Tuding Gerakan Pro Lingkungan, Wahabi Lingkungan
PKB Luncurkan Komunitas “EcoGen”, Cak Imin: Ada yang Tuding Gerakan Pro Lingkungan, Wahabi Lingkungan
Nasional
Cak Imin Sentil Pihak yang Lontarkan Istilah Wahabi Lingkungan: Sekarang Bukan Lagi Climate Change, tapi Krisis Iklim
Cak Imin Sentil Pihak yang Lontarkan Istilah Wahabi Lingkungan: Sekarang Bukan Lagi Climate Change, tapi Krisis Iklim
Nasional
PSI Bakal Rebranding dan Ganti Lambang saat Kongres di Solo
PSI Bakal Rebranding dan Ganti Lambang saat Kongres di Solo
Nasional
PSI Undang Ketum Partai hingga Prabowo-Gibran ke Kongres di Solo
PSI Undang Ketum Partai hingga Prabowo-Gibran ke Kongres di Solo
Nasional
Opsi Haji Lewat Jalur Laut, Komnas Haji: Perlu Dikaji Kalkulasi Waktu
Opsi Haji Lewat Jalur Laut, Komnas Haji: Perlu Dikaji Kalkulasi Waktu
Nasional
Jokowi Bakal Isi Satu Sesi Diskusi di Kongres PSI Tanggal 19 Juli
Jokowi Bakal Isi Satu Sesi Diskusi di Kongres PSI Tanggal 19 Juli
Nasional
Komisi X Keberatan dengan Istilah “Penulisan Ulang Sejarah”, Usulkan Diksi “Pemutakhiran”
Komisi X Keberatan dengan Istilah “Penulisan Ulang Sejarah”, Usulkan Diksi “Pemutakhiran”
Nasional
100 Sekolah Rakyat Beroperasi Senin Besok, Cak Imin: Sudah Siap, Anak-anak Sudah Masuk
100 Sekolah Rakyat Beroperasi Senin Besok, Cak Imin: Sudah Siap, Anak-anak Sudah Masuk
Nasional
Hasil E-Voting Sementara PSI: Bro Ron Pertama, Disusul Kaesang, Mulyono Bontot
Hasil E-Voting Sementara PSI: Bro Ron Pertama, Disusul Kaesang, Mulyono Bontot
Nasional
Duit Bansos Dipakai Judol, Cak Imin: Kita Telusuri dan Akan Disanksi
Duit Bansos Dipakai Judol, Cak Imin: Kita Telusuri dan Akan Disanksi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau