Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Perubahan Subtansi Putusan MK Akan Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 31/01/2023, 07:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Zico Leonard Diagardo Simanjuntak akan melaporkan dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK ke Polda Metro Jaya.

Zico mengatakan, hal ini ia tempuh supaya Majelis Kehormatan MK Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat segera memproses dugaan perubahan substansi tersebut dengan transparan dan efisien.

"Saya berpandangan, upaya hukum pidana diperlukan untuk mem-push MK segera memproses masalah ini melalui MKMK dengan efisien dan transparan," kata Zico dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).

Baca juga: MK Bentuk Majelis Kehormatan Usut Perubahan Substansi Perkara Hakim Aswanto

Menurut Zico, dengan adanya laporan pidana, maka MKMK dikejar oleh sebuah tenggang waktu untuk segera menyelesaikan masalah perubahan substansi putusan tersebut.

Ia mencontohkan, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Polri menjatuhkan putusan etik terlebih dahulu kepada Ferdy Sambo dan kawan-kawan, sebelum adanya putusan pidana.

"Karena itu, MKMK harus bekerja cepat mengusut kasus ini sebelum ada penetapan tersangka di kepolisian," kata Zico.

Baca juga: MK Dianggap Jadi Penentu Aturan Pemilu karena UU Pemilu Kebal Revisi, Pakar Nilai Bermasalah

Sebelumnya, MK telah sepakat membentuk MKMK untuk merespons perubahan substansi putusan tersebut.

"Supaya ini bisa lebih fair, independen, kami serahkan kepada MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Terkait anggota MKMK ini, akan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang diisi antara lain Hakim aktif, tokoh masyarakat, dan akademisi.

Enny menyatakan, ia telah ditunjuk menjadi hakim konstitusi yang masuk dalam Majelis Kehormatan. Sementara mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna akan menjadi perwakilan dari tokoh masyarakat.

Baca juga: Substansi Putusan MK Berubah, Pakar Sebut Versi Pembacaan Hakim di Sidang yang Berlaku

"Sementara kita tahu dewan etik keanggotannya masih aktif yaitu Prof Sudjito, maka kepada beliau itu dilanjutkan sebagai bagian keanggotaan dari MKMK," kata dia.

Adapun MKMK akan bekerja mulai tanggal 1 Februari 2023.

"Pada prinsipnya kami akan segera bekerja secepat mungkin supaya segala sesuatunya menjadi terang benderang," ujar Enny.

Zico selaku pemohon dalam perkara 103/PUU-XX/2022 menilai perubahan substansi tersebut dilakukan dengan sengaja.

Ia erpandangan, perubahan itu tidak mungkin sekadar salah ketik atau typo karena tertuang di risalah sidang yang merupakan transkrip dari pembicaraan dalam sidang.

Baca juga: Pakar Nilai Berubahnya Substansi Putusan MK Pelanggaran, Harus Diusut

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Komisi V Sorot Anggaran BMKG-Basarnas Menurun, Padahal Potensi Bencana Meningkat
Komisi V Sorot Anggaran BMKG-Basarnas Menurun, Padahal Potensi Bencana Meningkat
Nasional
Dampingi Presiden Prabowo di KTT BRICS, Menko Airlangga: BRICS Berkomitmen Perkuat Multilateralisme dan Tata Kelola Global
Dampingi Presiden Prabowo di KTT BRICS, Menko Airlangga: BRICS Berkomitmen Perkuat Multilateralisme dan Tata Kelola Global
Nasional
Minta IDI dan Menkes Musyawarah, Saldi Isra: Semuanya Ketemu, Bicara dari Hati ke Hati
Minta IDI dan Menkes Musyawarah, Saldi Isra: Semuanya Ketemu, Bicara dari Hati ke Hati
Nasional
DPR Minta BP Haji Bentuk Penegak Hukum Berantas Oknum pada Pelaksanaan Haji 2026
DPR Minta BP Haji Bentuk Penegak Hukum Berantas Oknum pada Pelaksanaan Haji 2026
Nasional
BMKG: Hujan Ekstrem Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan
BMKG: Hujan Ekstrem Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan
Nasional
Saksi: Penunjukan Pengelola Investasi Rp 1 T di Luar Pengetahuan Direksi Taspen
Saksi: Penunjukan Pengelola Investasi Rp 1 T di Luar Pengetahuan Direksi Taspen
Nasional
Manfaatkan EBT, Pertamina dan PTPN III Dorong Kawasan Ekonomi Hijau di Sei Mangkei
Manfaatkan EBT, Pertamina dan PTPN III Dorong Kawasan Ekonomi Hijau di Sei Mangkei
Nasional
Pelayanan Haji 2025 Kurang Bagus, BP Haji Diminta Tingkatkan Diplomasi dengan Arab Saudi
Pelayanan Haji 2025 Kurang Bagus, BP Haji Diminta Tingkatkan Diplomasi dengan Arab Saudi
Nasional
Budi Gunawan: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Berdampak ke Regulasi dan Anggaran
Budi Gunawan: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Berdampak ke Regulasi dan Anggaran
Nasional
Basarnas Tak Terima Panggilan Darurat KMP Tunu, Dapat Info Sudah Tenggelam
Basarnas Tak Terima Panggilan Darurat KMP Tunu, Dapat Info Sudah Tenggelam
Nasional
Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Komisi II Sebut Isu Tata Negara Tak Bisa Diprediksi
Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Komisi II Sebut Isu Tata Negara Tak Bisa Diprediksi
Nasional
Transformasi Berbuah Hasil, Bandara Ngurah Rai dan Soekarno-Hatta Masuk 5 Besar Asia Pasifik
Transformasi Berbuah Hasil, Bandara Ngurah Rai dan Soekarno-Hatta Masuk 5 Besar Asia Pasifik
Nasional
Menkomdigi Curhat ke DPR, 12.500 Desa Belum Terjangkau Sinyal
Menkomdigi Curhat ke DPR, 12.500 Desa Belum Terjangkau Sinyal
Nasional
Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni Dilantik Jadi Pj Gubernur Papua
Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni Dilantik Jadi Pj Gubernur Papua
Nasional
Kata KPK soal Rencana Panggil Menteri UMKM dan Istrinya
Kata KPK soal Rencana Panggil Menteri UMKM dan Istrinya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau