Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Sidang Duplik Hari Ini, Selangkah Lagi Menuju Vonis

Kompas.com - 31/01/2023, 07:36 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (31/1/2023).

Duplik adalah tanggapan tim penasihat hukum atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) setelah adanya nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya telah disampaikan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Setelah duplik, majelis hakim akan menyampaikan putusan pada sidang berikutnya. Artinya, agenda duplik merupakan sidang terakhir sebelum ketiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J akan divonis.

Baca juga: Jaksa: Teriakan Sambo Cepat Kau Tembak Bukan Paksaan untuk Bharada E

"Agenda Selasa untuk duplik penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin, (30/1/2023).

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang duplik Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf digelar di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.

Adapun pemeriksaan perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini telah berlangsung di PN Jakarta Selatan selama 113 hari, sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU digelar Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama dengan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Akui Situasi Bharada E Timbulkan Dilema Yuridis

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.

Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleiodi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Sebagaimana diketahui, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
semoga peran barada e sebagai jc dan peran fungsi lpsk, memberikan tatanan baru peradilan di indonesia, sehingga keadilan hukum bisa memberikan azas fundametal di masyarakat, akan kebenaran fakta persidangan tanpa rekayasa dan skenario yang mempengaruhi


Terkini Lainnya
Paulus Tannos Jalani Dua Sidang di Singapura, soal Ekstradisi Pekan Depan
Paulus Tannos Jalani Dua Sidang di Singapura, soal Ekstradisi Pekan Depan
Nasional
Rini Soemarno Sebut Penugasan Tom Lembong ke PT PPI Tak Sesuai Surat Kementerian BUMN
Rini Soemarno Sebut Penugasan Tom Lembong ke PT PPI Tak Sesuai Surat Kementerian BUMN
Nasional
Mendagri Revisi Putusan, Usai Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh
Mendagri Revisi Putusan, Usai Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh
Nasional
Legislator Aceh Harap Prabowo Segera Terbitkan Keppres soal 4 Pulau Aceh
Legislator Aceh Harap Prabowo Segera Terbitkan Keppres soal 4 Pulau Aceh
Nasional
Saudia Airlines Mendarat Darurat karena Ancaman Bom, Menko Polkam Pastikan Evakuasi Berlangsung Aman
Saudia Airlines Mendarat Darurat karena Ancaman Bom, Menko Polkam Pastikan Evakuasi Berlangsung Aman
Nasional
Bukan Perjanjian Helsinki, Ini 2 Dokumen yang Jadi Rujukan 4 Pulau Kembali ke Aceh
Bukan Perjanjian Helsinki, Ini 2 Dokumen yang Jadi Rujukan 4 Pulau Kembali ke Aceh
Nasional
BPKH Limited Beri Kompensasi Rp 3,7 Miliar kepada 42.000 Jemaah Haji yang Tak Dapat Makan
BPKH Limited Beri Kompensasi Rp 3,7 Miliar kepada 42.000 Jemaah Haji yang Tak Dapat Makan
Nasional
Saudia Airlines Dapat Ancaman Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri dan BNPT Dalami
Saudia Airlines Dapat Ancaman Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri dan BNPT Dalami
Nasional
Desentralisasi MBG untuk Minimalkan Keracunan Pangan
Desentralisasi MBG untuk Minimalkan Keracunan Pangan
Nasional
Gubernur Aceh Sambut Keputusan Prabowo: Yang Penting 4 Pulau Bagian NKRI
Gubernur Aceh Sambut Keputusan Prabowo: Yang Penting 4 Pulau Bagian NKRI
Nasional
Kunjungi SMP Labschool, Gibran: Pakai AI dengan Baik Sesuai Etika yang Ada
Kunjungi SMP Labschool, Gibran: Pakai AI dengan Baik Sesuai Etika yang Ada
Nasional
Mendagri Ungkap Ada Kesepakatan Tahun 1992 Atur 4 Pulau Milik Aceh
Mendagri Ungkap Ada Kesepakatan Tahun 1992 Atur 4 Pulau Milik Aceh
Nasional
Bobby Ingatkan Warga Sumut Terima Keputusan 4 Pulau: Aceh Tetangga Kita, Jangan Mau Terhasut
Bobby Ingatkan Warga Sumut Terima Keputusan 4 Pulau: Aceh Tetangga Kita, Jangan Mau Terhasut
Nasional
Momen Akrab Gubernur Aceh-Sumut Usai Sengketa 4 Pulau Selesai: Bersalaman, Naik Buggy Car Bersama
Momen Akrab Gubernur Aceh-Sumut Usai Sengketa 4 Pulau Selesai: Bersalaman, Naik Buggy Car Bersama
Nasional
Bobby Teken Batas Wilayah dengan Muzakir Manaf: 4 Pulau Ini Masuk Aceh
Bobby Teken Batas Wilayah dengan Muzakir Manaf: 4 Pulau Ini Masuk Aceh
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau