Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Sidang Duplik Hari Ini, Selangkah Lagi Menuju Vonis

Kompas.com - 31/01/2023, 07:36 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (31/1/2023).

Duplik adalah tanggapan tim penasihat hukum atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) setelah adanya nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya telah disampaikan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Setelah duplik, majelis hakim akan menyampaikan putusan pada sidang berikutnya. Artinya, agenda duplik merupakan sidang terakhir sebelum ketiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J akan divonis.

Baca juga: Jaksa: Teriakan Sambo Cepat Kau Tembak Bukan Paksaan untuk Bharada E

"Agenda Selasa untuk duplik penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin, (30/1/2023).

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang duplik Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf digelar di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.

Adapun pemeriksaan perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini telah berlangsung di PN Jakarta Selatan selama 113 hari, sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU digelar Senin, 17 Oktober 2022.

Baca juga: KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, Eks Pegawai Loket Ungkap Alasan Banyak Penumpang Tak Terdata

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama dengan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Akui Situasi Bharada E Timbulkan Dilema Yuridis

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Lolos Verifikasi BSU 2025, tapi NIK Tidak Terdaftar di Pospay? Ini Penyebab dan Solusinya

Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleiodi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Sebagaimana diketahui, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
semoga peran barada e sebagai jc dan peran fungsi lpsk, memberikan tatanan baru peradilan di indonesia, sehingga keadilan hukum bisa memberikan azas fundametal di masyarakat, akan kebenaran fakta persidangan tanpa rekayasa dan skenario yang mempengaruhi


Terkini Lainnya
Pimpinan Komisi I: Hasil Uji Calon Dubes Akan Disahkan di Paripurna Lusa
Pimpinan Komisi I: Hasil Uji Calon Dubes Akan Disahkan di Paripurna Lusa
Nasional
Kapolri soal Pengadaan Robot Polisi: Enggak Pakai Anggaran, Orang Uji Coba
Kapolri soal Pengadaan Robot Polisi: Enggak Pakai Anggaran, Orang Uji Coba
Nasional
Kapolri Akan Konsultasi ke Presiden Prabowo soal Calon Wakapolri
Kapolri Akan Konsultasi ke Presiden Prabowo soal Calon Wakapolri
Nasional
Kapolri soal Robot Polisi: Kita Beradaptasi dengan Negara-negara Modern
Kapolri soal Robot Polisi: Kita Beradaptasi dengan Negara-negara Modern
Nasional
Pengamat Sebut AS Masih Sangat Mungkin Serang Lagi Iran
Pengamat Sebut AS Masih Sangat Mungkin Serang Lagi Iran
Nasional
Profil Calon Dubes Jepang Kartini Sjahrir, Adik Luhut dan Ibu CIO Danantara
Profil Calon Dubes Jepang Kartini Sjahrir, Adik Luhut dan Ibu CIO Danantara
Nasional
Eks Penggawa TKN Jadi Calon Dubes Malaysia, Akui Dekat dengan Prabowo
Eks Penggawa TKN Jadi Calon Dubes Malaysia, Akui Dekat dengan Prabowo
Nasional
Calon Dubes Eks TKN Prabowo Tak Pernah Jadi Diplomat: Cuma Lama di Malaysia
Calon Dubes Eks TKN Prabowo Tak Pernah Jadi Diplomat: Cuma Lama di Malaysia
Nasional
Budi Djiwandono: Kami Tak Lihat Calon Dubes Malaysia sebagai Eks TKN Prabowo
Budi Djiwandono: Kami Tak Lihat Calon Dubes Malaysia sebagai Eks TKN Prabowo
Nasional
Wakil Ketua Komisi I DPR Puas dengan 24 Calon Dubes Pilihan Prabowo
Wakil Ketua Komisi I DPR Puas dengan 24 Calon Dubes Pilihan Prabowo
Nasional
Komisi I DPR Segera Serahkan Hasil Uji Calon Dubes ke Pimpinan DPR
Komisi I DPR Segera Serahkan Hasil Uji Calon Dubes ke Pimpinan DPR
Nasional
Pengujian 24 Calon Dubes di DPR Rampung, Berikut Nama-namanya
Pengujian 24 Calon Dubes di DPR Rampung, Berikut Nama-namanya
Nasional
Debut di BRICS, Prabowo Akan Suarakan Peran RI Sebagai “Pembuat Jembatan”
Debut di BRICS, Prabowo Akan Suarakan Peran RI Sebagai “Pembuat Jembatan”
Nasional
Hari Pertama BRICS, Prabowo Bahas Perdamaian hingga AI
Hari Pertama BRICS, Prabowo Bahas Perdamaian hingga AI
Nasional
Jasa Raharja Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya
Jasa Raharja Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau