Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hakim MK Nilai UU Perkawinan Perlu Direvisi untuk Merepons Pernikahan Beda Agama

Kompas.com - 31/01/2023, 14:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

5

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Foekh dan Suhartoyo menilai perlu ada revisi Undang-Undang Perkawinan untuk merespons maraknya pernikahan beda agama.

Hal ini mereka sampaikan ketika membacakan alasan berbeda atau concurring opinion dalam sidang putusan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama.

"Dari jumlah perkara dan masa berlakunya Undang-Undang Perkawinan menjelang setengah abad, perlu mendapat perhatian negara agar dilakukan perubahan, khususnya terkait dengan norma perkawinan beda agama," kata Daniel, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: MK Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama

Daniel menyebutkan, hingga kini sudah ada sembilan permohonan uji materi terkait pernikahan beda agama yang diajukan ke MK.

Menurut Daniel, pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang merupakan lembaga yang tepat untuk mengevaluasi ketentuan tersebut, bukan MK, meski, lembaganya adalah pengawal konstitusi dan memberikan perlindungan hak warga negara.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

"Kedua lembaga negara tersebut (DPR dan pemerintah) memiliki perangkat dan sumber daya yang lebih banyak daripada lembaga peradilan, seperti Mahkamah Konstitusi, terutama perangkat dan sumber daya dalam menyerap berbagai aspirasi masyarakat," kata Daniel.

"Begitu juga kemampuan dalam melakukan riset yang mendalam dengan melibatkan berbagai macam disiplin keilmuan dalam menyiapkan naskah akademik," imbuh dia.

Senada dengan Daniel, Suhartoyo berpandangan, negara kurang memberi atensi terhadap pernikahan beda agama dengan tidak mengakui dan menganggapnya tidak sah.

Baca juga: Komnas Perempuan Rekomendasikan MK Kabulkan Permohonan Perkawinan Beda Agama

Ia mengatakan, hal itu tercermin dari berbagai cara yang ditempuh masyarakat untuk dapat menikah beda agama, antara lain dengan menikah di luar negeri atau berpindah agama untuk sementara.

"Seyogyanya negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan terkait, melalui adanya pembangunan atau perubahan UU Perkawinan yang pada saat diterbitkan pada tahun 1974 tentu kondisi sosial dan dinamika kehidupan masyarakat belum sekompleks ini," kata Suhartoyo.

Suhartoyo dan Daniel pun sepakat bahwa perubahan ketentuan ini kelak mesti dilakukan dengan dialog terbuka dan melibatkan berbagai pihak, khususnya pimpinan masing-masing agama dan penghayat kepercayaan.

Adapun dalam putusan ini MK kembali menolak permohonan uji materi untuk melegalkan pernikahan beda agama.

Baca juga: PN Tangerang Terima Permohonan Register Perkawinan Beda Agama Islam-Kristen

Gugatan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh seorang lelaki beragama Katolik, Ramos Petege, yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam.

Akan tetapi, pernikahan keduanya terhalang lantaran Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa "perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

Menurut Ramos, ketentuan tersebut membuatnya kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaan yang dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 karena ia mesti berpindah agama bila mau menikahi kekasihnya yang berbeda agama.

Halaman Berikutnya
Halaman:
5
Komentar
argumen penggugat kurang pas. makanya ditolak dg mudah. terlepas dari itu pelaku pernikahan beda agama sebaiknya difasilitasi mengajukan penetapan pengadilan utk mencatatkan pernikahan mereka di catatan sipil. jadi lebih fair. tidak dimudahkan tapi bukan mustahil. perlu berjuang dikit lah.


Terkini Lainnya
Soroti Kemunduran Demokrasi, Anies: Akankah Kita Biarkan Terjadi di Indonesia?
Soroti Kemunduran Demokrasi, Anies: Akankah Kita Biarkan Terjadi di Indonesia?
Nasional
Olahraga Padel Kena Pajak, Menpora: Pemerintah Berhak Ambil Kontribusi
Olahraga Padel Kena Pajak, Menpora: Pemerintah Berhak Ambil Kontribusi
Nasional
Cak Imin Ancam Hentikan Bansos untuk Penerima yang Main Judi Online
Cak Imin Ancam Hentikan Bansos untuk Penerima yang Main Judi Online
Nasional
Bonus Atlet PON Asal Riau Tak Cair, Menpora: Tanggung Jawab Pemda
Bonus Atlet PON Asal Riau Tak Cair, Menpora: Tanggung Jawab Pemda
Nasional
Cak Imin Main Padel Lawan Menpora, Berpasangan dengan Atlet Barcelona
Cak Imin Main Padel Lawan Menpora, Berpasangan dengan Atlet Barcelona
Nasional
Anies Tak Punya Posisi di Ormas Gerakan Rakyat, Ketum: Yang Penting Terus Bersama
Anies Tak Punya Posisi di Ormas Gerakan Rakyat, Ketum: Yang Penting Terus Bersama
Nasional
Program SESAMA Pertamina Salurkan 1.000 Seragam dan Alat Sekolah untuk Anak Pengemudi Ojek
Program SESAMA Pertamina Salurkan 1.000 Seragam dan Alat Sekolah untuk Anak Pengemudi Ojek
Nasional
Wapres Gibran Hadiri Perayaan Ulang Tahun ke-75 Kardinal Suharyo
Wapres Gibran Hadiri Perayaan Ulang Tahun ke-75 Kardinal Suharyo
Nasional
Jawab Soal Presiden RI Absen di Sidang PBB, Anies: Indonesia Harus Ambil Peran Aktif
Jawab Soal Presiden RI Absen di Sidang PBB, Anies: Indonesia Harus Ambil Peran Aktif
Nasional
Apakah Ormas Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol? Ini Respons Ketum
Apakah Ormas Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol? Ini Respons Ketum
Nasional
Sorot Penulisan Ulang Sejarah, Anies: Penting untuk Tidak Mengurangi atau Menambah
Sorot Penulisan Ulang Sejarah, Anies: Penting untuk Tidak Mengurangi atau Menambah
Nasional
Prabowo Akan Temui Presiden Komisi Eropa di Belgia, Bahas IEU-CEPA
Prabowo Akan Temui Presiden Komisi Eropa di Belgia, Bahas IEU-CEPA
Nasional
Rapimnas Gerakan Rakyat Dihadiri Anies, Bahas Arah Organisasi ke Depan
Rapimnas Gerakan Rakyat Dihadiri Anies, Bahas Arah Organisasi ke Depan
Nasional
Silaturahmi Wali Nanggroe Aceh dan Mendagri, Bahas Peran Wali Nanggroe dan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Aceh
Silaturahmi Wali Nanggroe Aceh dan Mendagri, Bahas Peran Wali Nanggroe dan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Aceh
Nasional
Ungkap Alasan Nama Stasiun MRT 'ASEAN', Anies: Jakarta Bukan Hanya Ibu Kota Indonesia
Ungkap Alasan Nama Stasiun MRT "ASEAN", Anies: Jakarta Bukan Hanya Ibu Kota Indonesia
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau