Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Klaim DPR Solid Dukung Sistem Proporsional Terbuka

Kompas.com - 31/01/2023, 17:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan bahwa DPR masih solid menolak sistem pemilu proporsional tertutup.  

"Sikap DPR tetap pada proporsional terbuka. Sampai saat ini masih solid," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Dia meminta, delapan fraksi partai politik di DPR yang mendukung sistem proporsional terbuka tidak dipandang per satuan. Dia menegaskan, sikap delapan fraksi itu adalah sikap DPR.

"Saya ikut hadir di MK, bukan delapan parpol, tapi sikap DPR, jangan dihitung satu-satu," tegas anggota Komisi III DPR ini.

Baca juga: Tikung DPR di Sidang MK, PDI-P Minta Mahkamah Kabulkan Permohonan Sistem Proporsional Tertutup

Diberitakan sebelumnya, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Adapun sidang ini sudah bergulir di MK. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/1/2023), beragenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU.

Dalam paparannya, DPR yang diwakili oleh Komisi III menilai bahwa sistem proporsional terbuka sudah menjadi sistem terbaik untuk diterapkan di Indonesia, bukan hanya untuk pemilih melainkan juga partai politik dan para calon legislatif (caleg).

Anggota Komisi III yang membacakan pandangan DPR, Supriansa, menilai bahwa penerapan sistem proporsional tertutup, di mana caleg yang berhak duduk di lembaga legislatif dipilihkan oleh partai politik, justru dapat merusak internal partai politik itu sendiri.

Baca juga: Sidang MK, DPR: Sistem Proporsional Tertutup Bikin Perpecahan Parpol karena Rebutan Izin Ketum

"Akan menimbulkan konflik antara para kader parpol di internal, khususnya dengan para ketua partai karena semua kader pastinya akan merasa patut dan layak dipilih untuk memiliki kursi anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota," ungkap kader Partai Golkar itu di hadapan sidang.

"DPR RI berpandangan tidak benar jika peran partai politik menjadi terdistorsi (oleh sistem proporsional terbuka) sebagaimana didalilkan para pemohon," kata dia.

DPR menganggap bahwa partai politik telah diberikan peran yang cukup vital, meskipun dalam sistem proporsional terbuka pemilih dapat mencoblos nama caleg dan caleg yang berhak duduk di kursi dewan adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak, bukan atas instruksi partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Wacana Pembentukan Pansus Haji 2025 Akan Dibahas Pimpinan DPR
Wacana Pembentukan Pansus Haji 2025 Akan Dibahas Pimpinan DPR
Nasional
Kasus Kuota Haji, KPK Sudah Minta Keterangan Pihak Penyelenggara dan Kementerian Terkait
Kasus Kuota Haji, KPK Sudah Minta Keterangan Pihak Penyelenggara dan Kementerian Terkait
Nasional
Prabowo Teken PP 'Justice Collaborator', Kejagung: Alat Pemacu Pihak Terlibat Buka Tindak Pidana
Prabowo Teken PP "Justice Collaborator", Kejagung: Alat Pemacu Pihak Terlibat Buka Tindak Pidana
Nasional
Retreat Kepala Daerah Ditutup, Wamendagri: Negara Maju Tidak Mungkin Tanpa Sinergi
Retreat Kepala Daerah Ditutup, Wamendagri: Negara Maju Tidak Mungkin Tanpa Sinergi
Nasional
KPK Sudah Serahkan Opini untuk Sidang Lanjutan Paulus Tannos
KPK Sudah Serahkan Opini untuk Sidang Lanjutan Paulus Tannos
Nasional
Siapa Marty Natalegawa? yang Dibantah Dasco Jadi Calon Dubes RI di AS
Siapa Marty Natalegawa? yang Dibantah Dasco Jadi Calon Dubes RI di AS
Nasional
KPK Sebut Peluang Panggil Gus Yaqut Tergantung Hasil Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
KPK Sebut Peluang Panggil Gus Yaqut Tergantung Hasil Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
Nasional
Prabowo Perintahkan 'Retreat' untuk Sekda, Komisi II DPR: Kalau Perlu, Kepala Dinas Juga
Prabowo Perintahkan "Retreat" untuk Sekda, Komisi II DPR: Kalau Perlu, Kepala Dinas Juga
Nasional
Hasto Ngaku Tak Tahu Siapa Sosok 'Ibu' dalam Percapakan Saeful Bahri dan Eks Anggota Bawaslu
Hasto Ngaku Tak Tahu Siapa Sosok "Ibu" dalam Percapakan Saeful Bahri dan Eks Anggota Bawaslu
Nasional
Kemendagri Pelajari Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Kemendagri Pelajari Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Nasional
Pimpinan DPR Usul Ada Ditjen Pesantren di Kementerian Agama
Pimpinan DPR Usul Ada Ditjen Pesantren di Kementerian Agama
Nasional
Prabowo Minta Hentikan Kebocoran dan Pemborosan: Ekonomi Kita Akan Meningkat
Prabowo Minta Hentikan Kebocoran dan Pemborosan: Ekonomi Kita Akan Meningkat
Nasional
Pileg DPRD Dipisah dari Pemilihan Presiden-DPR, Ini Alasan MK
Pileg DPRD Dipisah dari Pemilihan Presiden-DPR, Ini Alasan MK
Nasional
5 Hari Retreat Bikin Bupati Serang dan Berau Menjadi “Bestie”
5 Hari Retreat Bikin Bupati Serang dan Berau Menjadi “Bestie”
Nasional
Hasto Ungkap Alasan PDI-P Jagokan Harun Masiku: Dapat Beasiswa dari Ratu Elizabeth
Hasto Ungkap Alasan PDI-P Jagokan Harun Masiku: Dapat Beasiswa dari Ratu Elizabeth
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] DPR Sebut Penggugat UU TNI Hanya Warga Biasa, Tidak Punya "Legal Standing"
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau