Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skor Indeks Persepsi Korupsi Merosot ke 34 Poin, ICW Sebut Indonesia Layak Dikategorikan Negara Korup

Kompas.com - 01/02/2023, 19:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan menilai, merosotnya indeks persepsi korupsi (IPK) 2022 menjadi 34/100, dan berada di peringkat 110 dari 180 negara, membuat Indonesia pantas disebut sebagai negara korup.

Dia menambahkan, dengan penilaian ini, narasi penguatan pemberantasan korupsi yang disuarakan Presiden Joko Widodo tidak pernah terbukti. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi justru berjalan mundur dalam beberapa waktu terakhir.

Adapun IKP atau corruption perceptions index (CPI) mengukur persepsi korupsi di sektor publik. CPI dirilis oleh Transparency International Indonesia (TI) dengan mengurutkan 180 negara tingkat korupsi di dunia. Negara dengan skor 0 berarti sangat rawan korupsi, sedangkan skor 100 berarti bebas korupsi.

“Merujuk pada temuan TII, tak salah jika kemudian disimpulkan bahwa Indonesia layak dan pantas dikategorikan sebagai negara korup,” kata Kurnia dalam keterangan resminya, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Skor Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Demokrasi Indonesia dalam Masalah Serius

Kurnia mengatakan, salah satu sorotan TII adalah korupsi politik yang merajalela di Indonesia.

Menurutnya, temuan tersebut sesuai dengan kondisi saat ini. Mengacu pada data KPK, kata Kurnia, sejak 2004 hingga 2022 pelaku tindak pidana korupsi dari sektor politik, mulai legislatif hingga kepala daerah berada di posisi tertinggi dengan jumlah 521 orang.

“Ini menandakan, program pencegahan maupun penindakan yang diusung pemangku kepentingan gagal total,” tutur Kurnia.

ICW memandang, sengkarut korupsi politik di Indonesia disebabkan sejumlah persoalan.

Antara lain adalah pelemahan lembaga yang aktif memberantas korupsi politik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masa pemerintahan Presiden Jokowi melalui Revisi Undang-undang KPK pada 2019.

Meski KPK menangkap dua menteri era Jokowi, Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo, namun kasus mereka buntu.

“Tidak cukup iu, Presiden juga membiarkan figur-figur bermasalah memimpin lembaga antirasuah,” ujar Kurnia.

Selain itu, ICW juga menyoroti konflik kepentingan yang terkesan dibiarkan oleh pemerintah. Konflik kepentingan ini juga menjadi salah satu indikator TII dalam mengukur CPI.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022 Merosot 4 Poin Jadi 34

Menurut Kurnia, sikap pemerintah ini kentara dalam sejumlah kesempatan. Di antaranya adalah saat Presiden Jokowi membiarkan menteri kabinetnya maju sebagai peserta kontestasi politik tanpa mengundurkan diri.

“Ada potensi konflik kepentingan di sana, terutama pemisahan pekerjaan sebagai menteri dengan kepentingan politik untuk meraup suara masyarakat,” ujar Kurnia.

Sebelumnya, TII merilis corruption perception index (CPI) atau indeks persepsi korupsi (IKP) Indonesia merosot 4 poin dari 38 menjadi 34 pada 2022.

Halaman:
Komentar
hahaha itu gak ada apa2nya ketika ri dekat dgn as. contoh tuh globalist as, freeport, sogok seluruh anggota dpr era ginanjar sehingga siapapun presiden ri papua tetap jatuh di tangan freeport. sekarang bakal di lanjutkan oleh anis (jebolan as), ahy (jebolan as), amin rais (jebolan as), dsb, membalas komentar mobe : nah sekarang terbukti rezim korup ini disorot asing, sejak uu kpk baru yg disebut ama politikoes pedeipeh dan pe-tiga dulu membual bakal memperkuat kpk, nyatanya apa ? lom lagi di ma & uu pemasyarakatan yg kasih remisi plus kuhap yg kagak dimatiin itu koruptor kefarat malah dipelihara dgn baek


Terkini Lainnya
Hasto Jalani Sidang Duplik, Dihadiri Edy Rahmayadi hingga Oegroseno
Hasto Jalani Sidang Duplik, Dihadiri Edy Rahmayadi hingga Oegroseno
Nasional
Menkomdigi dan Singtel Bahas Kerja Sama Bangun Pusat Data Nasional
Menkomdigi dan Singtel Bahas Kerja Sama Bangun Pusat Data Nasional
Nasional
Hasto: Duplik Ada 48 Halaman, Esensi Pokok Atas Terjadinya Rekayasa Hukum
Hasto: Duplik Ada 48 Halaman, Esensi Pokok Atas Terjadinya Rekayasa Hukum
Nasional
Spesialnya Bobby Kertanegara: Bertemu Pemimpin Dunia hingga Dikawal Polisi
Spesialnya Bobby Kertanegara: Bertemu Pemimpin Dunia hingga Dikawal Polisi
Nasional
Upacara HUT ke-80 RI Bukan di IKN, Anggota DPR: Lebih Hemat
Upacara HUT ke-80 RI Bukan di IKN, Anggota DPR: Lebih Hemat
Nasional
Komdigi Akan Rampungkan Draf Roadmap AI pada Akhir Juli
Komdigi Akan Rampungkan Draf Roadmap AI pada Akhir Juli
Nasional
Satgas Patriot II Kembali dari Perancis, Panglima TNI Ucapkan Terima Kasih
Satgas Patriot II Kembali dari Perancis, Panglima TNI Ucapkan Terima Kasih
Nasional
Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi
Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi
Nasional
Tantangan dan Kemenyan dalam Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Lemhanas
Tantangan dan Kemenyan dalam Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Lemhanas
Nasional
Said Iqbal Sebut PHK Meluas karena Kebijakan Tarif Trump dan 'Pengorbanan' RI untuk AS
Said Iqbal Sebut PHK Meluas karena Kebijakan Tarif Trump dan "Pengorbanan" RI untuk AS
Nasional
Kemkomdigi Mau Buat Aturan Pembatasan Telepon hingga Video WhatsApp di RI
Kemkomdigi Mau Buat Aturan Pembatasan Telepon hingga Video WhatsApp di RI
Nasional
Polri Didesak Tangkap Otak Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura
Polri Didesak Tangkap Otak Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura
Nasional
Putusan MK Pisah Pemilu: Diprotes Parpol, Disyukuri Penyelenggara Pemilu
Putusan MK Pisah Pemilu: Diprotes Parpol, Disyukuri Penyelenggara Pemilu
Nasional
Ramai-ramai ART Sampaikan Keluh Kesah ke DPR demi Hak di UU PPRT...
Ramai-ramai ART Sampaikan Keluh Kesah ke DPR demi Hak di UU PPRT...
Nasional
KPK: Gratifikasi Eks Sekjen MPR Terkait Pengadaan Jasa Ekspedisi
KPK: Gratifikasi Eks Sekjen MPR Terkait Pengadaan Jasa Ekspedisi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau