Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Putri Candrawathi Sindir Isi Replik Jaksa Seperti Tersesat di Rimba Fakta

Kompas.com - 02/02/2023, 11:50 WIB
Irfan Kamil,
Rahel Narda Chaterine,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi menyindir isi replik jaksa penuntut umum dipenuhi kalimat seperti tengah tersesat di rimba fakta.

Hal ini disampaikan pengacara Putri, Arman Hanis dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

"Upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi," kata Arman.

Baca juga: Pengacara Putri Candrawathi Sebut 6.742 Kata Replik Jaksa Klaim Kosong Tanpa Bukti

Arman juga menilai bahwa 6.742 kata dalam replik jaksa penuntut umum atas pleidoi kliennya hanya klaim kosong tanpa bukti.

Menurutnya, tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan alat bukti yang valid dan argumentasi yang kokoh dalam replik jaksa penuntut umum.

"Sebagian besar dari lebih 6.000 kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti," ujar Arman.

"Asumsi-asumsi baru hingga tuduhan terhadap tim penasihat hukum. Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia," sambung Arman.

Baca juga: Kubu Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Sidang Duplik Hari Ini

Ia menegaskan, semakin penuntut umum berupaya membantah, justru semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan.

"Namun demikian, kami tetap menghargai upaya yang tampaknya sudah maksimal yang dilakukan penuntut umum tersebut," tegas dia.

Ia menambahkan, replik yang diajukan jaksa penuntut umum seharusnya merupakan suatu tanggapan dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan.

Namun, pada kenyataannya, lanjut dia, replik tersebut justru penuh kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat.

"Hal ini alih-alih membuat penuntut umum terlihat hebat, namun yang terjadi justru menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuannya dalam membuktikan dakwan dan menyusun tuntutannya," ucap dia.

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Uang Ketok Palu
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Uang Ketok Palu
Nasional
Pertamina Catat Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024, Laba Bersih Tembus Rp 49,54 Triliun
Pertamina Catat Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024, Laba Bersih Tembus Rp 49,54 Triliun
Nasional
Bukan Hanya Hakim yang Harus Sejahtera
Bukan Hanya Hakim yang Harus Sejahtera
Nasional
BPKH Limited Minta Maaf atas Kendala Distribusi Konsumsi Jemaah Haji
BPKH Limited Minta Maaf atas Kendala Distribusi Konsumsi Jemaah Haji
Nasional
Panglima TNI Jajaki Kerja Sama Militer dengan Sejumlah Negara dalam Ajang Indo Defence
Panglima TNI Jajaki Kerja Sama Militer dengan Sejumlah Negara dalam Ajang Indo Defence
Nasional
Prabowo: Pembangunan Giant Sea Wall Mungkin Butuh 20 Tahun, Tak Masalah
Prabowo: Pembangunan Giant Sea Wall Mungkin Butuh 20 Tahun, Tak Masalah
Nasional
Kuasa Hukum Bakal Jadi Saksi Hasto, Sebut Ikuti Pola KPK
Kuasa Hukum Bakal Jadi Saksi Hasto, Sebut Ikuti Pola KPK
Nasional
Paradoks antara Pidato dan Realitas Bernegara
Paradoks antara Pidato dan Realitas Bernegara
Nasional
Lika-liku Membentuk Kopdes Merah Putih agar Tak Jadi Bancakan...
Lika-liku Membentuk Kopdes Merah Putih agar Tak Jadi Bancakan...
Nasional
Menag soal Wacana Pengurangan Kuota Haji Indonesia: Tidak Pernah Dengar
Menag soal Wacana Pengurangan Kuota Haji Indonesia: Tidak Pernah Dengar
Nasional
Prabowo Ingin Indonesia Jadi 'Killing Ground' Bandar dan Jaringan Narkoba
Prabowo Ingin Indonesia Jadi "Killing Ground" Bandar dan Jaringan Narkoba
Nasional
Penjelasan Kemenhan soal Kabar Pembelian Jet Tempur Generasi Kelima KAAN
Penjelasan Kemenhan soal Kabar Pembelian Jet Tempur Generasi Kelima KAAN
Nasional
Prabowo Menjawab soal 'Reshuffle': Tidak Ada, Tim Saya Bekerja dengan Baik
Prabowo Menjawab soal "Reshuffle": Tidak Ada, Tim Saya Bekerja dengan Baik
Nasional
Jalani Sanksi Magang di Kemendagri, Lucky Hakim: Saya Dapat Ilmu-ilmu Baru
Jalani Sanksi Magang di Kemendagri, Lucky Hakim: Saya Dapat Ilmu-ilmu Baru
Nasional
Saat Prabowo Lebih Pilih Jadi Tamu Utama di Rusia Ketimbang Jadi Pendengar di KTT G7...
Saat Prabowo Lebih Pilih Jadi Tamu Utama di Rusia Ketimbang Jadi Pendengar di KTT G7...
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau