Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Sambo Mengaku Difitnah: Saya Menuai Keji Ketika Saya Mencintai Polri

Kompas.com - 03/02/2023, 12:51 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin mengaku tidak habis pikir dirinya difitnah ketika beritikad baik memberikan segalanya dalam bekerja di institusi Polri.

Anak buah Ferdy Sambo tersebut menyebut dirinya membutuhkan akal untuk berpikir kenapa dirinya malah menuai keji ketika mencintai Polri.

Hal tersebut Arif sampaikan dalam persidangan kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).

Awalnya, Arif mengatakan dirinya hanya bekerja karena baginya kerja adalah ibadah.

Dia pun mengaku tidak habis pikir dirinya difitnah ketika bekerja untuk Polri.

Baca juga: Tahan Tangis, Arif Rachman Minta Maaf ke Orangtua dan Mertua: Saya Masih Berusaha Jadi Anak-Mantu yang Membanggakan

"Sebagai manusia saya juga menyadari kadang saya lemah, putus asa. Saya tidak habis berpikir mengapa saya menuai fitnah ketika saya dengan itikad baik bekerja," ujar Arif di ruang sidang.

Arif menjelaskan, dirinya hilang nalar kenapa malah menuai kebencian ketika selalu mengisi pikiran dengan hal yang baik.

Eks Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Paminal Divisi Propam Polri ini juga mengaku dicap tidak baik malah ketika mencintai Polri.

"Saya butuh akal mengapa saya menuai keji ketika saya mencintai institusi ini dengan setiap tarikan nafas saya," tutur dia.

Baca juga: Sesal Arif Rachman Arifin Turuti Perintah Sambo: Saya Sangat Tertekan dan Terancam...

Walau begitu, kata Arif, dalam setiap solatnya, dia selalu mengingat cinta kasih ibunya.

Alhasil, Arif menjadi tabah dan ikhlas menerima kenyataan dirinya harus terjerat kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J ini.

"Saya menjadi tabah dan ikhlas menerima takdir Allah dengan iman yang saya percaya. Inilah jalan Allah," ucap Arif.

Diketahui, jaksa menuntut mantan anak buah Ferdy Sambo itu dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Gemetarnya Arif Rachman Lihat CCTV Brigadir J Masih Hidup Saat Sambo Datang

Menurut jaksa, ada tiga hal yang meringankan perbuatan Arif, di antaranya mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya," ucap jaksa di ruangan PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Menhan Minta Kontingen TNI Tampilkan yang Terbaik di Bastille Day Perancis
Menhan Minta Kontingen TNI Tampilkan yang Terbaik di Bastille Day Perancis
Nasional
Kampung Haji Indonesia Berjarak 400 Meter dari Masjidil Haram, Disetujui MBS
Kampung Haji Indonesia Berjarak 400 Meter dari Masjidil Haram, Disetujui MBS
Nasional
Eks CEO Goto Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Laptop Chromebook
Eks CEO Goto Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Laptop Chromebook
Nasional
Yakin Ada Suap-Perintangan Hukum, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Hasto
Yakin Ada Suap-Perintangan Hukum, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Hasto
Nasional
PSU Pilbup Barito Utara Digelar 6 Agustus, Calonnya Baru Semua
PSU Pilbup Barito Utara Digelar 6 Agustus, Calonnya Baru Semua
Nasional
Mensos Jamin Siswa Sekolah Rakyat Hidup Layak di Asrama, Dapat Seragam hingga MBG
Mensos Jamin Siswa Sekolah Rakyat Hidup Layak di Asrama, Dapat Seragam hingga MBG
Nasional
Revisi KUHAP, Ada Usul TNI Terjerat KDRT dan Kekerasan Seksual Disidang di Peradilan Umum
Revisi KUHAP, Ada Usul TNI Terjerat KDRT dan Kekerasan Seksual Disidang di Peradilan Umum
Nasional
KPU Gelar PSU Pilkada Papua dan Boven Digoel 6 Agustus 2025 dengan Kandidat Baru
KPU Gelar PSU Pilkada Papua dan Boven Digoel 6 Agustus 2025 dengan Kandidat Baru
Nasional
Bertemu Presiden Dewan Uni Eropa, Prabowo Buka Pintu RI untuk Kampus Asing
Bertemu Presiden Dewan Uni Eropa, Prabowo Buka Pintu RI untuk Kampus Asing
Nasional
Hakim MK Sebut Aktivis Kontras Keren karena Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont
Hakim MK Sebut Aktivis Kontras Keren karena Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont
Nasional
Apa Itu Impunitas Advokat? yang Bakal Diatur dalam RUU KUHAP
Apa Itu Impunitas Advokat? yang Bakal Diatur dalam RUU KUHAP
Nasional
Komnas Perempuan Usul KUHAP Mengatur Hanya Wanita yang Berhak Geledah Wanita
Komnas Perempuan Usul KUHAP Mengatur Hanya Wanita yang Berhak Geledah Wanita
Nasional
Mensos: Sekolah Rakyat Kedepankan Kesetaraan Kesempatan, Bukan Kesenjangan Sosial
Mensos: Sekolah Rakyat Kedepankan Kesetaraan Kesempatan, Bukan Kesenjangan Sosial
Nasional
Jumlah Paten Terbanyak, Pertamina Raih Apresiasi Kekayaan Intelektual dari DJKI
Jumlah Paten Terbanyak, Pertamina Raih Apresiasi Kekayaan Intelektual dari DJKI
Nasional
Sidang UU TNI, Ahli Sebut Prolegnas Kini Tak Dapat Dipercaya
Sidang UU TNI, Ahli Sebut Prolegnas Kini Tak Dapat Dipercaya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau