Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Sambo Bongkar Budaya di Polri yang Bikin Sulit Tolak Perintah Atasan

Kompas.com - 03/02/2023, 17:30 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin, membongkar budaya di institusi Polri yang membuat bawahan sulit untuk menolak perintah atasan.

Arif menyebut ada batasan yang tegas antara bawahan dan atasan di Korps Bhayangkara tersebut.

Hal tersebut Arif sampaikan saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).

Awalnya, Arif mengungkit bahwa menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo, tidak semudah seperti yang diatur dalam peraturan.

Sebab, antara logika, nurani, dan ketakutan Arif sudah bercampur buntut sikap Ferdy Sambo yang kerap bersikap kasar sejak kematian Brigadir J.

Baca juga: Cerita Istri Arif Rachman Ketakutan karena Suami Bantah Kesaksian Ferdy Sambo, Khawatir Keselamatan Anak

"Sungguh, tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang 'menolak perintah atasan'," ujar Arif di ruang sidang, Jumat.

"Tidak semudah melontarkan pendapat, 'kalau saja begini, jika saja begitu, mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu'," sambungnya.

Arif menjelaskan, ada sebuah budaya di organisasi Polri yang mengakar pada rantai komando.

Maka dari itu, batasan tegas antara atasan dan bawahan di kepolisian terasa begitu nyata.

"Hubungan berjenjang yang disebut relasi kuasa, bukan sekadar ungkapan, melainkan suatu pola hubungan yang begitu nyata, memberikan batasan tegas antara atasan dan bawahan," tutur Arif.

Dia mengatakan budaya itulah yang kerap menciptakan penyalahgunaan keadaan oleh atasan terhadap bawahan.

Baca juga: Istri AKBP Arif Rachman Menangis di Pengadilan, Tak Mengira Sambo Tega Hancurkan Keluarganya

Arif menyadari tidak semua orang bisa memahami kenapa bawahan sulit menolak penyalahgunaan oleh atasan tersebut.

Namun, dia menegaskan, walau dirinya seorang penegak hukum, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), bahkan berpangkat AKBP, bukan berarti dirinya bisa begitu saja menolak perintah atasan.

"Sebagai seorang lulusan Akademi Kepolisian yang berpangkat AKBP dengan pengalaman di berbagai bidang, seakan menjadi nilai kepastian dan predikat demikian pasti akan selalu memiliki kemampuan menolak perintah atasan," tegasnya.

Baca juga: Sesal Arif Rachman Arifin Turuti Perintah Sambo: Saya Sangat Tertekan dan Terancam...

Arif menyebut budaya seperti itu, di manapun berada, pasti akan sangat memiliki dampak.

Halaman:
Komentar
banyak enaknya tp toh..makanya masih laris yg daftar dn masuk iya toh .manusia munafik itu biasa udah sifat dasar menjadi penghianat .gk usah panjang x lebar .waktu yg akan berbicara.., membalas komentar putrane sumitro : sudah bukan rahasia bahwa sejak di akpol siswa sudah "wajib" setor sama senior!! ini terus berjalan selama mereka dinas di polri ... kalau ada yang berani, coba investigasi kehidupan di akademi kepolisian semarang !!! ....


Terkini Lainnya
Soal Pemerkosaan Massal 1998, Fadli Zon Sebut Sejarah Harus Jujur pada Fakta
Soal Pemerkosaan Massal 1998, Fadli Zon Sebut Sejarah Harus Jujur pada Fakta
Nasional
Bantah Rini Soemarno, Tom Lembong Ungkit Konpers Rini Minta Bantuan Industri Gula Swasta
Bantah Rini Soemarno, Tom Lembong Ungkit Konpers Rini Minta Bantuan Industri Gula Swasta
Nasional
Polemik 4 Pulau Aceh Selesai, Mensesneg: Pembelajaran bagi Pemerintah, Arsip Harus Kita Rapikan
Polemik 4 Pulau Aceh Selesai, Mensesneg: Pembelajaran bagi Pemerintah, Arsip Harus Kita Rapikan
Nasional
Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada Kasus Jual Beli Kursi SPMB di Bandung
Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada Kasus Jual Beli Kursi SPMB di Bandung
Nasional
Komdigi Sediakan Internet di 364 Titik Lokasi di Sulawesi Barat
Komdigi Sediakan Internet di 364 Titik Lokasi di Sulawesi Barat
Nasional
Belum Ada Tersangka Baru di Kasus Vonis Lepas CPO, Kejagung: Tidak Semudah Kata Orang
Belum Ada Tersangka Baru di Kasus Vonis Lepas CPO, Kejagung: Tidak Semudah Kata Orang
Nasional
Kesepakatan Muzakir dan Bobby Akhiri Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Kesepakatan Muzakir dan Bobby Akhiri Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Nasional
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kunjungi Kemendikdasmen, Bahas Soal Apa?
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kunjungi Kemendikdasmen, Bahas Soal Apa?
Nasional
Dua Korporasi Diharapkan Ikuti Wilmar Group Kembalikan Kerugian Negara Korupsi Ekspor CPO
Dua Korporasi Diharapkan Ikuti Wilmar Group Kembalikan Kerugian Negara Korupsi Ekspor CPO
Nasional
Waskita Karya Bangun Kolaborasi Global di ICI 2025, Kenalkan Infrastruktur Karya Anak Bangsa
Waskita Karya Bangun Kolaborasi Global di ICI 2025, Kenalkan Infrastruktur Karya Anak Bangsa
Nasional
4 Pulau Kembali ke Aceh, Pimpinan Komisi II Nyatakan Keputusan Prabowo Tepat
4 Pulau Kembali ke Aceh, Pimpinan Komisi II Nyatakan Keputusan Prabowo Tepat
Nasional
Paulus Tannos Jalani Dua Sidang di Singapura, soal Ekstradisi Pekan Depan
Paulus Tannos Jalani Dua Sidang di Singapura, soal Ekstradisi Pekan Depan
Nasional
Rini Soemarno Sebut Penugasan Tom Lembong ke PT PPI Tak Sesuai Surat Kementerian BUMN
Rini Soemarno Sebut Penugasan Tom Lembong ke PT PPI Tak Sesuai Surat Kementerian BUMN
Nasional
Mendagri Revisi Putusan, Usai Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh
Mendagri Revisi Putusan, Usai Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh
Nasional
Legislator Aceh Harap Prabowo Segera Terbitkan Keppres soal 4 Pulau Aceh
Legislator Aceh Harap Prabowo Segera Terbitkan Keppres soal 4 Pulau Aceh
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau