Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekecewaan Eks Anak Buah Sambo: Loyalitas Saya Dimanfaatkan demi Kepentingan Pribadi

Kompas.com - 03/02/2023, 21:37 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Chuck Putranto meluapkan kekecewaannya menjalankan perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo yang membuatnya menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadi Chuck Putranto setelah dinilai jaksa penuntut umum (JPU) turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

“Apa yang telah saya alami dan hadapi sampai dengan saat ini, saya meyakini sudah menjadi kehendak dan ketetapan dari Allah, tetapi di satu sisi, saya sangat kecewa karena ternyata loyalitas saya dimanfaatkan demi kepentingan pribadi yang berdampak sangat besar kepada anak, istri, keluarga dan karir saya,” tutur Chuck dalam nota pembelaannya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara, Jaksa: Masih Muda Diharapkan Perbaiki Diri

Mantan Sekretaris pribadi Sambo itu pun tidak menyangka karier di Institusi Polri yang dibangun hingga mendapat pangkat terakhir sebagai Komisaris Polisi (Kompol) harus berujung proses hukum.

Apalagi, berbagai penghargaan dari sejumlah kementerian juga telah ia dapatkan selama menjadi anggota Korps Bhayangkara.

“Saya sangat terbebani dan malu dengan apa yang saya alami yang ternyata mempengaruhi orang di sekitar saya. Terutama anak saya harus sampai dilakukan pemeriksaan psikis,” tutur Chuck Putranto.

“Termasuk juga istri saya yang harus mengalami ejekan, hinaan, tekanan dan kesedihan yang harus membuat istri saya melaluinya sendiri. Bahkan, ibu saya harus ikut merasakan dan menanggung beban akibat anaknya menjadi terdakwa,” tambah dia.

Baca juga: Eks Spri Ferdy Sambo: Tak Ada yang Sangka Seorang Kadiv Propam Lakukan Kebohongan

Dalam kasus ini, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai, Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Ia dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
setuju dan adil, membalas komentar goen : mungkin hukuman yg adil buat sambo adalah hukuman mati dan semua anak buahnya yg ikut dijerumuskan nya menjadi eksekutor/penembaknya...hahaha...
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Akhir 75 Tahun Kemenag Urus Haji, Ditutup dengan Permintaan Maaf
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

PT Pelni Buka Lowongan Kerja hingga 18 Juli 2025, Cek Syaratnya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

29 Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat di Yogyakarta, Apa Alasannya?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Pemerintah Revisi Data Penerima Bansos Juli 2025, Cek NIK KTP Anda
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Soal Pembelian PT DNP, Kubu Dahlan Iskan: Tunjukkan Bukti, jika Tidak Jawa Pos Tak Tahu Malu
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Hanung Bramantyo Unggah Foto Bareng Ariel Tatum, Zaskia Mecca: Dia Lupa Semua Surat Tanah Atas Nama Aku
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Tarif Listrik PLN per kWh 14-20 Juli 2025: Prabayar dan Pascabayar
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Cara Membersihkan Lumut di Dalam Toren Air dan Mencegahnya Datang Kembali
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pelajar Tasikmalaya Berlarian Sambil Hujan-hujanan hingga Orangtua Kelimpungan Turuti Aturan Dedi Mulyadi Masuk 06.30 WIB
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

BGN Minta Tambahan Anggaran Rp 118 T, Komisi X: MBG Program Mulia, Namun..
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Mabuk Saat Konvoi, 22 Oknum Pesilat PSHW di Situbondo Ditangkap Polisi
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Sampai Hari Ini, Perusahaan Surya Darmadi Tak Bagi 20 Persen Plasma Sawit untuk Warga
Sampai Hari Ini, Perusahaan Surya Darmadi Tak Bagi 20 Persen Plasma Sawit untuk Warga
Nasional
Peralihan Penyelenggara Haji dari Kemenag ke BP Haji Harus Disiapkan Serius
Peralihan Penyelenggara Haji dari Kemenag ke BP Haji Harus Disiapkan Serius
Nasional
Kubu Dahlan Iskan Jawab Tudingan Tak Setor Dividen Rp 89 M: Jawa Pos Bukan Pemegang Saham, Tidak Berhak
Kubu Dahlan Iskan Jawab Tudingan Tak Setor Dividen Rp 89 M: Jawa Pos Bukan Pemegang Saham, Tidak Berhak
Nasional
'Fit and Proper Test' 24 Calon Dubes Selesai, Puan: Sekarang Bolanya di Pemerintah
"Fit and Proper Test" 24 Calon Dubes Selesai, Puan: Sekarang Bolanya di Pemerintah
Nasional
Prabowo Perintahkan BP Haji Babat Kartel dalam Pelaksanaan Haji
Prabowo Perintahkan BP Haji Babat Kartel dalam Pelaksanaan Haji
Nasional
Menhan Terima Tanda Jasa Kehormatan dari Perancis, Ini Maknanya
Menhan Terima Tanda Jasa Kehormatan dari Perancis, Ini Maknanya
Nasional
Ini Alasan Verrell Bramasta Didapuk TNI AL Jadi Duta Maritim
Ini Alasan Verrell Bramasta Didapuk TNI AL Jadi Duta Maritim
Nasional
Hotman Paris Sebut Jaksa Agung 2017 Bolehkan Impor Gula, Tom Lembong Bisa Bebas
Hotman Paris Sebut Jaksa Agung 2017 Bolehkan Impor Gula, Tom Lembong Bisa Bebas
Nasional
Anggota DPR Sarankan Larangan Punya 'Second Account' Masuk ke RUU Penyiaran
Anggota DPR Sarankan Larangan Punya "Second Account" Masuk ke RUU Penyiaran
Nasional
Mantan Kadis Ungkap Sulitnya Tembus Kebun Sawit Surya Darmadi, Dikawal Polisi Pun Tak Bisa Masuk
Mantan Kadis Ungkap Sulitnya Tembus Kebun Sawit Surya Darmadi, Dikawal Polisi Pun Tak Bisa Masuk
Nasional
Titiek Soeharto Prihatin Ada Beras Oplosan, Sorot Perusahaan Besar
Titiek Soeharto Prihatin Ada Beras Oplosan, Sorot Perusahaan Besar
Nasional
Bro Ron Sebut Hasil Pemira PSI Sulit Ditebak: Satu Anggota, Satu Suara
Bro Ron Sebut Hasil Pemira PSI Sulit Ditebak: Satu Anggota, Satu Suara
Nasional
HNW: RUU Haji Jawab Kekhawatiran, Akan Dibentuk Cabang BP Haji hingga Kecamatan
HNW: RUU Haji Jawab Kekhawatiran, Akan Dibentuk Cabang BP Haji hingga Kecamatan
Nasional
Pimpinan Komisi X Ingin 'Husnuzan' soal Penetapan Hari Kebudayaan meski Tak Diajak Diskusi
Pimpinan Komisi X Ingin "Husnuzan" soal Penetapan Hari Kebudayaan meski Tak Diajak Diskusi
Nasional
Verrell Bramasta Didapuk Jadi Duta Maritim TNI AL
Verrell Bramasta Didapuk Jadi Duta Maritim TNI AL
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau