Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Minta Kades Buat Aturan Warga Lapor 3 Bulan Sebelum Menikah

Kompas.com - 06/02/2023, 08:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

3

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyarankan agar kepala desa (kades) membuat aturan agar masyarakat wajib lapor 3 bulan sebelum menikah.

Wajib lapor tersebut diperlukan untuk bimbingan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin agar mencegah stunting.

Imbauan ini diutarakannya saat menemui warga di Balai Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Hal ini segera disosialisasikan oleh pak camat bahwa tiga bulan sebelum nikah harus sudah melapor kemudian diperiksakan kesehatannya. Kalau bisa dibuatkan peraturan desanya sehingga dapat dijadikan contoh untuk desa lainnya," kata Muhadjir dalam siaran pers, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Punya Rencana Nikah di KUA? Berikut Syarat Pendaftarannya

Ia juga mengimbau kepada para ibu agar jangan terburu-buru menikahkan putrinya. Sebab, dampak dari pernikahan dini salah satunya dapat melahirkan anak stunting.

Selain masalah stunting, pernikahan dini juga berpeluang untuk memunculkan keluarga miskin baru.

Menurutnya, para pasangan muda yang belum mapan bisa membawa keluarganya menuju jurang kemiskinan.

"Untuk ibu-ibu yang memiliki putri remaja itu jangan buru-buru dinikahkan. Tetapi, jika sudah terlanjur nikah jangan segera hamil, karena rahimnya belum bagus itu nanti bisa melahirkan anak yang kurang gizi," ujar Muhadjir.

Baca juga: Stigma Nikah di KUA Masih Jelek, Sering Dicap Tak Punya Modal

Lebih lanjut, ia meminta kepada para perangkat desa untuk memberikan perhatian kepada pasangan muda yang baru menikah jika tidak memiliki pekerjaan tetap dapat diberikan bantuan usaha sehingga mereka memiliki penghasilan tambahan.

"Nanti, kalau ada calon pengantin yang belum memiliki pekerjaan tetap, itu mestinya pak camat atau pak kades bisa dibantu melalui pinjaman usaha dan dibimbing yang mana nantinya bisa berwirausaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya terutama yang pengantin muda," kata Muhadjir.

Sebagai informasi, saat menemui warga di Jawa Timur, Muhadjir turut didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo, Camat Karangploso Indra Gunawan, dan Kepala Desa Tawangargo H. Sukar beserta para pendamping desa.

Baca juga: Meski Jadi Tren, Peminat Nikah di KUA Tak Seramai Itu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

3
Komentar
lah kalo h _4 gagal trus gimana opo aturannya berlaku


Terkini Lainnya
Dasco: PPATK Justru Selamatkan Uang Nasabah dengan Blokir Rekening Dormant
Dasco: PPATK Justru Selamatkan Uang Nasabah dengan Blokir Rekening Dormant
Nasional
Dasco Unggah Foto Bersama Megawati, Usai Umumkan Amnesti Hasto
Dasco Unggah Foto Bersama Megawati, Usai Umumkan Amnesti Hasto
Nasional
Mantan Direktur Teknik ESDM Jadi Tersangka Korupsi Tambang Bengkulu
Mantan Direktur Teknik ESDM Jadi Tersangka Korupsi Tambang Bengkulu
Nasional
Menkum: Kita Tunggu Keppres Prabowo soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Menkum: Kita Tunggu Keppres Prabowo soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Nasional
Dasco: Muzani Bakal Jelaskan Isu Pergantian Sekjen Gerindra
Dasco: Muzani Bakal Jelaskan Isu Pergantian Sekjen Gerindra
Nasional
Tom Lembong dan Hasto Harus Dilepaskan dari Proses Hukum Usai Dapat Abolisi dan Amnesti
Tom Lembong dan Hasto Harus Dilepaskan dari Proses Hukum Usai Dapat Abolisi dan Amnesti
Nasional
Dasco Sebut Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Upaya Pecah Belah Bangsa
Dasco Sebut Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Upaya Pecah Belah Bangsa
Nasional
57 Tahun Hadir di Indonesia, Bagaimana BPJS Kesehatan Menyalakan Asa Odapus?
57 Tahun Hadir di Indonesia, Bagaimana BPJS Kesehatan Menyalakan Asa Odapus?
Nasional
Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Hak Mutlak Presiden
Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Hak Mutlak Presiden
Nasional
Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis?
Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis?
Nasional
Kubu Hasto Usai Dapat Amnesti: Alhamdulillah, Kita Sambut Baik
Kubu Hasto Usai Dapat Amnesti: Alhamdulillah, Kita Sambut Baik
Nasional
Pakar Pidana: Presiden Lihat Kasus Tom Lembong dan Hasto Politis
Pakar Pidana: Presiden Lihat Kasus Tom Lembong dan Hasto Politis
Nasional
Apa Itu Amnesti yang Diberikan Prabowo ke Hasto dan Kasus Makar?
Apa Itu Amnesti yang Diberikan Prabowo ke Hasto dan Kasus Makar?
Nasional
Ini Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto
Ini Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto
Nasional
Ketua KPK soal Amnesti Hasto: Itu Kewenangan Presiden
Ketua KPK soal Amnesti Hasto: Itu Kewenangan Presiden
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau