Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Pleidoi Hendra Kurniawan, Jaksa Tetap Tuntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/02/2023, 13:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi dari mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan tetap berpegang teguh pada tuntutan.

Jaksa mengatakannya dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Hendra Kurniawan merupakan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," kata jaksa dalam sidang.

Baca juga: Hakim Tegur Pengacara Hendra Kurniawan karena Salah Ketik Nama Jadi Hendra Kusuma

Menurut jaksa, Hendra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum berupa tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Hendra Kurniawan dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga mengatakan perbuatan itu diperkuat dengan adanya putusan etik dari Polri kepada Hendra Kurniawan.

Diketahui, Hendra telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh instansi Korps Bhayangkara atas perbuatannya di kasus obstruction of justice.

"Walaupun terdakwa melakukan upaya banding terhadap putusan etik tersebut namun setidaknya sudah ada putusan etik terhadap terkait diri terdakwa Hendra Kurniawan," ujar jaksa.

Baca juga: Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Diketahui, selain dituntut tiga tahun penjara, Hendra Kurniawan juga didenda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam sidang pleidoi Hendra yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023), Hendra Kurniawan meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar pengacara Hendra dalam sidang.

Baca juga: Guru Besar UGM Bagikan Dosis Aman Minum Paracetamol agar Tidak Membahayakan Ginjal

Selain itu, pengacara Hendra Kurniawan meminta agar hakim menerima pembelaan dari penasihat hukum.

Kemudian, juga menyatakan Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Mengembalikan dan memulihkan nama baik, dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," kata pengacara Hendra Kurniawan.

Baca juga: Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pakai Wastra Nusantara, Cak Imin Bangga Buatan Anak Negeri Berkualitas
Pakai Wastra Nusantara, Cak Imin Bangga Buatan Anak Negeri Berkualitas
Nasional
Cak Imin: Semua yang Kita Pakai, Makan, Masih Bergantung Impor
Cak Imin: Semua yang Kita Pakai, Makan, Masih Bergantung Impor
Nasional
Titiek Soeharto Minta Budidaya Sawah Pokok Murah Dikembangkan di Banyak Daerah
Titiek Soeharto Minta Budidaya Sawah Pokok Murah Dikembangkan di Banyak Daerah
Nasional
Perkuat UMKM, Cak Imin: Perintah Presiden Segera Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Perkuat UMKM, Cak Imin: Perintah Presiden Segera Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Nasional
Menko PM Sebut Perang Antarnegara Pengaruhi Lalu Lintas Perdagangan Indonesia
Menko PM Sebut Perang Antarnegara Pengaruhi Lalu Lintas Perdagangan Indonesia
Nasional
ASN Boleh WFA, Kemendagri Akan Buat Surat Panduan untuk Pemda
ASN Boleh WFA, Kemendagri Akan Buat Surat Panduan untuk Pemda
Nasional
Ancaman Bom ke Pesawat Saudia Airlines Tujuan Surabaya Dikirim via Komunikasi Suara VPN Radio
Ancaman Bom ke Pesawat Saudia Airlines Tujuan Surabaya Dikirim via Komunikasi Suara VPN Radio
Nasional
Densus 88 Pastikan Tak Ada Bom di Pesawat Saudia Airlines, Penelusuran Tetap Dilakukan
Densus 88 Pastikan Tak Ada Bom di Pesawat Saudia Airlines, Penelusuran Tetap Dilakukan
Nasional
Anggaran Bansos Rp 500 Triliun per Tahun, Menko PM: Harus Dibenahi
Anggaran Bansos Rp 500 Triliun per Tahun, Menko PM: Harus Dibenahi
Nasional
Seluruh Penumpang Saudia Airlines Telah Dievakuasi Buntut Ancaman Bom
Seluruh Penumpang Saudia Airlines Telah Dievakuasi Buntut Ancaman Bom
Nasional
Saudia Airlines Angkut Jemaah Haji Dapat Ancaman Bom, Pemerintah Koordinasi ke Arab Saudi
Saudia Airlines Angkut Jemaah Haji Dapat Ancaman Bom, Pemerintah Koordinasi ke Arab Saudi
Nasional
Alasan Kaesang Maju Ketum PSI: Banyak PR Belum Selesai
Alasan Kaesang Maju Ketum PSI: Banyak PR Belum Selesai
Nasional
Mahasiswa Dihalau Saat Ingin Aksi ke Wapres, Anggota DPR: Aparat Jangan Represif
Mahasiswa Dihalau Saat Ingin Aksi ke Wapres, Anggota DPR: Aparat Jangan Represif
Nasional
Kaesang Waspadai Bro Ron di Bursa Caketum PSI: Beliau Ini Pergerakannya Sunyi
Kaesang Waspadai Bro Ron di Bursa Caketum PSI: Beliau Ini Pergerakannya Sunyi
Nasional
Maju Bursa Caketum PSI, Kaesang Umumkan Cuti Jadi Ketum
Maju Bursa Caketum PSI, Kaesang Umumkan Cuti Jadi Ketum
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau