Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah LSM Kirim "Amicus Curiae" ke Pengadilan, LPSK Merasa Lebih Pede Perjuangkan Vonis Ringan Eliezer

Kompas.com - 07/02/2023, 17:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyambut baik adanya amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dikirimkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Hasto, amicus curiae satu nafas dengan perjuangan LPSK melindungi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E agar mendapatkan hukuman paling ringan di antara terdakwa lainnya.

Adapun Bharada E juga berstatus justice collaborator dalam kasus ini.

Baca juga: Saat Keluarga Bharada E Berharap Hakim Beri Vonis Paling Ringan untuk Anaknya…

"Jadi kebetulan saja ini sama. Jadi kami merasa lebih pede lah bahwa masyarakat, bukan hanya masyarakat hukum, tetapi masyarakat awam, itu menyampaikan keadilan substantif pada sistem pengadilan yang sedang berlangsung ini," kata Hasto ditemui di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Hasto berharap, amicus curiae itu mampu menjadi masukan bagi para hakim dalam memberikan putusan yang dipandang adil terhadap Bharada E.

"Tetapi berdasarkan pengalaman orang-orang yang melakukan amicus curiae ini pernah dan cukup banyak yang berhasil memberikan keyakinan kepada hakim bahwa ada keadilan di luar sistem peradilan yang itu ya harus diperhatikan juga," Hasto meyakini.

Baca juga: Kubu Bharada E Tegaskan Penembakan Brigadir J Perintah Ferdy Sambo, Bukan Permintaan

Ia berharap, amicus curiae yang dikirimkan mampu mengilhami hakim dalam menjatuhkan vonis yang adil terhadap Eliezer.

Lebih jauh, Hasto menganggap amicus curiae adalah inisiatif sejumlah LSM yang menyoroti agar vonis Eliezer lebih ringan dibandingkan terdakwa lainnya.

Hal ini, lanjut Hasto, tak lepas karena status yang disematkan pada Eliezer yaitu justice collaborator.

Adapun Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Public Interest Lawyer Network (Pilnet), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengirim amicus curiae atau sahabat pengadilan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga: Kubu Bharada E Sebut JPU Masih Anut Paham Usang dalam Tuntutan

Mereka meminta agar terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapat hukuman yang paling ringan di antara semua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.

Dalam kasus ini, ada 5 terdakwa, yaitu Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Kami mengirimkan amicus curiae ini sebetulnya sebagai bentuk dukungan kami terhadap sistem yang saat ini sedang berjalan. Bagaimana kemudian Bharada E, salah satu terdakwa dari kasus ini, sudah mendapatkan perlindungan dari LPSK, baik dari sisi perlindungan khusus, maupun perlindungan dari secara proses," ujar Direktur ICJR Erasmus Napitupulu saat ditemui di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Jelang Vonis, Hakim Diharap Pertimbangkan Peran JC Bharada E

Erasmus menjelaskan, hakim dan jaksa sudah memberi perlakuan khusus kepada Bharada E selama persidangan berlangsung.

Selain itu, Erasmus memuji LPSK yang sudah menjalankan tugas dengan baik dari awal kasus, sampai dengan tuntutan yang diberikan kepada Bharada E.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Indo Defence 2025 Resmi Tutup, Kemhan Teken 17 Kontrak Kerjasama
Indo Defence 2025 Resmi Tutup, Kemhan Teken 17 Kontrak Kerjasama
Nasional
Seskab Bertemu Dubes Jerman, Bahas Bilateral Sekaligus Pamitan Usai 3,5 Tahun di RI
Seskab Bertemu Dubes Jerman, Bahas Bilateral Sekaligus Pamitan Usai 3,5 Tahun di RI
Nasional
Prabowo Putuskan Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut
Prabowo Putuskan Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut
Nasional
 IPW Ungkap Kriteria Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
IPW Ungkap Kriteria Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
Nasional
Bentuk Karakter Anak, Wali Kota Surabaya Terapkan Sekolah Masuk Pagi dan Pulang Tanpa PR sejak 2022
Bentuk Karakter Anak, Wali Kota Surabaya Terapkan Sekolah Masuk Pagi dan Pulang Tanpa PR sejak 2022
BrandzView
RUPS Tahun Buku 2024, Pertamina Raih Laba Bersih Rp 49,5 Triliun, Kontribusi ke Negara Capai Rp 401 Triliun
RUPS Tahun Buku 2024, Pertamina Raih Laba Bersih Rp 49,5 Triliun, Kontribusi ke Negara Capai Rp 401 Triliun
Nasional
Bareskrim Polri Masih Telusuri Keluarga Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Lama
Bareskrim Polri Masih Telusuri Keluarga Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Lama
Nasional
Closing Ceremony Indo Defence 2025, Pengunjung Capai 42.000 Orang
Closing Ceremony Indo Defence 2025, Pengunjung Capai 42.000 Orang
Nasional
Menteri PPPA: 1 dari 4 Perempuan Alami Kekerasan Sepanjang Hidupnya
Menteri PPPA: 1 dari 4 Perempuan Alami Kekerasan Sepanjang Hidupnya
Nasional
Anggota DPR Ungkap Warga Aceh Mulai 'Teriak' Imbas Sengketa 4 Pulau dengan Sumut
Anggota DPR Ungkap Warga Aceh Mulai "Teriak" Imbas Sengketa 4 Pulau dengan Sumut
Nasional
Closing Ceremony Indo Defence 2025, Aksi Srikandi Polisi hingga Penampilan Sammy Simorangkir
Closing Ceremony Indo Defence 2025, Aksi Srikandi Polisi hingga Penampilan Sammy Simorangkir
Nasional
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Perlu Segera Diselesaikan, DPR: Ini Soal Kedaulatan
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Perlu Segera Diselesaikan, DPR: Ini Soal Kedaulatan
Nasional
DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa
DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa
Nasional
Kemenag: Hari Ini 19 Kloter Jemaah Haji Dijadwalkan Pulang ke Tanah Air
Kemenag: Hari Ini 19 Kloter Jemaah Haji Dijadwalkan Pulang ke Tanah Air
Nasional
DPR Minta Eksekusi Aturan 4 Pulau Ditunda Imbas Sengketa Aceh-Sumut
DPR Minta Eksekusi Aturan 4 Pulau Ditunda Imbas Sengketa Aceh-Sumut
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau