Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen HAM Dalami Aturan Larangan Pramugari Berjilbab

Kompas.com - 07/02/2023, 20:56 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah mendalami adanya aturan yang melarang pramugari mengenakan jilbab.

Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi telah memerintahkan jajarannya untuk mendalami dasar adanya aturan yang dibuat oleh salah satu maskapai di Indonesia tersebut.

"Yang terkait pramugari enggak boleh pakai jilbab itu akan ditanyakan kebenarannya. Kenapa sih enggak boleh? kita cek. Apa terkait estetika? Atau apa?" kata Mualimin dalam acara Media Dialogue di Kantor Ditjen HAM Kemenkumham, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Garuda Buka Opsi Penggunaan Jilbab Bagi Pramugari

Menurut Mualimin, Ditjen HAM berwenang untuk melakukan pencarian informasi terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Kendati demikian, pihaknya akan terlebih dahulu melihat kesepakatan kerja yang termaktub dalam aturan kontrak pramugari maskapai penerbangan tersebut.

"Kami wajib cari informasi, kalau benar, maka kami Ditjen HAM akan sampaikan informasi (dugaan pelanggaran HAM) itu," papar Mualimin.

"Kalau dari awal masuk ada kesepakatan, perjanjian bahwa nanti baju seragamnya itu begini, tidak boleh begitu. Saya kira ini berarti ada hal yang perlu dilihat, kesepakatannya di awal," terang dia.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Anggap Aneh Larangan Pramugari Pakai Jilbab

Selanjutnya, kata Mualimin, Ditjen HAM akan mengeluarkan rekomendasi terhadap regulasi tersebut setelah klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

"Apa sih latarnya sampai atribut keagamaan kok enggak boleh? Kalau sudah tahu kami akan beri rekomendasi bahwa HAM tidak bisa di-delay kecuali yang sifatnya derogable atau dari putusan yudisial," tegas Mualimin.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut aneh terkait informasi yang mengatakan adanya maskapai penerbangan di Indonesia yang melarang pramugari mengenakan jilbab saat bertugas.

Baca juga: Gaya Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Pendidikan Lemhannas

Bila larangan penggunaan jilbab tersebut benar ada, maka larangan itu tidak relevan.

"Jadi kalau ada larangan berjilbab agak aneh, saya kira kita cek lagi, perlu diteliti itu," kata Wapres Ma'ruf Amin dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023).

Sebagai informasi, maskapai penerbangan Garuda Indonesia mendapat masukan dari Komisi VI DPR RI agar merevisi aturan seragam awak kabin, sehingga para pramugari Muslim dapat mengenakan jilbab mereka sesuai tuntunan syariat Islam.

Baca juga: Cerita Pegawai BUMN Dipermalukan Dirut Karena Keukeuh Sesuai Aturan

Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Gerindra, Andre Rosiade, memberi masukan untuk merevisi aturan yang tidak mengizinkan bagi pramugari Muslim mengenakan jilbab.

Andre mengatakan, banyak pramugari muslim di Garuda Indonesia sehari-harinya mengenakan jilbab, namun mereka harus mencopot jilbabnya ketika bertugas sebagai pramugari Garuda Indonesia.

Halaman:
Komentar
dirjen ham kurang kerjaan? perihal bisnis juga ingin diintervensi? terserah kebijakan perusahaan tentang seragam loh kok diatur? atur dulu ham iklan kerja tuh yg syarat maks umur segini, dicari sekretaris wanita, itu ham pria tidak boleh. kok nyasar ke jilbab? wadehhhh


Terkini Lainnya
KPK: Gratifikasi Eks Sekjen MPR Terkait Pengadaan Jasa Ekspedisi
KPK: Gratifikasi Eks Sekjen MPR Terkait Pengadaan Jasa Ekspedisi
Nasional
Soroti RUU KUHAP, Ketua KPK: Upaya Paksa Tindak Pidana Korupsi Jangan Dikoordinir Pihak Lain
Soroti RUU KUHAP, Ketua KPK: Upaya Paksa Tindak Pidana Korupsi Jangan Dikoordinir Pihak Lain
Nasional
Ketua KPK Minta Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan secara Terbuka dan Partisipatif
Ketua KPK Minta Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan secara Terbuka dan Partisipatif
Nasional
Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina yang Seret Nama Mantan Suami Olla Ramlan
Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina yang Seret Nama Mantan Suami Olla Ramlan
Nasional
Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Menabrak Etika, Merusak Tata Kelola
Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Menabrak Etika, Merusak Tata Kelola
Nasional
Tom Lembong Hadapi Vonis Kasus Impor Gula Hari Ini
Tom Lembong Hadapi Vonis Kasus Impor Gula Hari Ini
Nasional
Cerita Pegawai BUMN Dipermalukan Dirut Karena Keukeuh Sesuai Aturan
Cerita Pegawai BUMN Dipermalukan Dirut Karena Keukeuh Sesuai Aturan
Nasional
Cerita Pegawai Perusahaan BUMN Disebut Bodoh oleh Atasan karena Susun Daftar Risiko Tinggi
Cerita Pegawai Perusahaan BUMN Disebut Bodoh oleh Atasan karena Susun Daftar Risiko Tinggi
Nasional
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes
Nasional
Riza Chalid Disebut Terbang dari Soetta ke Malaysia Februari 2025, Masuk Singapura Agustus 2024
Riza Chalid Disebut Terbang dari Soetta ke Malaysia Februari 2025, Masuk Singapura Agustus 2024
Nasional
KPK Sita 13 Kendaraan dan 26 Tanah dari Pegawai Kemenaker Tersangka Kasus Pemerasan TKA
KPK Sita 13 Kendaraan dan 26 Tanah dari Pegawai Kemenaker Tersangka Kasus Pemerasan TKA
Nasional
Ketua KPK: RUU KUHAP Berpotensi Kurangi Tugas dan Fungsi Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK: RUU KUHAP Berpotensi Kurangi Tugas dan Fungsi Pemberantasan Korupsi
Nasional
KPK Tak Dilibatkan dalam Pembahasan DIM RUU KUHAP Pemerintah
KPK Tak Dilibatkan dalam Pembahasan DIM RUU KUHAP Pemerintah
Nasional
Komisaris Tolak Alasan Dirut BUMN Akuisisi Perusahaan karena Anak Pemiliknya Meninggal
Komisaris Tolak Alasan Dirut BUMN Akuisisi Perusahaan karena Anak Pemiliknya Meninggal
Nasional
Cari Keberadaan Riza Chalid, Imigrasi Koordinasi dengan Otoritas Malaysia
Cari Keberadaan Riza Chalid, Imigrasi Koordinasi dengan Otoritas Malaysia
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau