Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Bacakan Duplik Hari Ini

Kompas.com - 08/02/2023, 08:20 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo bakal menjalani sidang dengan agenda duplik pada hari ini, Rabu (8/2/2023).

Duplik adalah tanggapan tim penasihat hukum atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya telah disampaikan dalam sidang yang digelar pada Senin (6/2/2023).

Setelah duplik, majelis hakim akan menyampaikan putusan pada sidang berikutnya. Artinya, agenda ini merupakan sidang terakhir sebelum dua terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan itu akan divonis.

"Iya, jam 09.00 duplik," ujar Koordinator tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Ungkap Derita Terseret Skenario Ferdy Sambo, Chuck Putranto: Anak Diperiksa Psikis, Istri Dihina

Dihubungi terpisah, Koordinator tim penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto, Jhony Mazmur Wiliam Manurung juga membenarkan agenda duplik hari ini.

Dalam kasus ini, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Keenamnya anak buah Ferdy Sambo itu disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Sebut Baiquni Wibowo Salahi Prosedur Akses DVR CCTV, Minta Hakim Tolak Pembelaan

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.

Keenamnya pun telah menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya hanya melaksanakan perintah yang benar dalam keadaan tidak mengetahui adanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Sementara itu, Jaksa juga telah menyampaikan tanggapannya dalam sidang replik yang pada pokoknya menolak pembelaan para terdakwa dan meminta majelis hakim mengsampingkan pleidoi yang telah disampaikan para terdakwa.

Baca juga: Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara, Jaksa: Masih Muda Diharapkan Perbaiki Diri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Langsung Diserahkan ke Pimpinan
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Global

Jarak Rumah-Kantor 350 Km, Wanita Malaysia Kerja PP Naik Pesawat
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Toko Emas Tertipu Nenek Licik, Gelang Palsu Lolos Uji Awal dan Bawa Kabur Uang Rp 29 Juta
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

DPR Didesak Makzulkan Gibran, Sahroni: Tak Semudah yang Kita Bayangkan
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

4 Jenderal Bintang Empat TNI Teken Surat Pemakzulan Gibran ke DPR, Tak Ada Nama Try Sutrisno
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kecewanya Pengusaha Travel Visa Haji Furoda Tak Terbit, Heran yang Pakai Visa Amil Bisa Berangkat...
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Dedi Mulyadi Minta Masuk Sekolah Jam 6 Pagi, Kemendikdasmen Ingatkan Aturan Perpres
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kecanduan Judi "Online", Karyawati Bank Jambi Kuras Uang Nasabah Rp7,1 Miliar
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI Akan Dibacakan di Rapat Paripurna
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Surat Pemakzulan Gibran Resmi Diterima DPR, Akan Dibacakan di Rapat Paripurna
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Apa Isi Surat Pemakzulan Gibran yang Dikirim Purnawirawan TNI ke DPR?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

IMF Sebut Pengangguran Indonesia Tembus 5 Persen, Menaker: Alarm Buat Kita
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Marsinah Simbol Perjuangan Kaum Buruh
Marsinah Simbol Perjuangan Kaum Buruh
Nasional
Menteri Hukum Tunggu Putusan Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Sebelum Tentukan Langkah Selanjutnya
Menteri Hukum Tunggu Putusan Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Sebelum Tentukan Langkah Selanjutnya
Nasional
Respons Dasco soal Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke DPR
Respons Dasco soal Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke DPR
Nasional
Visa Haji Furoda Tak Terbit, Pengembalian Dana Jemaah Harus Dikawal
Visa Haji Furoda Tak Terbit, Pengembalian Dana Jemaah Harus Dikawal
Nasional
Lewat E-Fuels, Pertamina NRE Kembangkan Solusi Inovatif Dekarbonisasi Sektor Transportasi
Lewat E-Fuels, Pertamina NRE Kembangkan Solusi Inovatif Dekarbonisasi Sektor Transportasi
Nasional
Ada Desakan Pemakzulan Gibran, PDI-P Singgung Pidato Prabowo soal Persatuan
Ada Desakan Pemakzulan Gibran, PDI-P Singgung Pidato Prabowo soal Persatuan
Nasional
Soal LSM Didanai Asing: Sorotan Prabowo hingga Penjelasan PCO
Soal LSM Didanai Asing: Sorotan Prabowo hingga Penjelasan PCO
Nasional
Puluhan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris, Istana Membela
Puluhan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris, Istana Membela
Nasional
Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI Akan Dibacakan di Rapat Paripurna
Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI Akan Dibacakan di Rapat Paripurna
Nasional
Meutya Hafid Resmikan Pusat Data Terbesar di Asia Tenggara Milik Toto Sugiri
Meutya Hafid Resmikan Pusat Data Terbesar di Asia Tenggara Milik Toto Sugiri
Nasional
Menyoal 'Tone' Positif Penulisan Sejarah Pelanggaran HAM Berat
Menyoal "Tone" Positif Penulisan Sejarah Pelanggaran HAM Berat
Nasional
Apa Kabar Rencana Pengadaan Kapal Selam Interim?
Apa Kabar Rencana Pengadaan Kapal Selam Interim?
Nasional
Syarat dan Prosedur Agar Marsinah Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Syarat dan Prosedur Agar Marsinah Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Nasional
Di CreatIFF 2025, Menteri PU: Butuh Skema Pembiayaan Inovatif untuk Tutup Funding Gap
Di CreatIFF 2025, Menteri PU: Butuh Skema Pembiayaan Inovatif untuk Tutup Funding Gap
Nasional
PPIH Tegaskan Program Murur dan Safari Wukuf Khusus Lansia Gratis
PPIH Tegaskan Program Murur dan Safari Wukuf Khusus Lansia Gratis
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
7 Kasus Covid-19 di Indonesia, Ini Respons Istana
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau