Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/02/2023, 12:08 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo bakal divonis pada Jumat, 24 Februari 2023.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi usai mendengarkan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum Baiquni Wibowo terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan pada Senin (6/2/2023).

“Selanjutnya agenda persidangan adalah vonis dalam perkara ini. Untuk pembacaan vonis akan dibacakan pada hari Jumat pada 24 Februari 2023,” kata Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Kubu Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Bacakan Duplik Hari Ini

Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Keenamnya disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Sebut Baiquni Wibowo Pantas Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.

Keenamnya pun telah menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya hanya melaksanakan perintah yang benar dalam keadaan tidak mengetahui adanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Jaksa Sebut Baiquni Wibowo Salahi Prosedur Akses DVR CCTV, Minta Hakim Tolak Pembelaan

Sementara itu, JPU juga telah menyampaikan tanggapannya dalam sidang replik yang pada pokoknya menolak pembelaan para terdakwa dan meminta majelis hakim mengsampingkan pleidoi yang telah disampaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Gawang Indonesia Tak Kebobolan, Erick Thohir Puji Debut Emil Audero
Gawang Indonesia Tak Kebobolan, Erick Thohir Puji Debut Emil Audero
Nasional
Indonesia Menang, Prabowo Turun ke Lapangan dan Salami Pemain Timnas
Indonesia Menang, Prabowo Turun ke Lapangan dan Salami Pemain Timnas
Nasional
Indonesia Kalahkan China, Erick Thohir Sebut Kehadiran Prabowo Bawa Hoki
Indonesia Kalahkan China, Erick Thohir Sebut Kehadiran Prabowo Bawa Hoki
Nasional
Prabowo Harap Timnas Indonesia Menang dari Jepang, Erick Thohir Nyengir
Prabowo Harap Timnas Indonesia Menang dari Jepang, Erick Thohir Nyengir
Nasional
Indonesia Menang Lawan China, Prabowo: Siapa Tahu Kita Bisa Masuk Piala Dunia
Indonesia Menang Lawan China, Prabowo: Siapa Tahu Kita Bisa Masuk Piala Dunia
Nasional
Kata Prabowo Usai Indonesia Kalahkan China: Masih Ada Tantangan
Kata Prabowo Usai Indonesia Kalahkan China: Masih Ada Tantangan
Nasional
Amnesty Sebut Kebijakan Jam Malam Dedi Mulyadi Bertentangan dengan Konvensi PBB
Amnesty Sebut Kebijakan Jam Malam Dedi Mulyadi Bertentangan dengan Konvensi PBB
Nasional
Dicecar Febri Diansyah, Ahli Hukum UGM Sebut Barang Bukti Tanpa Justifikasi Tak Bisa Dipakai
Dicecar Febri Diansyah, Ahli Hukum UGM Sebut Barang Bukti Tanpa Justifikasi Tak Bisa Dipakai
Nasional
Kasus Pemerasan Izin TKA, Staf Ahli Menaker Disebut Terima Rp 18 Miliar
Kasus Pemerasan Izin TKA, Staf Ahli Menaker Disebut Terima Rp 18 Miliar
Nasional
Sekretaris Fraksi PDI-P di DPR Yakin Keadilan akan Berpihak pada Hasto 
Sekretaris Fraksi PDI-P di DPR Yakin Keadilan akan Berpihak pada Hasto 
Nasional
Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Panggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah
Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Panggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah
Nasional
PKS Targetkan Penambahan Kursi di DPR pada Pemilu 2029
PKS Targetkan Penambahan Kursi di DPR pada Pemilu 2029
Nasional
Dampingi Presiden, Kapolri Lapor Panen Raya Kuartal II Hasilkan 2,54 Juta Ton Jagung
Dampingi Presiden, Kapolri Lapor Panen Raya Kuartal II Hasilkan 2,54 Juta Ton Jagung
Nasional
Di ILC Ke-113, Wamenaker Paparkan 3 Strategi Konkret Atasi Dominasi Sektor Informal
Di ILC Ke-113, Wamenaker Paparkan 3 Strategi Konkret Atasi Dominasi Sektor Informal
Nasional
Prabowo Bertemu Wakil PM Australia di Kertanegara
Prabowo Bertemu Wakil PM Australia di Kertanegara
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau