Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/02/2023, 12:08 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo bakal divonis pada Jumat, 24 Februari 2023.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi usai mendengarkan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum Baiquni Wibowo terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan pada Senin (6/2/2023).

“Selanjutnya agenda persidangan adalah vonis dalam perkara ini. Untuk pembacaan vonis akan dibacakan pada hari Jumat pada 24 Februari 2023,” kata Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Kubu Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Bacakan Duplik Hari Ini

Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Keenamnya disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Sebut Baiquni Wibowo Pantas Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.

Keenamnya pun telah menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya hanya melaksanakan perintah yang benar dalam keadaan tidak mengetahui adanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Jaksa Sebut Baiquni Wibowo Salahi Prosedur Akses DVR CCTV, Minta Hakim Tolak Pembelaan

Sementara itu, JPU juga telah menyampaikan tanggapannya dalam sidang replik yang pada pokoknya menolak pembelaan para terdakwa dan meminta majelis hakim mengsampingkan pleidoi yang telah disampaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
KPK Sudah Periksa Saksi untuk Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
KPK Sudah Periksa Saksi untuk Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Nasional
Prabowo: 30 Tahun RI Ikut Kapitalis Pasar Bebas dan Tak Berhasil
Prabowo: 30 Tahun RI Ikut Kapitalis Pasar Bebas dan Tak Berhasil
Nasional
Bukan Kapitalisme atau Sosialisme, Prabowo: Saya Memilih Jalan Tengah
Bukan Kapitalisme atau Sosialisme, Prabowo: Saya Memilih Jalan Tengah
Nasional
Prabowo di Hadapan Putin: Indonesia Tidak Memihak, Satu Musuh Terlalu Banyak
Prabowo di Hadapan Putin: Indonesia Tidak Memihak, Satu Musuh Terlalu Banyak
Nasional
Prabowo Yakin Indonesia Bisa Swasembada Pangan dalam Setahun, Lebih Cepat dari Target
Prabowo Yakin Indonesia Bisa Swasembada Pangan dalam Setahun, Lebih Cepat dari Target
Nasional
Prabowo Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 7 Persen Akhir 2025: Bahkan Lebih
Prabowo Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 7 Persen Akhir 2025: Bahkan Lebih
Nasional
Di SPIEF Rusia, Prabowo Pamer Cadangan Beras Indonesia Terbesar Sepanjang Sejarah
Di SPIEF Rusia, Prabowo Pamer Cadangan Beras Indonesia Terbesar Sepanjang Sejarah
Nasional
Prabowo Paparkan 4 Prioritas Pemerintahannya di SPIEF 2024
Prabowo Paparkan 4 Prioritas Pemerintahannya di SPIEF 2024
Nasional
Prabowo Analogikan Pertumbuhan Penduduk RI di Depan Putin: Dalam 10 Tahun, Ada 10 Singapura
Prabowo Analogikan Pertumbuhan Penduduk RI di Depan Putin: Dalam 10 Tahun, Ada 10 Singapura
Nasional
Ajak Rusia Berivestasi, Prabowo: Saya Miliki Hubungan Baik dengan Perusahaan Rusia
Ajak Rusia Berivestasi, Prabowo: Saya Miliki Hubungan Baik dengan Perusahaan Rusia
Nasional
Prabowo: Ada Bahaya di Negara Berkembang seperti RI, Kolusi antara Pemodal dan Pejabat Pemerintah
Prabowo: Ada Bahaya di Negara Berkembang seperti RI, Kolusi antara Pemodal dan Pejabat Pemerintah
Nasional
Ahli di Sidang Hasto: Tidak Masuk Akal Orang Kena Pasal Perintangan, padahal Perkara Sudah Inkrah
Ahli di Sidang Hasto: Tidak Masuk Akal Orang Kena Pasal Perintangan, padahal Perkara Sudah Inkrah
Nasional
Prabowo: Kesalahan Besar Banyak Negara Asia Tenggara Cenderung Ikut Kekuatan Besar Dunia
Prabowo: Kesalahan Besar Banyak Negara Asia Tenggara Cenderung Ikut Kekuatan Besar Dunia
Nasional
Singgung Konflik Timur Tengah di SPIEF 2025, Prabowo: Harap Segera Capai Resolusi Damai
Singgung Konflik Timur Tengah di SPIEF 2025, Prabowo: Harap Segera Capai Resolusi Damai
Nasional
MA Sunat Hukuman Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
MA Sunat Hukuman Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau