Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Divonis pada 24 Februari

Kompas.com - 08/02/2023, 13:15 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Chuck Putranto bakal divonis dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat, 24 Februari 2023.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi usai mendengarkan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan pada Senin (6/2/2023).

“Selanjutnya, agenda persidangan perkara ini akan masuk kepada putusan, dan majelis akan menyampaikan putusan ini Insya Allah pada Jumat 24 Ferbuari 2023,” kata Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Dinilai Jaksa Tak Ancam Nyawa Anak Buah meski Perintahkan Pemusnahan Rekaman CCTV

Dalam kasus ini, Chuck Putranto disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Keenamnya disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Baca juga: Sentilan Anak Buah Ferdy Sambo: Sejarah Catat Ada Pimpinan Tega Bohong dan Bawa Petaka bagi Bawahannya

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.

Keenamnya pun telah menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya hanya melaksanakan perintah yang benar dalam keadaan tidak mengetahui adanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Sementara itu, JPU juga telah menyampaikan tanggapannya dalam sidang replik yang pada pokoknya menolak pembelaan para terdakwa dan meminta majelis hakim mengsampingkan pleidoi yang telah disampaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
BPKP Ikut Audit Proyek Chromebook Kemendikbudristek, Minta Perbaiki Spesifikasi hingga Sasaran
BPKP Ikut Audit Proyek Chromebook Kemendikbudristek, Minta Perbaiki Spesifikasi hingga Sasaran
Nasional
BP Haji Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Pengurangan Kuota Haji 2026
BP Haji Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Pengurangan Kuota Haji 2026
Nasional
Tak Hanya Naikkan Gaji, Prabowo Juga Siapkan Rumah untuk Hakim
Tak Hanya Naikkan Gaji, Prabowo Juga Siapkan Rumah untuk Hakim
Nasional
Eks Sesmenko Perekonomian Sebut Rakortas Tak Bahas Penugasan Impor Gula untuk Koperasi TNI-Polri
Eks Sesmenko Perekonomian Sebut Rakortas Tak Bahas Penugasan Impor Gula untuk Koperasi TNI-Polri
Nasional
Budi Arie: 79.740 Kopdes Merah Putih Sudah Terbentuk
Budi Arie: 79.740 Kopdes Merah Putih Sudah Terbentuk
Nasional
Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen, Anggota DPR: Jangan Ada Lagi Praktik Jual Beli Putusan
Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen, Anggota DPR: Jangan Ada Lagi Praktik Jual Beli Putusan
Nasional
Demi Tiket Konser G-Dragon, Penggemar Sewa Jasa 'War' dan Siapkan Dua Perangkat
Demi Tiket Konser G-Dragon, Penggemar Sewa Jasa "War" dan Siapkan Dua Perangkat
Nasional
Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Komisi III: Angin Segar bagi Dunia Peradilan
Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Komisi III: Angin Segar bagi Dunia Peradilan
Nasional
Hasto: Keterangan Ahli Bahasa dalam Sidang Dipengaruhi Ilustrasi dari Penyidik KPK
Hasto: Keterangan Ahli Bahasa dalam Sidang Dipengaruhi Ilustrasi dari Penyidik KPK
Nasional
Presdir RDG Airlines Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe
Presdir RDG Airlines Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe
Nasional
Dahnil Ungkap Alasan Munculnya Wacana Pengurangan Kuota Haji: Penyelenggaraan Tahun Ini Agak Buruk
Dahnil Ungkap Alasan Munculnya Wacana Pengurangan Kuota Haji: Penyelenggaraan Tahun Ini Agak Buruk
Nasional
Menaker Yassierli Ungkap Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan di Asia-Pasifik
Menaker Yassierli Ungkap Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan di Asia-Pasifik
Nasional
Pemerintah Diminta Utamakan Musyawarah soal Pulau Aceh Masuk Sumut
Pemerintah Diminta Utamakan Musyawarah soal Pulau Aceh Masuk Sumut
Nasional
Menteri Yandri: Musyawarah Desa Bisa Pakai Dana Desa 3 Persen
Menteri Yandri: Musyawarah Desa Bisa Pakai Dana Desa 3 Persen
Nasional
Berapa Gaji Hakim Jika Dinaikkan Prabowo Menjadi 280 Persen?
Berapa Gaji Hakim Jika Dinaikkan Prabowo Menjadi 280 Persen?
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau