Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Divonis pada 24 Februari

Kompas.com - 08/02/2023, 13:15 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Chuck Putranto bakal divonis dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat, 24 Februari 2023.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi usai mendengarkan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan pada Senin (6/2/2023).

“Selanjutnya, agenda persidangan perkara ini akan masuk kepada putusan, dan majelis akan menyampaikan putusan ini Insya Allah pada Jumat 24 Ferbuari 2023,” kata Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Dinilai Jaksa Tak Ancam Nyawa Anak Buah meski Perintahkan Pemusnahan Rekaman CCTV

Dalam kasus ini, Chuck Putranto disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Keenamnya disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Baca juga: Sentilan Anak Buah Ferdy Sambo: Sejarah Catat Ada Pimpinan Tega Bohong dan Bawa Petaka bagi Bawahannya

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.

Keenamnya pun telah menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya hanya melaksanakan perintah yang benar dalam keadaan tidak mengetahui adanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Sementara itu, JPU juga telah menyampaikan tanggapannya dalam sidang replik yang pada pokoknya menolak pembelaan para terdakwa dan meminta majelis hakim mengsampingkan pleidoi yang telah disampaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Komdigi Sebut Prompt Engineer AI Bakal Jadi Pekerjaan yang Menguntungkan
Komdigi Sebut Prompt Engineer AI Bakal Jadi Pekerjaan yang Menguntungkan
Nasional
Penting untuk Hadapi AI, Segini Indeks Literasi Digital RI
Penting untuk Hadapi AI, Segini Indeks Literasi Digital RI
Nasional
Komdigi Petakan 5 Sektor Prioritas Pemanfaatan AI di Indonesia
Komdigi Petakan 5 Sektor Prioritas Pemanfaatan AI di Indonesia
Nasional
Korlantas Polri Siapkan 5.800 Personel Amankan HUT Bhayangkara di Monas
Korlantas Polri Siapkan 5.800 Personel Amankan HUT Bhayangkara di Monas
Nasional
Kemendagri Akan Pelajari Putusan MK soal Pemilu Nasional-Lokal
Kemendagri Akan Pelajari Putusan MK soal Pemilu Nasional-Lokal
Nasional
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal Sumut
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal Sumut
Nasional
OTT KPK di Mandailing Natal Terkait Korupsi Proyek Bangun Jalan Dinas PUPR
OTT KPK di Mandailing Natal Terkait Korupsi Proyek Bangun Jalan Dinas PUPR
Nasional
Presiden Prabowo Optimistis Swasembada Energi Tercapai Lebih Cepat, Ini Kontribusi Pertamina
Presiden Prabowo Optimistis Swasembada Energi Tercapai Lebih Cepat, Ini Kontribusi Pertamina
Nasional
Legislator Kritik “Toko Online Dipajaki”: Negara Seharusnya Bukan Pemalak
Legislator Kritik “Toko Online Dipajaki”: Negara Seharusnya Bukan Pemalak
Nasional
Perludem Sebut Putusan MK Pupuskan Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Perludem Sebut Putusan MK Pupuskan Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Nasional
24 WNI dari Iran Masih di Azerbaijan, Segera Pulang ke RI
24 WNI dari Iran Masih di Azerbaijan, Segera Pulang ke RI
Nasional
KPK: Permohonan 'Justice Collaborator' Harus Memenuhi Syarat
KPK: Permohonan "Justice Collaborator" Harus Memenuhi Syarat
Nasional
PM Malaysia Ungkap Peran Prabowo Redam Konflik Myanmar, Kirim Intel Militer
PM Malaysia Ungkap Peran Prabowo Redam Konflik Myanmar, Kirim Intel Militer
Nasional
Catatan Peristiwa Pemerkosaan Massal 1998, Bocah 11 Tahun Jadi Korban
Catatan Peristiwa Pemerkosaan Massal 1998, Bocah 11 Tahun Jadi Korban
Nasional
Konsisten Jalankan Program Keberlanjutan, Waskita Karya Raih 2 Penghargaan di TJSL & CSR Award 2025
Konsisten Jalankan Program Keberlanjutan, Waskita Karya Raih 2 Penghargaan di TJSL & CSR Award 2025
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagai Arena "Squid Game" versi Nyata, Israel Tewaskan 549 Orang di Pusat Bantuan Gaza
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau