Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Dikritik Koleganya di KPK, Pukat UGM: Tunjukkan Selama Ini Kepemimpinan Dominan Perseorangan

Kompas.com - 08/02/2023, 15:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai peringatan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango atas kinerja di lembaga antirasuah menunjukkan kepemimpinan Firli Bahuri cenderung didominasi perorangan.

Sebagaimana diketahui, kritik itu disampaikan Nawawi Pomolango usai Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe menagih janji kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Persoalan tersebut, menurut Zaenur, menjadi peringatan terkait adanya gaya kerja yang cenderung “one man show”.

“Peringatan dari Pak Nawawi ini menurut saya juga menunjukkan bahwa memang selama ini kepemimpinan Firli Bahuri itu sangat dominan dipimpin secara perorangan,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas PU Pemprov Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

Zaenur mengingatkan lagi bahwa sistem kepemimpinan di KPK bersifat kolektif kolegial yang berarti melibatkan sejumlah pihak dalam mengambil keputusan.

Menurut Zaenur, dalam menjalankan kepemimpinannya Firli diduga menerapkan adanya komando sebagaimana saat masih bertugas di Polri.

Sementara itu, sebagai lembaga yang bersifat kolektif kolegial keputusan di KPK tidak ditentukan oleh seorang ketua.

“Ini adalah tidak tepat, kepemimpinan Firli Bahuri yang seperti komando, seperti ketika misalnya dulu Firli di polisi, itu tidak tepat diterapkan di KPK,” ujar Zaenur.

Baca juga: Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri, Begini Penampakan Surat Tulisan Tangannya

Menurut Zaenur, hal ini menjadi peringatan bagi KPK bahwa meskipun Firli menjabat sebagai ketua, ia tidak bisa mengambil tindakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pimpinan lainnya.

Zaenur mengatakan, polemik Lukas Enembe menagih janji ke Firli tidak akan seperti sekarang jika tidak menjalin hubungan dengan politikus Partai Demokrat tersebut.

Percakapan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe melalui sambungan telepon saat ia ditangkap di salah satu rumah makan di Jayapura juga merupakan sesuatu yang dilarang.

“Dilarang, termasuk bentuk komunikasi, sehingga dilarang,” kata Zaenur.

Baca juga: Saat Surat Lukas Enembe untuk Tagih Janji Firli Bahuri Kandas...

Dinilai langgar prinsip kolektif kolegial

Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menduga, Firli melanggar prinsip kolegialitas terkait penanganan kasus Lukas Enembe.

Menurut BW, hal ini terlihat dari pernyataan Nawawi yang menyebut, "Pak Firli aja yang tahu apa janji yang dibisikin ke tersangka".

BW mengatakan, pernyataan tersebut disampaikan setelah persoalan tagih janji Lukas ke Firli mencuat ke publik.

Halaman:
Komentar
repot ya' ketua kpk bagus jg gak di suka, ketua yg skrng ini hrsnya yg di tarik.


Terkini Lainnya
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Nasional
Istana Tekankan Pemilihan 24 Nama Calon Dubes Tak Terburu-buru, Memang Sudah Lama Kosong
Istana Tekankan Pemilihan 24 Nama Calon Dubes Tak Terburu-buru, Memang Sudah Lama Kosong
Nasional
DPR Setujui 24 Calon Dubes RI, Segera Diserahkan ke Prabowo, Siapa Saja?
DPR Setujui 24 Calon Dubes RI, Segera Diserahkan ke Prabowo, Siapa Saja?
Nasional
DPR Setuju Kodifikasi UU Pemilu Masuk Rencana Strategis 2025-2029
DPR Setuju Kodifikasi UU Pemilu Masuk Rencana Strategis 2025-2029
Nasional
KPK Fokus Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BI dari Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan
KPK Fokus Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BI dari Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan
Nasional
Airlangga Terbang dari Brasil ke AS, Akan Negosiasi Tarif Impor Trump
Airlangga Terbang dari Brasil ke AS, Akan Negosiasi Tarif Impor Trump
Nasional
Nasdem: Jangan Kemudian MK Membuat Undang-Undang Dasar Baru
Nasdem: Jangan Kemudian MK Membuat Undang-Undang Dasar Baru
Nasional
Hakim soal Jaksa Azam Peras Korban Investasi: Merusak Kepercayaan Publik
Hakim soal Jaksa Azam Peras Korban Investasi: Merusak Kepercayaan Publik
Nasional
Usai Panen Tebu, Gibran Akui Butuh Alat Modern untuk Tingkatkan Produksi
Usai Panen Tebu, Gibran Akui Butuh Alat Modern untuk Tingkatkan Produksi
Nasional
Gibran Singgung Dipecat dari Partai, PDI-P: Itu Masa Lalu, Apa Lagi Mau Diurus?
Gibran Singgung Dipecat dari Partai, PDI-P: Itu Masa Lalu, Apa Lagi Mau Diurus?
Nasional
Diusulkan Jadi Kementerian, BP Haji Sambut Baik dan Nantikan RUU Haji
Diusulkan Jadi Kementerian, BP Haji Sambut Baik dan Nantikan RUU Haji
Nasional
Pusing DPR soal Masa Jabatan DPRD Imbas Pemilu Nasional-Daerah Dipisah
Pusing DPR soal Masa Jabatan DPRD Imbas Pemilu Nasional-Daerah Dipisah
Nasional
Pemerintah Lanjutkan Negosiasi Tarif dengan AS, Tim Sudah Tiba di DC
Pemerintah Lanjutkan Negosiasi Tarif dengan AS, Tim Sudah Tiba di DC
Nasional
Trump Umumkan Tarif 32 Persen, Istana Yakin Masih Ada Peluang Negosiasi
Trump Umumkan Tarif 32 Persen, Istana Yakin Masih Ada Peluang Negosiasi
Nasional
Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Jaksa Azam Divonis 7 Tahun Penjara
Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Jaksa Azam Divonis 7 Tahun Penjara
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau