Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Dikritik Koleganya di KPK, Pukat UGM: Tunjukkan Selama Ini Kepemimpinan Dominan Perseorangan

Kompas.com - 08/02/2023, 15:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai peringatan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango atas kinerja di lembaga antirasuah menunjukkan kepemimpinan Firli Bahuri cenderung didominasi perorangan.

Sebagaimana diketahui, kritik itu disampaikan Nawawi Pomolango usai Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe menagih janji kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Persoalan tersebut, menurut Zaenur, menjadi peringatan terkait adanya gaya kerja yang cenderung “one man show”.

“Peringatan dari Pak Nawawi ini menurut saya juga menunjukkan bahwa memang selama ini kepemimpinan Firli Bahuri itu sangat dominan dipimpin secara perorangan,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas PU Pemprov Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

Zaenur mengingatkan lagi bahwa sistem kepemimpinan di KPK bersifat kolektif kolegial yang berarti melibatkan sejumlah pihak dalam mengambil keputusan.

Menurut Zaenur, dalam menjalankan kepemimpinannya Firli diduga menerapkan adanya komando sebagaimana saat masih bertugas di Polri.

Sementara itu, sebagai lembaga yang bersifat kolektif kolegial keputusan di KPK tidak ditentukan oleh seorang ketua.

“Ini adalah tidak tepat, kepemimpinan Firli Bahuri yang seperti komando, seperti ketika misalnya dulu Firli di polisi, itu tidak tepat diterapkan di KPK,” ujar Zaenur.

Baca juga: Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri, Begini Penampakan Surat Tulisan Tangannya

Menurut Zaenur, hal ini menjadi peringatan bagi KPK bahwa meskipun Firli menjabat sebagai ketua, ia tidak bisa mengambil tindakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pimpinan lainnya.

Zaenur mengatakan, polemik Lukas Enembe menagih janji ke Firli tidak akan seperti sekarang jika tidak menjalin hubungan dengan politikus Partai Demokrat tersebut.

Percakapan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe melalui sambungan telepon saat ia ditangkap di salah satu rumah makan di Jayapura juga merupakan sesuatu yang dilarang.

“Dilarang, termasuk bentuk komunikasi, sehingga dilarang,” kata Zaenur.

Baca juga: Saat Surat Lukas Enembe untuk Tagih Janji Firli Bahuri Kandas...

Dinilai langgar prinsip kolektif kolegial

Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menduga, Firli melanggar prinsip kolegialitas terkait penanganan kasus Lukas Enembe.

Menurut BW, hal ini terlihat dari pernyataan Nawawi yang menyebut, "Pak Firli aja yang tahu apa janji yang dibisikin ke tersangka".

BW mengatakan, pernyataan tersebut disampaikan setelah persoalan tagih janji Lukas ke Firli mencuat ke publik.

Halaman:
Komentar
repot ya' ketua kpk bagus jg gak di suka, ketua yg skrng ini hrsnya yg di tarik.


Terkini Lainnya
Budi Gunawan: Penanganan Kasus Ekspor CPO Jadi Contoh Penting Penegakan Hukum
Budi Gunawan: Penanganan Kasus Ekspor CPO Jadi Contoh Penting Penegakan Hukum
Nasional
Tangis Hakim Pecah Saat Bacakan Vonis Zarof Ricar, Keserakahan Bikin Nama Baik MA Tercoreng
Tangis Hakim Pecah Saat Bacakan Vonis Zarof Ricar, Keserakahan Bikin Nama Baik MA Tercoreng
Nasional
Rincian Gratifikasi Rp 1 Triliun yang Buat Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Rincian Gratifikasi Rp 1 Triliun yang Buat Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Nasional
Marcella Santoso Bantah Pernah Buat Konten Negatif soal RUU TNI dan Indonesia Gelap
Marcella Santoso Bantah Pernah Buat Konten Negatif soal RUU TNI dan Indonesia Gelap
Nasional
Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara
Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara
Nasional
1,3 Juta Keluarga Gagal Dapat Bansos di Periode II, Ini Sebabnya
1,3 Juta Keluarga Gagal Dapat Bansos di Periode II, Ini Sebabnya
Nasional
Empat Kali Diperiksa KPK, Anggota DPR Satori Mengaku Masih Jadi Saksi Kasus Korupsi CSR BI
Empat Kali Diperiksa KPK, Anggota DPR Satori Mengaku Masih Jadi Saksi Kasus Korupsi CSR BI
Nasional
Mensos Pastikan Penyaluran Bansos Tahap 2 Rampung Pekan Ini
Mensos Pastikan Penyaluran Bansos Tahap 2 Rampung Pekan Ini
Nasional
Lebih dari 1,3 Juta Warga Gagal Terima Bansos Tahap 2, Gus Ipul: Banyak Rekening Tak Aktif
Lebih dari 1,3 Juta Warga Gagal Terima Bansos Tahap 2, Gus Ipul: Banyak Rekening Tak Aktif
Nasional
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Nasional
Hampir 80 Persen Masyarakat Miskin Sudah Terima Bansos Tahap 2
Hampir 80 Persen Masyarakat Miskin Sudah Terima Bansos Tahap 2
Nasional
Trisakti Usul Revisi KUHAP Atur Kewajiban Tindaklanjuti Laporan soal Penyidik
Trisakti Usul Revisi KUHAP Atur Kewajiban Tindaklanjuti Laporan soal Penyidik
Nasional
Kadispenad soal 48 Prajurit Ikut Kursus Pelatih Sepak Bola: Bentuk Dukungan, Tak Terkait Fungsi
Kadispenad soal 48 Prajurit Ikut Kursus Pelatih Sepak Bola: Bentuk Dukungan, Tak Terkait Fungsi
Nasional
Gibran Hadiri Bazar UMKM Blitar Djadoel, Dorong Produk Lokal Naik Kelas dan Mendunia
Gibran Hadiri Bazar UMKM Blitar Djadoel, Dorong Produk Lokal Naik Kelas dan Mendunia
Nasional
Bro Ron Maju Jadi Calon Ketua Umum PSI, Jadi Pendaftar Pertama
Bro Ron Maju Jadi Calon Ketua Umum PSI, Jadi Pendaftar Pertama
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau