Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Disidang di Pengadilan Negeri Bandung

Kompas.com - 09/02/2023, 09:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati akan segera menghadapi sidang kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK Gina Saraswati telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan Sudrajad Dimyati ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Status penahanan saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

Selain Sudrajad Dimyati, berkas perkara Hakim Yustisial MA, Elly Tri Pangestu; pegawai negeri sipil (PNS) pada kepaniteraan MA, Desy Yustria; PNS di MA, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri juga dilimpahkan.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dari Penyuap

Kelima orang tersebut merupakan terdakwa penerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Kemudian, debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma juga akan diadili di pengadilan yang sama.

Ali mengatakan, saat ini Tim Jaksa KPK masih menunggu penetapan sidang sekaligus penunjukan majelis hakim dan Panitera Muda Pengadilan Tipikor.

Adapun jadwal sidang akan segera diumumkan ke publik.

“Kami berharap publik turut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Panggil Staf Perdata Khusus MA Terkait Kasus Dugaan Suap Sudrajad Dimyati

Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada Sistem Informasi Penelsuuran Perkara (SIPP) PN Bandung, para terdakwa akan disidangkan dalam dakwaan terpisah.

Perkara Sudrajad Dimyati teregister dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg. Panitera Pengganti telah ditunjuk kemarin, Rabu (8/2/2023).

Adapun perkara Hakim Agung Gazalba Saleh dan sejumlah bawahannya saat ini masih berada di tahap penyidikan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati 30 Hari

Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.

Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Baca juga: KPK Periksa 4 Hakim Agung yang Satu Majelis dengan Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Presdir RDG Airlines Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe
Presdir RDG Airlines Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe
Nasional
Dahnil Ungkap Alasan Munculnya Wacana Pengurangan Kuota Haji: Penyelenggaraan Tahun Ini Agak Buruk
Dahnil Ungkap Alasan Munculnya Wacana Pengurangan Kuota Haji: Penyelenggaraan Tahun Ini Agak Buruk
Nasional
Menaker Yassierli Ungkap Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan di Asia-Pasifik
Menaker Yassierli Ungkap Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan di Asia-Pasifik
Nasional
Pemerintah Diminta Utamakan Musyawarah soal Pulau Aceh Masuk Sumut
Pemerintah Diminta Utamakan Musyawarah soal Pulau Aceh Masuk Sumut
Nasional
Menteri Yandri: Musyawarah Desa Bisa Pakai Dana Desa 3 Persen
Menteri Yandri: Musyawarah Desa Bisa Pakai Dana Desa 3 Persen
Nasional
Berapa Gaji Hakim Jika Dinaikkan Prabowo Menjadi 280 Persen?
Berapa Gaji Hakim Jika Dinaikkan Prabowo Menjadi 280 Persen?
Nasional
Gaji Hakim Naik, Ketua KY Harap MA Tak Ampuni Hakim yang Menyimpang
Gaji Hakim Naik, Ketua KY Harap MA Tak Ampuni Hakim yang Menyimpang
Nasional
Soal Chat “Ok Sip” Hasto ke Saeful Bahri, Ronny Talapessy: Bukan Menyetujui
Soal Chat “Ok Sip” Hasto ke Saeful Bahri, Ronny Talapessy: Bukan Menyetujui
Nasional
Timwas Haji DPR: Jangan Ada Keterlambatan Pemulangan Jemaah ke RI
Timwas Haji DPR: Jangan Ada Keterlambatan Pemulangan Jemaah ke RI
Nasional
Gaji Naik 280 Persen, Organisasi Hakim: Bukan Hadiah, tapi Pengakuan Hak yang Tertunda
Gaji Naik 280 Persen, Organisasi Hakim: Bukan Hadiah, tapi Pengakuan Hak yang Tertunda
Nasional
Timwas Haji Imbau Jemaah Tak Bawa Barang Berlebihan dari Tanah Suci
Timwas Haji Imbau Jemaah Tak Bawa Barang Berlebihan dari Tanah Suci
Nasional
Anggota DPR Kritik Luas Rumah Subsidi Diperkecil: Jangan Picu Permukiman Kumuh
Anggota DPR Kritik Luas Rumah Subsidi Diperkecil: Jangan Picu Permukiman Kumuh
Nasional
Ketua MA Lapor ke Prabowo, Jumlah Hakim di Indonesia Belum Ideal
Ketua MA Lapor ke Prabowo, Jumlah Hakim di Indonesia Belum Ideal
Nasional
Prabowo Bicara soal Negara Berhasil dan Gagal: Kita Buat Indonesia Berhasil
Prabowo Bicara soal Negara Berhasil dan Gagal: Kita Buat Indonesia Berhasil
Nasional
KPK Panggil 4 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Urus Izin TKA Kemanker
KPK Panggil 4 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Urus Izin TKA Kemanker
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau