Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Richard Eliezer Buat Rasa Keadilan Akademisi Terinjak-injak

Kompas.com - 09/02/2023, 14:44 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat sekaligus pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Todung Mulya Lubis mengaku rasa keadilannya terinjak-injak ketika terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Eliezer tetap dituntut 12 tahun penjara meski ia berstatus sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tingginya tuntutan inilah yang membuatnya bersama akademisi lainnya membela Eliezer dalam perkara yang tengah dihadapinya.

"Rasa keadilan kita tersentuh, terkoyak-koyak, terinjak-injak dalam kasus ini," kata Todung dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, dikutip Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Bela Richard Eliezer, Akademisi: Momentum Emas Lakukan Reformasi Hukum

Sebagai informasi, sebanyak 122 cendikiawan yang terdiri dari guru besar dan dosen yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan alasan mendukung Eliezer.

Mereka menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Todung menjadi salah satu akademisi yang terlibat dalam aliansi ini.

Todung menyatakan pembelaannya terhadap Eliezer karena ia mempunyai akal sehat dalam melihat kasus ini.

Baca juga: 5 Alasan Ratusan Guru Besar-Dosen Maju Jadi Amicus Curiae untuk Richard Eliezer

Dalam kasus ini, ia juga bisa melihat siapa sosok aktor utama serta siapa pihak yang diperdayakan dan disalahgunakan.

Apalagi, media-media juga telah memberitakan mengenai proses hukum dalam perkara.

"Itu tidak sulit untuk kita menyimpulkan bahwa there is something wrong. Something wrong dengan tuntutan yang diajukan jaksa karena tidak mempertimbangkan banyak hal yang diajukan dalam proses peradilan," imbuh dia.

Dalam perkara ini, Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kejaksaan memang dari awal sudah menjadi sorotan semenjak jpu pertama di ganti, kebebasan jpu jelas tersirat tersandera dengan tuntutan yg keluar dari jpu


Terkini Lainnya
Dirjen Kemenbud: Fadli Zon Resmikan 20 Museum dalam 5 Bulan
Dirjen Kemenbud: Fadli Zon Resmikan 20 Museum dalam 5 Bulan
Nasional
Kenapa KPK Tangkap dan Tahan Lagi Eks Sekretaris MA Nurhadi Usai Bebas dari Sukamiskin?
Kenapa KPK Tangkap dan Tahan Lagi Eks Sekretaris MA Nurhadi Usai Bebas dari Sukamiskin?
Nasional
Diresmikan Prabowo, Wisma Danantara Diharap Menjadi Rumah Besar Investasi RI
Diresmikan Prabowo, Wisma Danantara Diharap Menjadi Rumah Besar Investasi RI
Nasional
KPK Tangkap Lagi Eks Sekretaris MA Nurhadi Usai Bebas dari Sukamiskin
KPK Tangkap Lagi Eks Sekretaris MA Nurhadi Usai Bebas dari Sukamiskin
Nasional
Tom Lembong Akan Dituntut Jumat Pekan Ini
Tom Lembong Akan Dituntut Jumat Pekan Ini
Nasional
Lemhannas Akan Kaji Dampak Pemisahan Pemilu dan Pilkada Atas Kualitas Demokrasi
Lemhannas Akan Kaji Dampak Pemisahan Pemilu dan Pilkada Atas Kualitas Demokrasi
Nasional
Kemenbud Ungkap Alasan Penulisan Ulang Sejarah
Kemenbud Ungkap Alasan Penulisan Ulang Sejarah
Nasional
JK soal Dubes AS Kosong: Dulu Saya Bikin Aturan, Hanya Boleh Kosong 3 Bulan
JK soal Dubes AS Kosong: Dulu Saya Bikin Aturan, Hanya Boleh Kosong 3 Bulan
Nasional
Tom Lembong Ungkap Pertemuan Empat Mata dengan Jokowi, Bahas Pengendalian Harga Pangan
Tom Lembong Ungkap Pertemuan Empat Mata dengan Jokowi, Bahas Pengendalian Harga Pangan
Nasional
Hasan Nasbi Minta Kritikus Penulisan Ulang Sejarah Tahu Diri: Punya Kompetensi Tidak?
Hasan Nasbi Minta Kritikus Penulisan Ulang Sejarah Tahu Diri: Punya Kompetensi Tidak?
Nasional
Lemhanas: RI Dinilai Aman di Tengah Ketidakpastian Global tapi Harus Waspada
Lemhanas: RI Dinilai Aman di Tengah Ketidakpastian Global tapi Harus Waspada
Nasional
Polri Kembangkan Robot Bantu Pantau Pelanggaran Lalu Lintas hingga Tangani Bencana
Polri Kembangkan Robot Bantu Pantau Pelanggaran Lalu Lintas hingga Tangani Bencana
Nasional
Lemhannas Dukung Kerja Sama Bilateral Indonesia-Malaysia Kelola Blok Ambalat
Lemhannas Dukung Kerja Sama Bilateral Indonesia-Malaysia Kelola Blok Ambalat
Nasional
Undang Pemerintah Rapat Pemisahan Pemilu, Dasco: Tadi Baru 'Brainstorming'
Undang Pemerintah Rapat Pemisahan Pemilu, Dasco: Tadi Baru "Brainstorming"
Nasional
Kepala PCO Sebut Prabowo Perintahkan Jubir Pemerintah Bergerak Cepat Imbangi Kebijakan
Kepala PCO Sebut Prabowo Perintahkan Jubir Pemerintah Bergerak Cepat Imbangi Kebijakan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau