Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Richard Eliezer Buat Rasa Keadilan Akademisi Terinjak-injak

Kompas.com - 09/02/2023, 14:44 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat sekaligus pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Todung Mulya Lubis mengaku rasa keadilannya terinjak-injak ketika terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Eliezer tetap dituntut 12 tahun penjara meski ia berstatus sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tingginya tuntutan inilah yang membuatnya bersama akademisi lainnya membela Eliezer dalam perkara yang tengah dihadapinya.

"Rasa keadilan kita tersentuh, terkoyak-koyak, terinjak-injak dalam kasus ini," kata Todung dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, dikutip Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Bela Richard Eliezer, Akademisi: Momentum Emas Lakukan Reformasi Hukum

Sebagai informasi, sebanyak 122 cendikiawan yang terdiri dari guru besar dan dosen yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan alasan mendukung Eliezer.

Mereka menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Todung menjadi salah satu akademisi yang terlibat dalam aliansi ini.

Todung menyatakan pembelaannya terhadap Eliezer karena ia mempunyai akal sehat dalam melihat kasus ini.

Baca juga: 5 Alasan Ratusan Guru Besar-Dosen Maju Jadi Amicus Curiae untuk Richard Eliezer

Dalam kasus ini, ia juga bisa melihat siapa sosok aktor utama serta siapa pihak yang diperdayakan dan disalahgunakan.

Apalagi, media-media juga telah memberitakan mengenai proses hukum dalam perkara.

"Itu tidak sulit untuk kita menyimpulkan bahwa there is something wrong. Something wrong dengan tuntutan yang diajukan jaksa karena tidak mempertimbangkan banyak hal yang diajukan dalam proses peradilan," imbuh dia.

Baca juga: 5 Makanan dan Minuman yang Bantu Memecah Batu Ginjal, Apa Saja?

Dalam perkara ini, Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Prabowo Dianggap Tepat Pilih Putin daripada ke KTT G7: Di Rusia Jadi Tamu Utama, di Kanada Jadi Pendengar

Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kejaksaan memang dari awal sudah menjadi sorotan semenjak jpu pertama di ganti, kebebasan jpu jelas tersirat tersandera dengan tuntutan yg keluar dari jpu
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

5 Makanan dan Minuman yang Bantu Memecah Batu Ginjal, Apa Saja?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Prabowo Dianggap Tepat Pilih Putin daripada ke KTT G7: Di Rusia Jadi Tamu Utama, di Kanada Jadi Pendengar
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

JK Sebut Keputusan Mendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Dokter Saraf Bagikan Tanda-tanda Peringatan Stroke, Kenali Sebelum Terlambat
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

TNI Rekrut 24.000 Tamtama, Berapa Gaji dan Tunjangannya?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Maia Estianty Tulis Pesan Emosional untuk Al Ghazali Jelang Pernikahan
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Polemik Royalti Ahmad Dhani dan Ariel Cs, Rhoma Irama: Yang Salah Bukan Penyanyi atau Pencipta Lagu, tapi Undang-Undang
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Warga Jangan Kaget, Lampu di Jakarta Akan Dipadamkan Sabtu Malam
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Edukasi

Cara Daftar Guru Sekolah Rakyat 2025, Langsung Jadi ASN Dapat Tukin dan TPG
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kemendagri: Ormas Tak Boleh Pakai Baju Seperti TNI/Polri dan Lembaga Pemerintahan, Harus Ditertibkan
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Global

Keajaiban Kursi 11A Air India, Bagaimana Ramesh Selamat dari Ledakan Pesawat?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Global

Iran Balas Israel, Rudal Balistik Hantam Ibu Kota Tel Aviv
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Fadli Zon Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Usman Hamid: Kekeliruan yang Fatal
Fadli Zon Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Usman Hamid: Kekeliruan yang Fatal
Nasional
Komdigi: Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi
Komdigi: Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi
Nasional
Rantai Pasok Minyak Dinilai Akan Terganggu Jika Konflik Iran-Israel Berkepanjangan
Rantai Pasok Minyak Dinilai Akan Terganggu Jika Konflik Iran-Israel Berkepanjangan
Nasional
Fase Kepulangan, 14 Asrama Haji Siap Sambut Jemaah di Tanah Air
Fase Kepulangan, 14 Asrama Haji Siap Sambut Jemaah di Tanah Air
Nasional
Serangan Israel ke Iran Dinilai Patut Dikecam
Serangan Israel ke Iran Dinilai Patut Dikecam
Nasional
Israel Bombardir Iran, Said Abdullah Desak Pemerintah Indonesia Ambil Sikap Tegas lewat PBB
Israel Bombardir Iran, Said Abdullah Desak Pemerintah Indonesia Ambil Sikap Tegas lewat PBB
Nasional
Industri Pertahanan Dinilai Bisa jadi Wadah Anak Muda Berkembang
Industri Pertahanan Dinilai Bisa jadi Wadah Anak Muda Berkembang
Nasional
Ketua MA Bakal Kirim 'Mystery Shopper” untuk Awasi Hakim
Ketua MA Bakal Kirim "Mystery Shopper” untuk Awasi Hakim
Nasional
JK Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh, Diatur UU 24/1956
JK Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh, Diatur UU 24/1956
Nasional
Litbang Kompas: 78,3 Persen Publik Yakin Prabowo Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi
Litbang Kompas: 78,3 Persen Publik Yakin Prabowo Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi
Nasional
Ini Saran Jimly untuk Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Ini Saran Jimly untuk Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Nasional
Situasi Timur Tengah Memanas, Kemenlu Minta WNI Tunda Perjalanan ke Israel dan Iran
Situasi Timur Tengah Memanas, Kemenlu Minta WNI Tunda Perjalanan ke Israel dan Iran
Nasional
Soal Rekrutmen 24.000 Tamtama, Pengamat Militer: Perlu Kerangka Operasional...
Soal Rekrutmen 24.000 Tamtama, Pengamat Militer: Perlu Kerangka Operasional...
Nasional
Ratusan WNI Masih Ada di Iran Saat Serangan Israel ke Teheran, Mayoritas Pelajar
Ratusan WNI Masih Ada di Iran Saat Serangan Israel ke Teheran, Mayoritas Pelajar
Nasional
BPKP Rincikan Kerugian Negara Rp 578 M Akibat Impor Gula Era Tom Lembong
BPKP Rincikan Kerugian Negara Rp 578 M Akibat Impor Gula Era Tom Lembong
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kisah Suramin, Preman Pasar yang Pernah Masuk Bui Jadi Kades Berprestasi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau