Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cendekiawan: Tanpa Kejujuran Bharada E, Kasus Brigadir J Tertutup Rapat

Kompas.com - 09/02/2023, 16:06 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah akademisi dari universitas terkemuka di Tanah Air memuji keberanian terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), mengungkap kasus yang menyeret mantan atasannya, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan 122 cendekiawan yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia melalui surat sahabat pengadilan (amicus curiae) yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (6/2/2023).

“Tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus ini akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi ‘dark number’,” kata salah satu cendekiawan yang mengajukan amicus curiae, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, dalam pernyataan tertulis, seperti dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Sulistyowati yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan, Richard adalah saksi pelaku atau justice collaborator yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kasus itu.

Baca juga: Pengacara: Bharada E yang Malah Semangati Kita, Dia Yakin Ada Keadilan Untuknya

Apalagi, kata Sulistyowati, kasus itu juga mencoreng nama baik Polri.

Sulistyowati berharap majelis hakim bisa menjatuhkan putusan seadil-adilnya bagi Richard.

"Dengan kerendahan hati, kami berharap Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkan pendapat kami dan memastikan bahwa hukuman yang diberikan adalah yang paling adil, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta peraturan perundangan lain yang terkait,” ucap Sulistyowati.

Baca juga: Pengacara Bharada E: Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun, Jaksa Pun Ragu

“Kami yakin bahwa keadilan yang diputuskan Majelis Hakim dalam kasus ini, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia secara umum,” tutur Sulistyowati.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: LPSK: Kalau Tidak Ada Keterangan Bharada E, Bisa Saja Ferdy Sambo Tak Jadi Pelaku Utama

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Sidang vonis kelima terdakwa akan digelar pekan depan dalam waktu yang berbeda.

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Baca juga: Ketua LPSK Pastikan Beri Perlindungan Bharada E hingga Status Narapidana

Kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023).

Sedangkan Richard Eliezer akan menjadi terdakwa yang menjalani sidang vonis terakhir yakni pada Rabu (15/2/2023).

(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
yang mulia majelis budak uang


Terkini Lainnya
Prabowo Hadiri Hari Kedua KTT BRICS, Bahas Isu Lingkungan dan Kesehatan Global
Prabowo Hadiri Hari Kedua KTT BRICS, Bahas Isu Lingkungan dan Kesehatan Global
Nasional
Singgung soal Lemahnya Tindakan Tegas Terhadap Mafia Haji, DPR: Tidak Ada Efek Jera
Singgung soal Lemahnya Tindakan Tegas Terhadap Mafia Haji, DPR: Tidak Ada Efek Jera
Nasional
Mensos Laporkan Progres Sekolah Rakyat ke DPR, 100 Lokasi Siap Beroperasi 14 Juli 2025
Mensos Laporkan Progres Sekolah Rakyat ke DPR, 100 Lokasi Siap Beroperasi 14 Juli 2025
Nasional
Selasa, PN Jakpus Bacakan Vonis Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong
Selasa, PN Jakpus Bacakan Vonis Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong
Nasional
Brigadir Nurhadi Tewas, Polda NTB Didesak Usut Dugaan Penganiayaan
Brigadir Nurhadi Tewas, Polda NTB Didesak Usut Dugaan Penganiayaan
Nasional
Basarnas Curhat Tak Ada Anggaran Perbaiki Alat Pendeteksi Lokasi Kecelakaan
Basarnas Curhat Tak Ada Anggaran Perbaiki Alat Pendeteksi Lokasi Kecelakaan
Nasional
Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi
Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi
Nasional
Kemensos: Anggaran Sekolah Rakyat Capai Rp 1,19 Triliun
Kemensos: Anggaran Sekolah Rakyat Capai Rp 1,19 Triliun
Nasional
Emosi Perusahaannya di Singapura Disita Kejagung, Surya Darmadi: Stres
Emosi Perusahaannya di Singapura Disita Kejagung, Surya Darmadi: Stres
Nasional
Perusahaan Surya Darmadi Sudah Buka Lahan untuk Kebun Sawit meski Tak Punya Izin KLHK
Perusahaan Surya Darmadi Sudah Buka Lahan untuk Kebun Sawit meski Tak Punya Izin KLHK
Nasional
Komisi V Sorot Anggaran BMKG-Basarnas Menurun, Padahal Potensi Bencana Meningkat
Komisi V Sorot Anggaran BMKG-Basarnas Menurun, Padahal Potensi Bencana Meningkat
Nasional
Dampingi Presiden Prabowo di KTT BRICS, Menko Airlangga: BRICS Berkomitmen Perkuat Multilateralisme dan Tata Kelola Global
Dampingi Presiden Prabowo di KTT BRICS, Menko Airlangga: BRICS Berkomitmen Perkuat Multilateralisme dan Tata Kelola Global
Nasional
Minta IDI dan Menkes Musyawarah, Saldi Isra: Semuanya Ketemu, Bicara dari Hati ke Hati
Minta IDI dan Menkes Musyawarah, Saldi Isra: Semuanya Ketemu, Bicara dari Hati ke Hati
Nasional
DPR Minta BP Haji Bentuk Penegak Hukum Berantas Oknum pada Pelaksanaan Haji 2026
DPR Minta BP Haji Bentuk Penegak Hukum Berantas Oknum pada Pelaksanaan Haji 2026
Nasional
BMKG: Hujan Ekstrem Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan
BMKG: Hujan Ekstrem Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau