Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasanuddin Wahid
Sekjen PKB

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi XI DPR-RI.

Asas Luber Jurdil demi Pemilu Berkualitas dan Demokratis

Kompas.com - 10/02/2023, 11:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DEMOKRASI adalah tatanan kehidupan bernegara yang menjadi pilihan sebagian besar negara di dunia pada umumnya. Di negara demokrasi, anggota parlemen dan presiden serta kepala daerah dipilih melalui pemilihan umum.

Sistem pemilu memengaruhi efektivitas pemerintahan demokrasi dalam banyak hal. Oleh karena itu, Indonesia mengamandemen Undang-undang Pemilu guna membuka jalan bagi partai-partai politik yang layak ikut Pemilu untuk bersaing dalam pencalonan anggota parlemen dan presiden.

Pemilu juga dilakukan guna menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sekitar satu tahun ke depan, tepatnya pada 14 Februari 2024, kita warga bangsa dan negara Indobesia akan melaksanakan Pemilu yang meliputi Pemilihan Legislatif (Pileg) DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

Kemudian, pada akhir tahun tersebut, kita akan menyelenggarakan Pilkada yang berlaku serentak di 34 Provinsi ditambah 514 kabupaten/kota.

Pemilu dilaksanakan berdasarkan sejumlah asas yang ditetapkan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU No.7 Tahun 2017) tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa asas atau dasar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) kita adalah ‘Luber Jurdil’, yaitu singkatan dari ‘Langsung; Umum; Bebas; Rahasia; Jujur dan Adil.’

Makna pemilu yang ‘Luber Jurdil’

Lalu, apa makna asas Pemilu yang Luber Jurdil? Kata ‘langsung’ bermakna bahwa setiap pemilih harus memberikan suara di Pemilu secara langsung. Suara pemilih tidak boleh melalui perantara atau diwakilkan oleh siapapun.

Pada masa lalu, Pemilu hanya dilakukan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD, dan MPR. Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, Pemilu juga dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden (Pilpres) secara langsung oleh rakyat.

Kemudian, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2007, Pemilu juga mencakup pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat.

‘Umum’ artinya setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi terkait suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.

‘Bebas’ bermakna bahwa rakyat berhak memilih sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.

‘Rahasia’ artinya pemilih memberikan suaranya secara tertutup atau rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pilihan rakyat tidak akan didikte oleh pihak manapun.

‘Jujur’ bermakna bahwa setiap elemen dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Mulai dari penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur.

‘Adil’ berarti bahwa setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Komentar
semua slogan pasti bagus tapi faktanya.....???
Baca tentang


Terkini Lainnya
Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor
Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor
Nasional
Dirut BPR Jepara Pakai 40 Debitur Fiktif untuk Cairkan Rp 263,6 Miliar, KPK: Ada Ojol hingga Pengangguran
Dirut BPR Jepara Pakai 40 Debitur Fiktif untuk Cairkan Rp 263,6 Miliar, KPK: Ada Ojol hingga Pengangguran
Nasional
Prabowo Instruksikan Danantara Buat Prototipe Listrik Desa Berbasis Tenaga Surya
Prabowo Instruksikan Danantara Buat Prototipe Listrik Desa Berbasis Tenaga Surya
Nasional
Duduk Perkara Kasus BPR Jepara: Atasi Penurunan Kinerja karena Gagal Bayar dengan Kredit Fiktif
Duduk Perkara Kasus BPR Jepara: Atasi Penurunan Kinerja karena Gagal Bayar dengan Kredit Fiktif
Nasional
KPK Cek LHKPN, Wali Kota Prabumulih: Sudah Saya Laporkan
KPK Cek LHKPN, Wali Kota Prabumulih: Sudah Saya Laporkan
Nasional
Lima Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Ditahan KPK
Lima Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Ditahan KPK
Nasional
KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Capai Rp 254 Miliar
KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Capai Rp 254 Miliar
Nasional
Tak Kooperatif, 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Dicokok KPK di Semarang
Tak Kooperatif, 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Dicokok KPK di Semarang
Nasional
KPK Tetapkan Dirut BPR Jepara Artha dan 4 Orang Lainnya Tersangka Kredit Fiktif, Langsung Ditahan
KPK Tetapkan Dirut BPR Jepara Artha dan 4 Orang Lainnya Tersangka Kredit Fiktif, Langsung Ditahan
Nasional
Alasan Kemendagri Ambil Alih Langsung Penanganan Kasus Walikota Prabumulih
Alasan Kemendagri Ambil Alih Langsung Penanganan Kasus Walikota Prabumulih
Nasional
Defisit APBN 2026 Naik Jadi 2,68 Persen, Menkeu Purbaya: Enggak Usah Takut
Defisit APBN 2026 Naik Jadi 2,68 Persen, Menkeu Purbaya: Enggak Usah Takut
Nasional
Tak Hanya Gibran, Ma'ruf Amin Juga Pernah Absen Saat Pelantikan Menteri dan Wamen
Tak Hanya Gibran, Ma'ruf Amin Juga Pernah Absen Saat Pelantikan Menteri dan Wamen
Nasional
Daftar Lengkap 52 RUU di Prolegnas Prioritas 2025: Ada Polri, Pemilu, dan Perampasan Aset
Daftar Lengkap 52 RUU di Prolegnas Prioritas 2025: Ada Polri, Pemilu, dan Perampasan Aset
Nasional
Baleg Singgung Potensi Kementerian BUMN Dihapus, Usai RUU BUMN-Danantara Masuk Prolegnas Prioritas
Baleg Singgung Potensi Kementerian BUMN Dihapus, Usai RUU BUMN-Danantara Masuk Prolegnas Prioritas
Nasional
DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN
DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Continue with Google Continue with Google
atau
Kompas.com

Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru! Jangan lewatkan update berita dari Kompas.com.