Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Harap Hakim Vonis Bebas Ricky Rizal

Kompas.com - 12/02/2023, 11:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR berharap majelis hakim membebaskan Ricky dari segala pidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan pengacara Bripka RR, Erman Umar menjelang sidang putusan atau vonis yang bakal berlangsung Selasa 14 Februari 2023.

"Menurut Tim PH Ricky jika Majelis Hakim memutuskan perkara Ricky, berdasarkan hasil fakta persidangan, maka seharusnya Majelis Hakim membebebaskan Ricky dari hukuman," kata Erman saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Sampaikan Duplik, Kubu Baiquni Wibowo Tak Mau Disamakan dengan Kondisi Ricky Rizal

Erman membeberkan alasan mengapa Ricky patut dibebaskan dari hukuman pidana.

Pertama, menurut dia, berdasarkan fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa yaitu dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.

"Maupun (Ricky) tidak melakukan pada dakwaan subsider. Tentu Ricky berharap Majelis Hakim membebaskan Ricky dari hukuman," ungkap dia.

Untuk itu, Erman berharap Majelis Hakim memutuskan perkara Ricky berdasarkan fakta persidangan.

Ditanya soal persiapan menjelang sidang vonis, Ricky disebut sudah siap menghadapinya.

Baca juga: Bandingkan dengan Ricky Rizal, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Agus Nurpatria

"Menghadapi sidang putusan tanggal 14 Ricky dan tim PH, tidak ada persiapan khusus. (Ricky) sudah siap," tutur Erman.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan Ricky sehingga dituntut 8 tahun penjara, salah satunya karena terdakwa tak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.

Baca juga: Bacakan Duplik, Kubu Ricky Rizal Kutip Ayat di Al Qur’an soal Fitnah

Selain itu, perbuatan Ricky dianggap mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan luka mendalam bagi keluarganya.

Kendati Ricky tak ikut menembak Yosua, menurut jaksa, mantan ajudan Ferdy Sambo itu seharusnya bisa mencegah terjadinya penembakan Brigadir J. Namun, hal itu tak dilakukan Ricky.

Dia justru mendukung rencana jahat Sambo dengan memuluskan rangkaian peristiwa penembakan Yosua.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum," ujar jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
apa dasar hukumnya sampai dihukum berat kalau cuma sekedar tahu kejadian sebenarnya? padagal pembunuh sebenarnya si richard minta dibebaskan dan diangkat jadi pahlawan., membalas komentar rusidi prjn : ini jg perlu divonis berat, dia tau kejadian yg sebenarnya


Terkini Lainnya
20 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM Lolos ke Seleksi Wawancara, Ini Daftarnya
20 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM Lolos ke Seleksi Wawancara, Ini Daftarnya
Nasional
Besok, KPK Putuskan Banding atau Tidak Atas Vonis Hasto Kristiyanto
Besok, KPK Putuskan Banding atau Tidak Atas Vonis Hasto Kristiyanto
Nasional
KPK Panggil 3 Pejabat Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Korupsi PT Taspen
KPK Panggil 3 Pejabat Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Korupsi PT Taspen
Nasional
Jimly Ungkit Eks Hakim MK Aswanto, Korban Kemarahan dan 'Recalling' DPR
Jimly Ungkit Eks Hakim MK Aswanto, Korban Kemarahan dan "Recalling" DPR
Nasional
Puan Kritik Jurus Teriak Merdeka, Migrasi Pemilih Jokowi Dinilai Jadi Sebabnya
Puan Kritik Jurus Teriak Merdeka, Migrasi Pemilih Jokowi Dinilai Jadi Sebabnya
Nasional
Fadli Zon: Suryadharma Ali Tokoh yang Berkontribusi bagi Bangsa dan Negara
Fadli Zon: Suryadharma Ali Tokoh yang Berkontribusi bagi Bangsa dan Negara
Nasional
PDI-P Ditarget Hanya Dapat 7 Persen, Peneliti BRIN: Alarm Keras
PDI-P Ditarget Hanya Dapat 7 Persen, Peneliti BRIN: Alarm Keras
Nasional
Mendagri Dukung PP Tunas, Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Dunia Digital 
Mendagri Dukung PP Tunas, Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Dunia Digital 
Nasional
Kaji RUU KUHAP, Ketua KPK: Antisipasi Sesuatu yang Mengurangi Kewenangan
Kaji RUU KUHAP, Ketua KPK: Antisipasi Sesuatu yang Mengurangi Kewenangan
Nasional
Pimpinan Komisi II: Baleg yang Ditugaskan Bahas Revisi UU Pemilu
Pimpinan Komisi II: Baleg yang Ditugaskan Bahas Revisi UU Pemilu
Nasional
PT ASDP Pinjam Rp 600 M Ke Bank BUMN untuk Akuisisi PT Jembatan Nusantara
PT ASDP Pinjam Rp 600 M Ke Bank BUMN untuk Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Nasional
Mewujudkan Afirmasi Haji untuk Kaum Hawa...
Mewujudkan Afirmasi Haji untuk Kaum Hawa...
Nasional
Sebelum Meninggal, Suryadharma Sempat Derita Stroke
Sebelum Meninggal, Suryadharma Sempat Derita Stroke
Nasional
Bawaslu Bisa Putuskan Pelanggaran Administrasi Pilkada, Komisi II Nilai Tepat
Bawaslu Bisa Putuskan Pelanggaran Administrasi Pilkada, Komisi II Nilai Tepat
Nasional
KPK Buka Peluang Mintai Keterangan Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud
KPK Buka Peluang Mintai Keterangan Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau