Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut KPK Tak Bisa "Pulangkan" Deputi Penindakan dan Dirlidik ke Polri

Kompas.com - 13/02/2023, 22:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

6

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa ‘memulangkan’ Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro ke Polri.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengirim surat rekomendasi ke Polri agar Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ditarik ke Polri untuk promosi jabatan.

Zaenur mengatakan, pengembalian pegawai KPK ke instansi asalnya hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai.

Baca juga: Pukat UGM Minta Kapolri Tak Asal Kabulkan Permintaan Firli Tarik Deputi Penindakan dan Dirlidik

“Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan mereka,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Ia juga mempersoalkan ada atau tidaknya dasar hukum yang membuat KPK seakan-akan tidak lagi menginginkan Karyoto dan Endar.

Zaenur mempertanyakan alasan langkah Firli meminta Polri menarik dua anggotanya pulang.

Menurutnya, permintaan Firli janggal. Sebab, permasalahan etik maupun masa jabatan yang telah selesai tidak menjadi alasan permintaan penarikan tersebut.

“Nah beredar kabar bahwa terjadi perselisihan antara Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan dengan Ketua KPK soal kasus Formula E,” tutur Zaenur.

Ia memandang, jika penarikan ini memang dilatarbelakangi gesekan tersebut, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya.

Sebab, penarikan itu menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegakan hukum.

Zaenur mengingatkan, baik Deputi Penindakan maupun Direktur Penyelidikan tidak tunduk Ketua KPK.

Berdasarkan kode etik, kata Zaenur, Karyoto dan Endar harus tunduk kepada lembaganya, KPK. Kedua, mereka tunduk pada standar operasional prosedur (SOP). Ketiga,mereka tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KPK Sebut Rekomendasi Deputi Penindakan dan Dirlidik Ditarik ke Polri Sudah sejak November 2022

“Jadi memang loyalitas di KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, loyalitas itu kepada sistem,” tuturnya.

Dengan demikian, menurut Zaenur, ketika insan KPK memandang terdapat perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang-undangan, maupun kode etik, mereka harus menolak.

Dalam perkara ini, Zaenur menilai permintaan Firli agar Polri menarik Karyoto dan Endar sangat berbahaya.

Halaman:
6
Komentar
klw g dipulangkan formula e susah di sidik karna ada titipan makanya bw urung urung uringan tau fipulangin


Terkini Lainnya
Respons Positif Sekolah Rakyat, Pengamat Pendidikan: Jembatan Kesuksesan Ekonomi dan Sosial
Respons Positif Sekolah Rakyat, Pengamat Pendidikan: Jembatan Kesuksesan Ekonomi dan Sosial
Nasional
Diplomasi Prabowo: Jalan Baru Indonesia ke Eropa?
Diplomasi Prabowo: Jalan Baru Indonesia ke Eropa?
Nasional
Soal Kampung Haji Indonesia, Komisi VIII DPR Harap Pelayanan Jemaah Lebih Terintegrasi
Soal Kampung Haji Indonesia, Komisi VIII DPR Harap Pelayanan Jemaah Lebih Terintegrasi
Nasional
Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam
Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam
Nasional
Marak Beras Oplosan, Puan: Segera Tindak Tegas Mafia Beras
Marak Beras Oplosan, Puan: Segera Tindak Tegas Mafia Beras
Nasional
Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Sebelumnya Jalani Pemeriksaan 12 Jam
Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Sebelumnya Jalani Pemeriksaan 12 Jam
Nasional
Oleh-oleh Prabowo dari Eropa: Perdagangan Bebas hingga soal RS-Kampus Asing
Oleh-oleh Prabowo dari Eropa: Perdagangan Bebas hingga soal RS-Kampus Asing
Nasional
Beri Kuliah Umum di Universitas Hiroshima, Menperin Paparkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional
Beri Kuliah Umum di Universitas Hiroshima, Menperin Paparkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional
Nasional
Nadiem Makarim Tiba di Kejagung untuk Diperiksa dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Nadiem Makarim Tiba di Kejagung untuk Diperiksa dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Nasional
BGN Minta Tambahan Anggaran Rp 118 T, Komisi X: MBG Program Mulia, Namun..
BGN Minta Tambahan Anggaran Rp 118 T, Komisi X: MBG Program Mulia, Namun..
Nasional
Hukuman untuk Jaksa Azam Lebih Berat, JPU Malah Banding
Hukuman untuk Jaksa Azam Lebih Berat, JPU Malah Banding
Nasional
Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Nasional
Baca Replik, Jaksa KPK Yakin Hasto Bersalah dan Minta Pleidoi Ditolak
Baca Replik, Jaksa KPK Yakin Hasto Bersalah dan Minta Pleidoi Ditolak
Nasional
Bareskrim Tangkap 1 Pelaku Perdagangan Orang, Kelabui Korban ke Myanmar
Bareskrim Tangkap 1 Pelaku Perdagangan Orang, Kelabui Korban ke Myanmar
Nasional
Akhir 75 Tahun Kemenag Urus Haji, Ditutup dengan Permintaan Maaf
Akhir 75 Tahun Kemenag Urus Haji, Ditutup dengan Permintaan Maaf
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau