Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 14/02/2023, 11:52 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan.

Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Tetap Kukuh Tak Bunuh Yosua

Baca juga: Hal Memberatkan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Maruf: Berbelit-belit dan Tak Menyesal


Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana delapan tahun penjara.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

ART sekaligus sopir Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Hakim Sebut Kuat Maruf Berperan Siapkan Tempat Eksekusi Brigadir J

Baca juga: Kuat Maruf Sengaja Tutup Pintu Rumah Sambo agar Penembakan Yosua Tak Terdengar

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Irman Gusman Minta Dimasukkan jadi Calon Anggota DPD dan Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Sengketa Pileg, Irman Gusman Minta Dimasukkan jadi Calon Anggota DPD dan Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Nasional
Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan Eks Karutan KPK Rabu Pekan Depan

Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan Eks Karutan KPK Rabu Pekan Depan

Nasional
Jokowi Ajak Singapura Kembangkan Industri Produk Halal di Tiga Lokasi RI

Jokowi Ajak Singapura Kembangkan Industri Produk Halal di Tiga Lokasi RI

Nasional
MK Soroti Bukti PDI-P yang Ingin Nolkan Suara PSI di Papua Tengah

MK Soroti Bukti PDI-P yang Ingin Nolkan Suara PSI di Papua Tengah

Nasional
MA Telah Kirim Putusan Kasasi Eltinus Omaleng untuk Dieksekusi KPK

MA Telah Kirim Putusan Kasasi Eltinus Omaleng untuk Dieksekusi KPK

Nasional
Jokowi Minta Singapura Dukung Pembangunan Pembangkit Listrik di IKN

Jokowi Minta Singapura Dukung Pembangunan Pembangkit Listrik di IKN

Nasional
Cerita Prabowo Terima Ajakan Jokowi Gabung ke Koalisi Usai Pilpres 2019, Hanya Berpikir Setengah Jam

Cerita Prabowo Terima Ajakan Jokowi Gabung ke Koalisi Usai Pilpres 2019, Hanya Berpikir Setengah Jam

Nasional
Kata Kejagung soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis-Sandra Dewi

Kata Kejagung soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis-Sandra Dewi

Nasional
Tiba di Jakarta, Menhan Malaysia Bakal Bahas Isu Pertahanan dengan Prabowo Besok

Tiba di Jakarta, Menhan Malaysia Bakal Bahas Isu Pertahanan dengan Prabowo Besok

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Raihan Suara di Banten dan Jatim Pindah ke Partai Garuda

Sengketa Pileg, PPP Klaim Raihan Suara di Banten dan Jatim Pindah ke Partai Garuda

Nasional
KPK Sita Uang Rp 48,5 M dari Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Uang Rp 48,5 M dari Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
Hakim MK Tegur Peserta Sidang karena Aktifkan 'Handphone', Ingatkan Bisa Disadap

Hakim MK Tegur Peserta Sidang karena Aktifkan "Handphone", Ingatkan Bisa Disadap

Nasional
MK: Arsul Sani Ikut Sidang Sengketa Pileg PPP, tapi Tak Ikut Memutus

MK: Arsul Sani Ikut Sidang Sengketa Pileg PPP, tapi Tak Ikut Memutus

Nasional
Bareskrim Sita Dokumen RUPSLB Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel

Bareskrim Sita Dokumen RUPSLB Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel

Nasional
CEO Microsoft Satya Nadella Akan Temui Jokowi Selasa Besok

CEO Microsoft Satya Nadella Akan Temui Jokowi Selasa Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com