Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal Memberatkan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf: Berbelit-belit dan Tak Menyesal

Kompas.com - 14/02/2023, 12:12 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan hukuman asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu, salah satunya, Kuat dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Orangtua Brigadir J Hadiri Sidang Putusan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Berharap Keduanya Dihukum Maksimal

Kuat juga dianggap tidak sopan selama persidangan. Hakim juga menilai Kuat tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu perkara ini.

"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan," ujar hakim.

Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal meringankan, yakni Kuat dianggap masih mempunyai tanggungan keluarga.

Meski begitu, tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar dari tindakan Kuat sehingga majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," lanjut hakim.

Adapun vonis 15 tahun penjara ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ART Ferdy Sambo itu dijatuhi pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.

Sementara, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun, sedangkan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun.

Baca juga: Kuat Maruf Sengaja Tutup Pintu Rumah Sambo agar Penembakan Yosua Tak Terdengar

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Baca juga: Hakim Sebut Kuat Maruf Berperan Siapkan Tempat Eksekusi Brigadir J

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ini yg di sebut definisi "org tolol berlagak pintar" di ruang pengadilan masih cengengesan akhirnya kau makan ulahmu sendiri!


Terkini Lainnya
Kejagung Jemput Paksa Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief
Kejagung Jemput Paksa Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief
Nasional
Puan Bakal Diskusi dengan Pimpinan DPR soal Pendelegasian Pembahasan RUU Pemilu
Puan Bakal Diskusi dengan Pimpinan DPR soal Pendelegasian Pembahasan RUU Pemilu
Nasional
Puan Harap Sekolah Rakyat Tak Jadi Pesaing Sekolah Eksisting, tapi Pelengkap Sistem Pendidikan
Puan Harap Sekolah Rakyat Tak Jadi Pesaing Sekolah Eksisting, tapi Pelengkap Sistem Pendidikan
Nasional
Eks Stafsus Menaker Hanif Dhakiri Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Pemerasan Izin TKA
Eks Stafsus Menaker Hanif Dhakiri Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Pemerasan Izin TKA
Nasional
Satgas Pangan Polri Sudah Periksa 22 Saksi Dugaan Beras Oplosan
Satgas Pangan Polri Sudah Periksa 22 Saksi Dugaan Beras Oplosan
Nasional
PSI Bakal Resmi Umumkan Logo Baru Saat Kongres di Solo
PSI Bakal Resmi Umumkan Logo Baru Saat Kongres di Solo
Nasional
Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembayaran PT DNP ke Dahlan Iskan
Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembayaran PT DNP ke Dahlan Iskan
Nasional
Bansos Seumur Hidup untuk ODGJ dan Lansia, Legislator Tekankan Validasi Data
Bansos Seumur Hidup untuk ODGJ dan Lansia, Legislator Tekankan Validasi Data
Nasional
Soal Marak Beras Oplosan, Puan: DPR Tentu Akan Lakukan Pengawasan
Soal Marak Beras Oplosan, Puan: DPR Tentu Akan Lakukan Pengawasan
Nasional
MA Sebut Perlindungan Hukum Bagi Jaksa Harus Dibatasi
MA Sebut Perlindungan Hukum Bagi Jaksa Harus Dibatasi
Nasional
Makna 'Mawar' di Logo PSI Saat Ini, Apakah Bakal Diganti Gajah?
Makna "Mawar" di Logo PSI Saat Ini, Apakah Bakal Diganti Gajah?
Nasional
Puan Minta Menbud Jelaskan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional, Jangan Timbulkan Polemik
Puan Minta Menbud Jelaskan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional, Jangan Timbulkan Polemik
Nasional
Puan Bantah Revisi KUHAP Terburu-buru dan Minim Partisipasi Publik
Puan Bantah Revisi KUHAP Terburu-buru dan Minim Partisipasi Publik
Nasional
Saksi Ungkap Dampak Perusahaan Sawit Surya Darmadi: Setiap Hari Konflik
Saksi Ungkap Dampak Perusahaan Sawit Surya Darmadi: Setiap Hari Konflik
Nasional
Komisi X Bakal Evaluasi SPMB akibat Sekolah Hanya Diisi 1-2 Murid
Komisi X Bakal Evaluasi SPMB akibat Sekolah Hanya Diisi 1-2 Murid
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau