Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Tak Ditemukan Alasan Pemaaf!

Kompas.com - 14/02/2023, 12:13 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta memvonis terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim Morgan Simanjuntak menyatakan, pihaknya tidak menemukan alasan pemaaf pada diri terdakwa Kuat Ma'ruf.

"Tidak ditemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf atas diri terdakwa," ujar Morgan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Morgan mengatakan, hal yang memberatkan dalam vonis terhadap Kuat adalah terdakwa tidak sopan selama menjalani persidangan.

Baca juga: Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa

Selain itu, Kuat juga dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, tidak mengaku bersalah, dan tidak menyesal.

"Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," jelas dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta memvonis mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu 15 tahun penjara.

Kuat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan.

Baca juga: Kuat Maruf Sengaja Tutup Pintu Rumah Sambo agar Penembakan Yosua Tak Terdengar

Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Kuat dengan pidana delapan tahun penjara.

Dalam kasus ini, menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

ART sekaligus sopir Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan.

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kuat ya tetap kuat dia...


Terkini Lainnya
Selasa, PN Jakpus Bacakan Vonis Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong
Selasa, PN Jakpus Bacakan Vonis Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong
Nasional
Brigadir Nurhadi Tewas, Polda NTB Didesak Usut Dugaan Penganiayaan
Brigadir Nurhadi Tewas, Polda NTB Didesak Usut Dugaan Penganiayaan
Nasional
Basarnas Curhat Tak Ada Anggaran Perbaiki Alat Pendeteksi Lokasi Kecelakaan
Basarnas Curhat Tak Ada Anggaran Perbaiki Alat Pendeteksi Lokasi Kecelakaan
Nasional
Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi
Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi
Nasional
Kemensos: Anggaran Sekolah Rakyat Capai Rp 1,19 Triliun
Kemensos: Anggaran Sekolah Rakyat Capai Rp 1,19 Triliun
Nasional
Emosi Perusahaannya di Singapura Disita Kejagung, Surya Darmadi: Stres
Emosi Perusahaannya di Singapura Disita Kejagung, Surya Darmadi: Stres
Nasional
Perusahaan Surya Darmadi Sudah Buka Lahan untuk Kebun Sawit meski Tak Punya Izin KLHK
Perusahaan Surya Darmadi Sudah Buka Lahan untuk Kebun Sawit meski Tak Punya Izin KLHK
Nasional
Komisi V Sorot Anggaran BMKG-Basarnas Menurun, Padahal Potensi Bencana Meningkat
Komisi V Sorot Anggaran BMKG-Basarnas Menurun, Padahal Potensi Bencana Meningkat
Nasional
Dampingi Presiden Prabowo di KTT BRICS, Menko Airlangga: BRICS Berkomitmen Perkuat Multilateralisme dan Tata Kelola Global
Dampingi Presiden Prabowo di KTT BRICS, Menko Airlangga: BRICS Berkomitmen Perkuat Multilateralisme dan Tata Kelola Global
Nasional
Minta IDI dan Menkes Musyawarah, Saldi Isra: Semuanya Ketemu, Bicara dari Hati ke Hati
Minta IDI dan Menkes Musyawarah, Saldi Isra: Semuanya Ketemu, Bicara dari Hati ke Hati
Nasional
DPR Minta BP Haji Bentuk Penegak Hukum Berantas Oknum pada Pelaksanaan Haji 2026
DPR Minta BP Haji Bentuk Penegak Hukum Berantas Oknum pada Pelaksanaan Haji 2026
Nasional
BMKG: Hujan Ekstrem Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan
BMKG: Hujan Ekstrem Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan
Nasional
Saksi: Penunjukan Pengelola Investasi Rp 1 T di Luar Pengetahuan Direksi Taspen
Saksi: Penunjukan Pengelola Investasi Rp 1 T di Luar Pengetahuan Direksi Taspen
Nasional
Manfaatkan EBT, Pertamina dan PTPN III Dorong Kawasan Ekonomi Hijau di Sei Mangkei
Manfaatkan EBT, Pertamina dan PTPN III Dorong Kawasan Ekonomi Hijau di Sei Mangkei
Nasional
Pelayanan Haji 2025 Kurang Bagus, BP Haji Diminta Tingkatkan Diplomasi dengan Arab Saudi
Pelayanan Haji 2025 Kurang Bagus, BP Haji Diminta Tingkatkan Diplomasi dengan Arab Saudi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau