Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Tak Ditemukan Alasan Pemaaf!

Kompas.com - 14/02/2023, 12:13 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta memvonis terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim Morgan Simanjuntak menyatakan, pihaknya tidak menemukan alasan pemaaf pada diri terdakwa Kuat Ma'ruf.

"Tidak ditemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf atas diri terdakwa," ujar Morgan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Morgan mengatakan, hal yang memberatkan dalam vonis terhadap Kuat adalah terdakwa tidak sopan selama menjalani persidangan.

Baca juga: Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa

Selain itu, Kuat juga dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, tidak mengaku bersalah, dan tidak menyesal.

"Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," jelas dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta memvonis mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu 15 tahun penjara.

Kuat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan.

Baca juga: Kuat Maruf Sengaja Tutup Pintu Rumah Sambo agar Penembakan Yosua Tak Terdengar

Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Kuat dengan pidana delapan tahun penjara.

Dalam kasus ini, menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

ART sekaligus sopir Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan.

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kuat ya tetap kuat dia...


Terkini Lainnya
4 Pulau Masuk Aceh, Pemerintah Klaim Serius Jaga Stabilitas Politik
4 Pulau Masuk Aceh, Pemerintah Klaim Serius Jaga Stabilitas Politik
Nasional
Aceh Buka Peluang Kerja Sama Eksplorasi Migas di 4 Pulau, Siap Gaet Investor
Aceh Buka Peluang Kerja Sama Eksplorasi Migas di 4 Pulau, Siap Gaet Investor
Nasional
Teror Bom Pesawat Saudia Airlines, Jemaah Haji Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik
Teror Bom Pesawat Saudia Airlines, Jemaah Haji Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik
Nasional
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Jusuf Kalla: Jangan Terulang Lagi
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Jusuf Kalla: Jangan Terulang Lagi
Nasional
Wali Nanggroe: Yang Penting 4 Pulau Masuk Teritori Aceh, soal Minyak dan Gas Perkara Lain
Wali Nanggroe: Yang Penting 4 Pulau Masuk Teritori Aceh, soal Minyak dan Gas Perkara Lain
Nasional
Jaksa Bongkar Modus Korupsi Eks Kadis Kebudayaan Jakarta, Bermula dari Acara Milad Ormas
Jaksa Bongkar Modus Korupsi Eks Kadis Kebudayaan Jakarta, Bermula dari Acara Milad Ormas
Nasional
1,5 Jam Bertemu Gus Iqdam, Gibran: Teman Lama dan Guru
1,5 Jam Bertemu Gus Iqdam, Gibran: Teman Lama dan Guru
Nasional
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Wali Nanggroe Harap Bendera Aceh Disahkan
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Wali Nanggroe Harap Bendera Aceh Disahkan
Nasional
Eks Kadis Kebudayaan Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar
Eks Kadis Kebudayaan Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar
Nasional
Wali Nanggroe Aceh Lega Sengketa Pulau Selesai: Kalau Tidak, Ada Gejolak
Wali Nanggroe Aceh Lega Sengketa Pulau Selesai: Kalau Tidak, Ada Gejolak
Nasional
Raffi Ahmad Beri Motivasi ke ASN: Kita Harus Kerja Cerdas
Raffi Ahmad Beri Motivasi ke ASN: Kita Harus Kerja Cerdas
Nasional
Hadiri Selasar, Menteri Rini dan UKP Raffi Ahmad Sampaikan Pesan Motivasi untuk ASN Muda
Hadiri Selasar, Menteri Rini dan UKP Raffi Ahmad Sampaikan Pesan Motivasi untuk ASN Muda
Nasional
Menteri Komdigi Bicara Prasyarat Pemerataan AI di Indonesia
Menteri Komdigi Bicara Prasyarat Pemerataan AI di Indonesia
Nasional
Istana Sebut Ada Sinyal Positif Usai Prabowo-Trump Teleponan
Istana Sebut Ada Sinyal Positif Usai Prabowo-Trump Teleponan
Nasional
JK Sebut Sengketa 4 Pulau Aceh Pembelajaran bagi Pemerintah untuk Paham Sejarah
JK Sebut Sengketa 4 Pulau Aceh Pembelajaran bagi Pemerintah untuk Paham Sejarah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau