Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Dinilai Tak Sopan di Persidangan

Kompas.com - 14/02/2023, 12:40 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai, Kuat Ma'ruf tidak menunjukkan sopan santun selama sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penilaian ini menjadi salah satu hal yang memberatkan vonis 15 tahun penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu.

"Terdakwa tidak sopan di persidangan," kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Hal Memberatkan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Maruf: Berbelit-belit dan Tak Menyesal

Hal memberatkan lainnya, Kuat dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.

Hakim juga menilai Kuat tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu perkara ini.

"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan," ujar hakim.

Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal meringankan, yakni Kuat dianggap masih mempunyai tanggungan keluarga.

Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Tetap Kukuh Tak Bunuh Yosua

Meski demikian, tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun pembenar sehingga hakim menilai Kuat tetap harus dijatuhi hukuman pidana.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," lanjut hakim.

Adapun vonis 15 tahun penjara Kuat Ma'ruf lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ART Ferdy Sambo itu dijatuhi pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.

Sementara, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun, sedangkan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:


Terkini Lainnya
Menag Buka Peluang Umrah dan Haji Lewat Jalur Laut
Menag Buka Peluang Umrah dan Haji Lewat Jalur Laut
Nasional
Menag: Islam Bukan Hanya Agama Spiritual tapi Juga Etika Ekologis
Menag: Islam Bukan Hanya Agama Spiritual tapi Juga Etika Ekologis
Nasional
Besok, TPUA dan Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Bareskrim
Besok, TPUA dan Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Bareskrim
Nasional
Menhub Sebut KMP Tunu Pratama Jaya Layak Berlayar, DPR: Kok Tenggelam?
Menhub Sebut KMP Tunu Pratama Jaya Layak Berlayar, DPR: Kok Tenggelam?
Nasional
Berantas Calo Tenaga Kerja, Menaker: Gerakan Stop Percaloan Butuh Komitmen Bersama
Berantas Calo Tenaga Kerja, Menaker: Gerakan Stop Percaloan Butuh Komitmen Bersama
Nasional
RUU KUHAP Muat 334 Pasal dan 10 Poin Perubahan Substansial
RUU KUHAP Muat 334 Pasal dan 10 Poin Perubahan Substansial
Nasional
Terdakwa Korupsi Disbud Jakarta Ngaku Diintimidasi di Depan Hakim, Ada yang Minta Dia Pasang Badan
Terdakwa Korupsi Disbud Jakarta Ngaku Diintimidasi di Depan Hakim, Ada yang Minta Dia Pasang Badan
Nasional
Nahkoda KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam Masih Hilang, Dianggap Jadi Saksi Kunci
Nahkoda KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam Masih Hilang, Dianggap Jadi Saksi Kunci
Nasional
Menhan RI dan Papua Nugini Sepakat Percepat Kerja Sama Pertahanan
Menhan RI dan Papua Nugini Sepakat Percepat Kerja Sama Pertahanan
Nasional
Megawati ke Beijing, Hadiri Forum Dialog Peradaban Global Bersama Pemimpin Dunia
Megawati ke Beijing, Hadiri Forum Dialog Peradaban Global Bersama Pemimpin Dunia
Nasional
Ketika Gibran Dipanggil Gus dan Diminta Beri Motivasi Santri di Ponpes Sunan Pandanaran
Ketika Gibran Dipanggil Gus dan Diminta Beri Motivasi Santri di Ponpes Sunan Pandanaran
Nasional
PT Pintu Kemana Saja Tegaskan Pemilik PT JN Bukan Pengguna PINTU
PT Pintu Kemana Saja Tegaskan Pemilik PT JN Bukan Pengguna PINTU
Nasional
KNKT Ungkap Investigasi Awal Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
KNKT Ungkap Investigasi Awal Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
Nasional
Pimpinan DPR Sebut Revisi UU MK Tak Jadi Agenda Baru karena Tinggal Disahkan
Pimpinan DPR Sebut Revisi UU MK Tak Jadi Agenda Baru karena Tinggal Disahkan
Nasional
Ini Kategori Masyarakat yang Tidak Layak Dapat Bansos,
Ini Kategori Masyarakat yang Tidak Layak Dapat Bansos,
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau