Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM: Di KUHP Baru, Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok

Kompas.com - 14/02/2023, 14:25 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghormati vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorang pun yang berada di atas hukum," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

Menurut Komnas HAM, apa yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius.

Sebab, selain merencanakan pembunuhan, Ferdy Sambo juga merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

"Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," kata Atnike.

Baca juga: Kejagung Siap Hadapi jika Ferdy Sambo Ajukan Banding atas Vonis Hukuman Mati

Namun, Komnas HAM juga menyoroti vonis pidana mati yang dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, kata Atnike, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.

"Komnas HAM mencatat bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," ujar Atnike.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo bisa berkurang apabila eks Kadiv Propam itu belum dieksekusi, sementara KUHP yang baru sudah berlaku.

Baca juga: Sikapi Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM Berharap Hukuman Mati Dihapus

Aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru yang isinya, apabila terpidana menunjukkan sikap terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Hukuman seumur hidup bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun. Tetapi, KUHP baru itu berlaku pada 2026.

"Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru," kata Mahfud saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam.

Baca juga: Klarifikasi Royalti, Keluarga WR Soepratman Tegaskan Hak Cipta "Indonesia Raya" Sudah Diserahkan ke Pemerintah

Mahfud mengatakan, KUHP baru berlaku bagi terdakwa atau terpidana jika kasus belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi, dia (Ferdy Sambo) mungkin akan menerima (keringanan), kecuali mau diperdebatkan," kata Mahfud.

"Tapi itu tidak penting. Menurut saya, keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani," ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Pertimbangan Hukum Diakomodasi dalam Putusan

Halaman:
Komentar
makanya yg terbaik adalah hkm islam. ada hukum qisas, itupun melalui musyawarah dg kelg korban.., membalas komentar ervan : ngapain komnas ham mikirin vonis mati si sambo???? si sambo sendiri nggak mikirin ham orang yg dia tembak...
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Klarifikasi Royalti, Keluarga WR Soepratman Tegaskan Hak Cipta "Indonesia Raya" Sudah Diserahkan ke Pemerintah
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Menangis, Lisa Mariana Minta Maaf pada Atalia Praratya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Prabowo Sayangkan Wamenaker Kena OTT KPK, Sudah Peringatkan agar Tidak Korupsi
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Ari Lasso Nyatakan Akan Transfer Kembali Royalti yang Diterima ke WAMI
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Istana Ungkit Kinerja Wamenaker Tangani Permasalahan Sritex
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Tarif Listrik per kWh 20-24 Agustus 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Tak Ikut Joget di Sidang Tahunan, Sikap Diam Pasha Ungu Banjir Pujian
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

KPK Sebut Pemerasan yang Jerat Wamenaker Berlangsung Lama, Nilainya Cukup Besar
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Edukasi

Bantu Topang Teman Saat Upacara, 3 Paskibraka Papua Barat Daya Dapat Beasiswa dari Menkum
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Tangis 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu yang Diberhentikan Mendadak, Kepsek Angkat Bicara
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap karena Kasus Pemerasan
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Inter Milan Rekrut Andy Diouf dari Lens Lebih dari Rp 300 Miliar
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Momen Rudy Ong Chandra Berjalan Membungkuk Masuki Ruang Pemeriksaan KPK demi Hindari Sorotan Media
Momen Rudy Ong Chandra Berjalan Membungkuk Masuki Ruang Pemeriksaan KPK demi Hindari Sorotan Media
Nasional
Pengusaha Rudy Ong Chandra Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus IUP di Kaltim
Pengusaha Rudy Ong Chandra Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus IUP di Kaltim
Nasional
Hadirkan Kemudahan Berusaha melalui Transformasi Digital Pemerintahan: Kementerian PANRB dan Kadin Indonesia Teken Nota Kesepahaman
Hadirkan Kemudahan Berusaha melalui Transformasi Digital Pemerintahan: Kementerian PANRB dan Kadin Indonesia Teken Nota Kesepahaman
Nasional
BNPT Akan Data WNI yang Jadi Terpidana Terorisme di Luar Negeri
BNPT Akan Data WNI yang Jadi Terpidana Terorisme di Luar Negeri
Nasional
Ditangkap Rabu Malam, Wamenaker Immanuel Ebenezer Masih Diperiksa KPK hingga Kini
Ditangkap Rabu Malam, Wamenaker Immanuel Ebenezer Masih Diperiksa KPK hingga Kini
Nasional
Ridwan Kamil Bersyukur Tes DNA Buktikan Bukan Ayah Anak Lisa Mariana, Sebut Fitnah Tak Terbukti
Ridwan Kamil Bersyukur Tes DNA Buktikan Bukan Ayah Anak Lisa Mariana, Sebut Fitnah Tak Terbukti
Nasional
Kepala BNPT Pastikan Korban Terorisme Dilindungi dan Diberi Bantuan Negara
Kepala BNPT Pastikan Korban Terorisme Dilindungi dan Diberi Bantuan Negara
Nasional
Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT, Ini Pernyataan Lengkap Menaker
Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT, Ini Pernyataan Lengkap Menaker
Nasional
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Pencucian Uang
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Pencucian Uang
Nasional
Usai Rapat di DPR, Dasco Sebut Ariel, Piyu, dan LMKN Sepakat Akhiri Konflik Royalti
Usai Rapat di DPR, Dasco Sebut Ariel, Piyu, dan LMKN Sepakat Akhiri Konflik Royalti
Nasional
Wakil Panglima TNI dan BRIN Bahas Penguatan Kerja Sama Riset Pertahanan
Wakil Panglima TNI dan BRIN Bahas Penguatan Kerja Sama Riset Pertahanan
Nasional
Ketua Komisi III Pesimistis RKUHAP Disahkan Masa Sidang Ini
Ketua Komisi III Pesimistis RKUHAP Disahkan Masa Sidang Ini
Nasional
Menkomdigi Bakal Buat Kurikulum Pelatihan untuk Pengurus Kopdes Merah Putih
Menkomdigi Bakal Buat Kurikulum Pelatihan untuk Pengurus Kopdes Merah Putih
Nasional
OTT Wamenaker, Menaker Ingatkan Pesan Prabowo: Siap Dicopot Apabila Korupsi
OTT Wamenaker, Menaker Ingatkan Pesan Prabowo: Siap Dicopot Apabila Korupsi
Nasional
Piyu Padi Ungkap Sistem Tak Adil, LMK Masih Tarik Royalti meski Musisi Sudah Bebaskan
Piyu Padi Ungkap Sistem Tak Adil, LMK Masih Tarik Royalti meski Musisi Sudah Bebaskan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau