Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 14/02/2023, 15:39 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucapnya melanjutkan.

Baca juga: Ironi Ricky Rizal: Tolak Perintah Tembak, tetapi Mau Backup Sambo Saat Habisi Nyawa Yosua

Baca juga: Hal Meringankan Vonis 13 Tahun Penjara Ricky Rizal: Masih Punya Tanggungan Keluarga

Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bripka Ricky Rizal dengan pidana delapan tahun penjara.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Richard Eliezer atau Bharada E.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga: Keluarga Ricky Rizal: Kita Serahkan Semuanya kepada Allah

Baca juga: Ricky Rizal: Saya Tak Punya Niat dan Kehendak Bunuh Brigadir J

Ajudan yang ditempatkan Sambo untuk menjaga keluarganya di Magelang ini dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara itu, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Putusan tersebut jauh melampaui tuntutan jaksa. Sebelumnya, Sambo diganjar tuntutan penjara seumur hidup dan Putri delapan tahun penjara.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat daripada tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara.

Baca juga: 3 Menit Pertemuan Sambo, Putri, dan Kuat di Rumah Saguling, Perencanaan Singkat Habisi Nyawa Yosua

Baca juga: Ricky Rizal Tak PCR tapi Ikut Isoman, Hakim Nilai Jadi Bagian dari Rencana Pembunuhan Brigadir J

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
krn berbelit belit dan tetlihst pro sambo sekarang rasakan penjara 13 tahun, dan semoga bandingnya di perberat menjadi 30 tahun. coba bicara jujur apa adanya aman


Terkini Lainnya
Dubes Iran untuk RI: Serangan Israel Tewaskan Perempuan dan Anak-anak
Dubes Iran untuk RI: Serangan Israel Tewaskan Perempuan dan Anak-anak
Nasional
Momen Pengacara Tom Lembong Duduk Satu Kursi Berdua Usai Sindir Bangkunya Lebih Kecil dari Jaksa
Momen Pengacara Tom Lembong Duduk Satu Kursi Berdua Usai Sindir Bangkunya Lebih Kecil dari Jaksa
Nasional
DPR-MPR Ingatkan Fadli Zon: Jangan Hapus Jejak Kekerasan Seksual
DPR-MPR Ingatkan Fadli Zon: Jangan Hapus Jejak Kekerasan Seksual
Nasional
Habiburokhman: Kadang DPR Sudah Capek Bikin Undang-Undang, dengan Gampang Dipatahkan MK
Habiburokhman: Kadang DPR Sudah Capek Bikin Undang-Undang, dengan Gampang Dipatahkan MK
Nasional
Dubes Iran untuk RI Bicara Rudal Pembalasan Negaranya terhadap Israel
Dubes Iran untuk RI Bicara Rudal Pembalasan Negaranya terhadap Israel
Nasional
Usai Diprotes Kubu Tom Lembong, Kursi Pengacara Disamakan Jaksa
Usai Diprotes Kubu Tom Lembong, Kursi Pengacara Disamakan Jaksa
Nasional
Mensos Pastikan Bansos Reguler Cair Bulan Ini
Mensos Pastikan Bansos Reguler Cair Bulan Ini
Nasional
Pratikno: Scrolling Gadget Bikin Orang Berpikir Pendek
Pratikno: Scrolling Gadget Bikin Orang Berpikir Pendek
Nasional
Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group
Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group
Nasional
Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Tom Lembong saat Sebut Rini Soemarno Ada Acara Keluarga
Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Tom Lembong saat Sebut Rini Soemarno Ada Acara Keluarga
Nasional
KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Nasional
Tuding Pengadilan Tak Setara, Pengacara Tom Lembong Soroti Kursi Jaksa
Tuding Pengadilan Tak Setara, Pengacara Tom Lembong Soroti Kursi Jaksa
Nasional
Walk Out dari Sidang, Pengacara Tom Lembong: Silakan Nikmati Keadilan yang Kalian Miliki!
Walk Out dari Sidang, Pengacara Tom Lembong: Silakan Nikmati Keadilan yang Kalian Miliki!
Nasional
Komisi X Minta Fadli Zon Tidak Tutupi Sejarah Soal Pemerkosaan Massal 1998
Komisi X Minta Fadli Zon Tidak Tutupi Sejarah Soal Pemerkosaan Massal 1998
Nasional
Menteri Hukum Ingin Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Dipercepat
Menteri Hukum Ingin Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Dipercepat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Di Tengah Perang, 42 WNI Terjebak di Israel, 2 Terjebak di Iran
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau