Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kecurangan Pemilu, KPU Anggap Anggotanya Langgar Aturan karena Datang Bersaksi di DKPP

Kompas.com - 14/02/2023, 19:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai Yessy Momongan, anggota KPU Sulawesi Utara yang dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan dugaan kecurangan KPU, Selasa (14/2/2023), telah melanggar aturan.

Ia disebut tak melapor kepada atasannya untuk meninggalkan wilayah kerja dan hadir dalam persidangan di Jakarta.

"Untuk pihak terkait yang disebutkan oleh Yang Mulia, untuk anggota KPU Provinsi Sulut, kami ingin menyampaikan ketentuan yang terdapat di Pasal 135 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2019 bahwa setiap anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota wajib bekerja penuh waktu, dan apabila yang bersangkutan meninggalkan wilayah kerja maka yang bersangkutan harus melapor kepada atasannya," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik di hadapan majelis sidang.

Baca juga: Sidang Kecurangan Pemilu di DKPP Digelar Tertutup Saat Putar Bukti Video

Idham merupakan salah satu teradu dalam perkara ini. Ia juga sempat menanyakan apakah Yessy dan pihak terkait lain yang hadir virtual, yakni anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sri Mulyani menjadi pihak terkait yang memihak kepada jajaran KPU yang diadukan atau memihak kepada pengadu.

"Setelah saya konfirmasi ke ketua dan anggota serta sekretaris KPU Sulut, yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan laporan bahwa yang bersangkutan izin untuk ke Jakarta. Jadi kami ingin menyampaikan hal tersebut, bahwa yang bersangkutan telah melanggar ketentuan Pasal 135 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2019," lanjut dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Heddy Lugito menegaskan bahwa kehadiran Yessy, juga Sri Mulyani secara virtual, sudah sah karena mereka datang atas undangan DKPP.

Ia juga meminta agar urusan internal KPI diselesaikan secara internal pula.

Baca juga: Risalah Sidang Perdana Dugaan Kecurangan Pemilu di DKPP, Idham Holik Bantah dan Sidang Mendadak Ditunda

"Majelis memutuskan untuk memanggil sebagai pihak terkait. Kenapa? Karena beliau adalah anggota KPU dan secara aturan di DKPP, anggota KPU yang masih aktif, kalau bukan sebagai teradu atau pengadu, kita perlakukan sebagai pihak terkait," ujar Heddy.

"Tujuannya apa? Dia bisa memberikan keterangan seluas-luasnya, sebebas-bebasnya tanpa di bawah sumpah," ia melanjutkan.

Sebelumnya, argumen sejenis juga sempat disampaikan Idham pada sidang perdana, ketika Sri maupun Yessy hendak bersaksi. Ketika itu, keduanya masih berstatus sebagai saksi yang dihadirkan pengadu, bukan pihak terkait yang dipanggil DKPP.

Baca juga: Saat Gibran Menolak Permintaan Titiek Soeharto...

Namun, kesaksian mereka urung disampaikan karena Heddy menghentikan sidang, suatu hal yang membuat kuasa hukum pengadu berang.


"Tidak akan mungkin ada izin pimpinan karena pimpinannya adalah bagian dari masalah ini," ucap pengacara pengadu, Fadli Ramadhanil, kepada wartawan kala itu.

Perkara ini sebelumnya diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Baca juga: Sidang Kecurangan Pemilu di DKPP Digelar Tertutup Saat Putar Bukti Video

Sembilan teradu yang notabene jajaran penyelenggara pemilu di KPU Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Menhan Minta Anggaran Pertahanan 2026 Ditambah Rp 184 Triliun, Buat Apa Saja?
Menhan Minta Anggaran Pertahanan 2026 Ditambah Rp 184 Triliun, Buat Apa Saja?
Nasional
TPUA Tuding Dirtipidum Lakukan 'Obstruction of Justice' di Kasus Ijazah Jokowi
TPUA Tuding Dirtipidum Lakukan "Obstruction of Justice" di Kasus Ijazah Jokowi
Nasional
Eks Menteri ESDM Berikan Informasi ke KPK Terkait Penyelidikan Izin Pengelolaan Tambang
Eks Menteri ESDM Berikan Informasi ke KPK Terkait Penyelidikan Izin Pengelolaan Tambang
Nasional
Permudah Akses Kesehatan Masyarakat, Pertamina Bangun Klinik Berstandar Nasional di Lombok
Permudah Akses Kesehatan Masyarakat, Pertamina Bangun Klinik Berstandar Nasional di Lombok
Nasional
Hamdan Zoelva Ingatkan Hakim Kasus Tom Lembong Tak Boleh Terpengaruh Politik
Hamdan Zoelva Ingatkan Hakim Kasus Tom Lembong Tak Boleh Terpengaruh Politik
Nasional
Jenderal TNI Kembali Ditunjuk Jadi Dirut Bulog, Begini Respons Panglima dan Menhan
Jenderal TNI Kembali Ditunjuk Jadi Dirut Bulog, Begini Respons Panglima dan Menhan
Nasional
DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan dari RUU KUHAP
DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan dari RUU KUHAP
Nasional
Polisi Diminta Tak Anggap Enteng Kasus Kematian Diplomat Muda Kemenlu
Polisi Diminta Tak Anggap Enteng Kasus Kematian Diplomat Muda Kemenlu
Nasional
Negosiasi Tarif Impor 32 Persen, Pemerintah Sudah Beri Tawaran ke AS
Negosiasi Tarif Impor 32 Persen, Pemerintah Sudah Beri Tawaran ke AS
Nasional
Selebgram AP Ditahan di Myanmar, Menhan: Kita Tak Bisa Operasi Militer Selain Perang
Selebgram AP Ditahan di Myanmar, Menhan: Kita Tak Bisa Operasi Militer Selain Perang
Nasional
Hujan Kritik soal Pemisahan Pemilu, MK: Putusan Sudah Dibacakan, Kami Tunggu DPR Menindaklanjuti
Hujan Kritik soal Pemisahan Pemilu, MK: Putusan Sudah Dibacakan, Kami Tunggu DPR Menindaklanjuti
Nasional
Dimulai Agustus, Cek Kesehatan Gratis Sasar 11 Juta Siswa di Madrasah
Dimulai Agustus, Cek Kesehatan Gratis Sasar 11 Juta Siswa di Madrasah
Nasional
TNI Klaim Penunjukan Mayjen Ahmad Rizal sebagai Dirut Bulog Sudah Sesuai Aturan
TNI Klaim Penunjukan Mayjen Ahmad Rizal sebagai Dirut Bulog Sudah Sesuai Aturan
Nasional
Pengacara Minta Hakim Bebaskan Tom Lembong karena Tak Terbukti Korupsi
Pengacara Minta Hakim Bebaskan Tom Lembong karena Tak Terbukti Korupsi
Nasional
TNI: Proses Pensiun Dini Mayjen Ahmad Rizal Sedang Berjalan
TNI: Proses Pensiun Dini Mayjen Ahmad Rizal Sedang Berjalan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau