Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Eliezer Diprediksi Bakal Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 15/02/2023, 09:21 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Richard Eliezer diprediksi akan dijatuhi vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, vonis rendah tersebut bisa terjadi jika majelis hakim mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator.

"Ya saya yakin majelis hakim akan menpertimbangkan kedudukan RE (Richard) sebagai JC (justice collaborator) sehingga hukumannya bisa lebih rendah dari tuntutan jaksa," kata Fickar kepada Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Menerka Nasib Richard Eliezer Usai Vonis Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky Lampaui Tuntutan Jaksa

Selain itu, Fickar juga menyoroti perihal vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo yang kesemuanya jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Menurut Fickar, vonis tersebut memperlihatkan bahwa kesalahan dalam perkara ini menjadi tanggung jawab bersama empat terdakwa tersebut.

"Sepertinya hakim beranggapan 340 ini menjadi kepentingan bersama," jelas dia.

Baca juga: We Love You Richard, di Palu Hakim Masa Depan Icad...

Sebagai informasi, Richard akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

Dalam tuntutan jaksa, Richard dituntut 12 tahun penjara. Ia dianggap telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah lebih dulu menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa lainnya yang seluruhnya lebih berat dari tuntutan jaksa.

Vonis terhadap Sambo yang dijatuhkan pada Senin (13/2/2023), misalnya. Eks Kepala Divisi Propam Polri ini divonis mati.

Vonis ini jauh melampaui tuntutan JPU yang menuntutnya pidana penjara seumur hidup.

Sementara, Putri, Kuat, dan Ricky yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara telah divonis secara bervariasi jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang dipimpin Wahyu Iman Santoso memvonis Putri 20 tahun penjara, Kuat 15 tahun penjara, dan Ricky 13 tahun penjara.

Keempatnya dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus Sambo, ia juga dinilai terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua.

Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mungkin vonisnya melihat juga faktor eksternal peran bang deolipa dan lpsk, sehingga penelusuran kejadian menemukan titik terang,dan kedepan akan sangat baik untuk peran jc mengungkap berbagai kasus yang melibatkan banyak orang


Terkini Lainnya
Perkuat Komitmen, 1072 Mediator Hubungan Industrial Teken Pakta Integritas
Perkuat Komitmen, 1072 Mediator Hubungan Industrial Teken Pakta Integritas
Nasional
Pileg DPRD-Pilkada Berpotensi Digelar 2031, Puan: Berefek ke Partai
Pileg DPRD-Pilkada Berpotensi Digelar 2031, Puan: Berefek ke Partai
Nasional
7 Anggota Gangster di Bogor Ditangkap, 2 Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam
7 Anggota Gangster di Bogor Ditangkap, 2 Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam
Nasional
DPR Dinilai Aneh, Anggota Dewan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna
DPR Dinilai Aneh, Anggota Dewan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna
Nasional
PN Jakpus Sidangkan Kasus Korupsi Rp 1,2 Triliun di PT ASDP pada Kamis Mendatang
PN Jakpus Sidangkan Kasus Korupsi Rp 1,2 Triliun di PT ASDP pada Kamis Mendatang
Nasional
Revisi UU HAM Diusulkan, Akan Atur Korporasi yang Melanggar HAM
Revisi UU HAM Diusulkan, Akan Atur Korporasi yang Melanggar HAM
Nasional
PKS: Ketidakkonsistenan Putusan Perlemah Posisi Hukum MK
PKS: Ketidakkonsistenan Putusan Perlemah Posisi Hukum MK
Nasional
TNI Kerahkan Pasukan Katak untuk Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali
TNI Kerahkan Pasukan Katak untuk Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali
Nasional
Korupsi PUPR Sumut, ICW: Sistem Elektronik Tak Cukup untuk Cegah Korupsi
Korupsi PUPR Sumut, ICW: Sistem Elektronik Tak Cukup untuk Cegah Korupsi
Nasional
Menkomdigi Minta Pengembang AI Beri Manfaat untuk Masyarakat
Menkomdigi Minta Pengembang AI Beri Manfaat untuk Masyarakat
Nasional
Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula
Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula
Nasional
Komdigi Sebut Tugas ASN Tak Hanya Bagikan Informasi, Harus Bentuk Persepsi Publik
Komdigi Sebut Tugas ASN Tak Hanya Bagikan Informasi, Harus Bentuk Persepsi Publik
Nasional
Hasto, Surat Tuntutan 1.300 Halaman, dan Kemarahan Eks Penguasa?
Hasto, Surat Tuntutan 1.300 Halaman, dan Kemarahan Eks Penguasa?
Nasional
Kematian Juliana Marins Akan Dibawa ke Ranah Hukum, Bagaimana Reaksi Pemerintah?
Kematian Juliana Marins Akan Dibawa ke Ranah Hukum, Bagaimana Reaksi Pemerintah?
Nasional
Anggota DPR Sebut Wakapolri Baru Harus Jadi Tandem Strategis Kapolri
Anggota DPR Sebut Wakapolri Baru Harus Jadi Tandem Strategis Kapolri
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau