Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luapan Emosi Usai Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun: Pengacara Gembira, Jaksa Lemas

Kompas.com - 15/02/2023, 13:58 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer tak bisa menahan luapan emosi kegembiraan usai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (15/2/2023).

Terlihat koordinator tim kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy langsung berdiri dan berteriak seraya mengangkat tangannya setelah vonis dibacakan Majelis Hakim.

Ditemui terpisah, Ronny mengatakan putusan Majelis Hakim sudah tepat dan mewakili rasa keadilan orang banyak.

Baca juga: Kubu Richard Eliezer Harap Jaksa Tak Ajukan Banding

"Putusan Majelis Hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer," ucap Ronny usai mengikuti persidangan.

Sebaliknya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat lemas usai mendengar vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim 1 tahun 6 bulan penjara karena sangat jauh dari tuntutan 12 tahun penjara yang mereka ajukan.

Tim JPU yang terdiri atas sepuluh orang itu awalnya terlihat serius saat mendengarkan hakim membacakan putusan. Mereka duduk dalam posisi tegak. Namun setelah vonis dibacakan, beberapa di antara mereka langsung duduk bersandar pada sandaran kursi.

Baca juga: Richard Eliezer Sampaikan Terima Kasih Banyak Usai Divonis Ringan

Sementara beberapa yang lainnya ada yang masih terlihat mencatat.

Di sisi lain, pengacara keluarga korban Yosua, Kamaruddin Simanjuntak terpantau bertepuk tangan usai mendengar putusan ringan tersebut.

Rosti Simanjuntak, ibu korban justru terlihat kebingungan. Setelah mengelus foto putranya, Rosti terlihat menoleh kiri kanan mendengar vonis ringan orang yang menembak Yosua itu.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

Baca juga: Hakim: Richard Eliezer Tak Hargai Keakraban dengan Yosua hingga Akhirnya Korban Tewas

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Baca juga: Ahli ITB Ungkap Alat Elektronik Rumah Tangga Paling Boros Listrik, Bisa Sebabkan Tagihan PLN Naik

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Halaman:
Komentar
jarang2 jaksa gk tau hasil putusan hakim.. biasanya cingcay


Terkini Lainnya
Mekanisme 'Fit and Proper Test' Calon Dubes di Komisi I DPR Hari Ini
Mekanisme "Fit and Proper Test" Calon Dubes di Komisi I DPR Hari Ini
Nasional
Disebut Tak Nikmati Hasil Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara
Disebut Tak Nikmati Hasil Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara
Nasional
Hari Ini, Komisi I DPR 'Fit and Proper Test' Calon Dubes RI
Hari Ini, Komisi I DPR "Fit and Proper Test" Calon Dubes RI
Nasional
Viral Surat Dukungan Perjalanan Istri Menteri UMKM Maman ke Eropa yang Akhirnya Diklarifikasi
Viral Surat Dukungan Perjalanan Istri Menteri UMKM Maman ke Eropa yang Akhirnya Diklarifikasi
Nasional
Ketika Menteri UMKM Maman Datang ke KPK untuk Jaga Nama Baik Keluarga dan Bela Istri…
Ketika Menteri UMKM Maman Datang ke KPK untuk Jaga Nama Baik Keluarga dan Bela Istri…
Nasional
Isu Istrinya Minta Fasilitas Negara ke Eropa, Menteri UMKM: Saya Pahami Ada yang Hujat dan Marah
Isu Istrinya Minta Fasilitas Negara ke Eropa, Menteri UMKM: Saya Pahami Ada yang Hujat dan Marah
Nasional
Kapolri: Tentunya, Kami Selalu Minta Dikoreksi dan Dievaluasi
Kapolri: Tentunya, Kami Selalu Minta Dikoreksi dan Dievaluasi
Nasional
Kapolri Sebut Panen Jagung Institusinya Berhasil Bikin Petani Bergairah
Kapolri Sebut Panen Jagung Institusinya Berhasil Bikin Petani Bergairah
Nasional
Fadli Zon Sebut Uji Publik Penulisan Ulang Sejarah sudah Dimulai
Fadli Zon Sebut Uji Publik Penulisan Ulang Sejarah sudah Dimulai
Nasional
Kemlu RI: 3 WNI yang Merampok di Jepang adalah Overstayer
Kemlu RI: 3 WNI yang Merampok di Jepang adalah Overstayer
Nasional
Internet Sekolah Rakyat Akan Dibiayai Kemensos, Bukan Komdigi
Internet Sekolah Rakyat Akan Dibiayai Kemensos, Bukan Komdigi
Nasional
Kapolri hingga Fadli Zon Nonton Wayang Bareng, Sempatkan Lihat Wayang Mirip Bung Karno
Kapolri hingga Fadli Zon Nonton Wayang Bareng, Sempatkan Lihat Wayang Mirip Bung Karno
Nasional
Reintegrasi Sosial Kunci Pencegahan Eks Napiter Kembali ke Jaringan Lama
Reintegrasi Sosial Kunci Pencegahan Eks Napiter Kembali ke Jaringan Lama
Nasional
Abdul Rahman Saleh Tutup Usia, Kejagung Merasa Kehilangan
Abdul Rahman Saleh Tutup Usia, Kejagung Merasa Kehilangan
Nasional
Pakar: Penanggulangan Terorisme RI Masuki Era Terbaik Berkat Pendekatan Lunak
Pakar: Penanggulangan Terorisme RI Masuki Era Terbaik Berkat Pendekatan Lunak
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Keterangan Hasto Usai Dituntut 7 Tahun Penjara
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau