Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luapan Emosi Usai Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun: Pengacara Gembira, Jaksa Lemas

Kompas.com - 15/02/2023, 13:58 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer tak bisa menahan luapan emosi kegembiraan usai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (15/2/2023).

Terlihat koordinator tim kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy langsung berdiri dan berteriak seraya mengangkat tangannya setelah vonis dibacakan Majelis Hakim.

Ditemui terpisah, Ronny mengatakan putusan Majelis Hakim sudah tepat dan mewakili rasa keadilan orang banyak.

Baca juga: Kubu Richard Eliezer Harap Jaksa Tak Ajukan Banding

"Putusan Majelis Hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer," ucap Ronny usai mengikuti persidangan.

Sebaliknya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat lemas usai mendengar vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim 1 tahun 6 bulan penjara karena sangat jauh dari tuntutan 12 tahun penjara yang mereka ajukan.

Tim JPU yang terdiri atas sepuluh orang itu awalnya terlihat serius saat mendengarkan hakim membacakan putusan. Mereka duduk dalam posisi tegak. Namun setelah vonis dibacakan, beberapa di antara mereka langsung duduk bersandar pada sandaran kursi.

Baca juga: Richard Eliezer Sampaikan Terima Kasih Banyak Usai Divonis Ringan

Sementara beberapa yang lainnya ada yang masih terlihat mencatat.

Di sisi lain, pengacara keluarga korban Yosua, Kamaruddin Simanjuntak terpantau bertepuk tangan usai mendengar putusan ringan tersebut.

Rosti Simanjuntak, ibu korban justru terlihat kebingungan. Setelah mengelus foto putranya, Rosti terlihat menoleh kiri kanan mendengar vonis ringan orang yang menembak Yosua itu.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

Baca juga: Hakim: Richard Eliezer Tak Hargai Keakraban dengan Yosua hingga Akhirnya Korban Tewas

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Halaman:
Komentar
jarang2 jaksa gk tau hasil putusan hakim.. biasanya cingcay


Terkini Lainnya
Tiga Jurus Pemberantasan Korupsi ala Jimly Asshiddiqie
Tiga Jurus Pemberantasan Korupsi ala Jimly Asshiddiqie
Nasional
Apa Itu Perjanjian Helsinki? Diungkit JK Saat Jawab Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut
Apa Itu Perjanjian Helsinki? Diungkit JK Saat Jawab Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut
Nasional
Muhammadiyah Ingatkan Prabowo, Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut Jangan Sampai Rusak Perdamaian
Muhammadiyah Ingatkan Prabowo, Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut Jangan Sampai Rusak Perdamaian
Nasional
Komisi X DPR Minta Tragedi Mei 1998 Harus Masuk Penulisan Ulang Sejarah Nasional
Komisi X DPR Minta Tragedi Mei 1998 Harus Masuk Penulisan Ulang Sejarah Nasional
Nasional
Menko PMK: Tiap Kementerian Siapkan Tindak Lanjut soal SD-SMP Swasta Gratis
Menko PMK: Tiap Kementerian Siapkan Tindak Lanjut soal SD-SMP Swasta Gratis
Nasional
Ada Novel Baswedan, Apa Tugas Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara?
Ada Novel Baswedan, Apa Tugas Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara?
Nasional
KPK Temukan Potensi Suap-Gratifikasi di Sistem Penerimaan Murid Baru 2025
KPK Temukan Potensi Suap-Gratifikasi di Sistem Penerimaan Murid Baru 2025
Nasional
Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Parliament House Singapura
Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Parliament House Singapura
Nasional
Fadli Zon Angkat Bicara Setelah Dikritik soal Pernyataan Terkait Pemerkosaan Mei 1998
Fadli Zon Angkat Bicara Setelah Dikritik soal Pernyataan Terkait Pemerkosaan Mei 1998
Nasional
Legislator PKB Kritik Fadli Zon yang Sangkal Pemerkosaan 1998
Legislator PKB Kritik Fadli Zon yang Sangkal Pemerkosaan 1998
Nasional
Akui Pemerkosaan Mei 98 Ada di TGPF, Menko PMK: Yang Dipersoalkan Fadli Zon Massal atau Tidak?
Akui Pemerkosaan Mei 98 Ada di TGPF, Menko PMK: Yang Dipersoalkan Fadli Zon Massal atau Tidak?
Nasional
Kontroversi Pernyataan Fadli Zon dan Manipulasi Sejarah
Kontroversi Pernyataan Fadli Zon dan Manipulasi Sejarah
Nasional
Profil Novel Baswedan, Eks Penyidik KPK yang Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Profil Novel Baswedan, Eks Penyidik KPK yang Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Nasional
Anggota DPR: Lewat Komnas Perempuan, Negara Telah Akui Ada Pemerkosaan di Kerusuhan Mei 1998
Anggota DPR: Lewat Komnas Perempuan, Negara Telah Akui Ada Pemerkosaan di Kerusuhan Mei 1998
Nasional
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau