Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Kuasa Hukum: Ini Kemenangan Orang Kecil

Kompas.com - 15/02/2023, 17:04 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ronny Talapessy yang menjadi penasihat hukum terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), menyatakan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dari majelis hakim kepada kliennya adalah bentuk kemenangan rakyat kecil dalam meraih keadilan.

"Ini adalah kemenangan rakyat Indonesia, kemenangan orang kecil, wong cilik," kata Ronny saat diwawancara usai sidang pembacaan vonis Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Ronny juga memuji majelis hakim yang mengabulkan dan menetapkan permohonan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam vonis.

Baca juga: Kejagung Sebut Tak Mau Tergesa-gesa soal Banding Vonis Eliezer

"Tentunya ini penting. Semoga dari kasus ini akan menjadi ukuran bahwa sesorang yang menjadi justice collaborator untuk mengungkap kejahatan-kejahatan yang sulit atau rumit itu bisa diterima," kata Ronny.

Ronny juga berharap jaksa penuntut umum tidak melakukan banding atas vonis terhadap Richard. Akan tetapi, dia dan tim penasihat hukum tetap menghormati apapun keputusan jaksa penuntut umum.

"Kita hormati, kami hargai, tapi semua kemungkinan kita akan hadapi," ucap Ronny.

Baca juga: Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Biasa Itu

Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Richard Eliezer Disebut Lakukan Pertobatan

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.

Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.

Baca juga: Puji Hakim PN Jaksel Usai Vonis Richard Eliezer, Mahfud: Hakimnya Betul-betul Obyektif

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pertamina Catat Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024, Laba Bersih Tembus Rp 49,54 Triliun
Pertamina Catat Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024, Laba Bersih Tembus Rp 49,54 Triliun
Nasional
Bukan Hanya Hakim yang Harus Sejahtera
Bukan Hanya Hakim yang Harus Sejahtera
Nasional
BPKH Limited Minta Maaf atas Kendala Distribusi Konsumsi Jemaah Haji
BPKH Limited Minta Maaf atas Kendala Distribusi Konsumsi Jemaah Haji
Nasional
Panglima TNI Jajaki Kerja Sama Militer dengan Sejumlah Negara dalam Ajang Indo Defence
Panglima TNI Jajaki Kerja Sama Militer dengan Sejumlah Negara dalam Ajang Indo Defence
Nasional
Prabowo: Pembangunan Giant Sea Wall Mungkin Butuh 20 Tahun, Tak Masalah
Prabowo: Pembangunan Giant Sea Wall Mungkin Butuh 20 Tahun, Tak Masalah
Nasional
Kuasa Hukum Bakal Jadi Saksi Hasto, Sebut Ikuti Pola KPK
Kuasa Hukum Bakal Jadi Saksi Hasto, Sebut Ikuti Pola KPK
Nasional
Paradoks antara Pidato dan Realitas Bernegara
Paradoks antara Pidato dan Realitas Bernegara
Nasional
Lika-liku Membentuk Kopdes Merah Putih agar Tak Jadi Bancakan...
Lika-liku Membentuk Kopdes Merah Putih agar Tak Jadi Bancakan...
Nasional
Menag soal Wacana Pengurangan Kuota Haji Indonesia: Tidak Pernah Dengar
Menag soal Wacana Pengurangan Kuota Haji Indonesia: Tidak Pernah Dengar
Nasional
Prabowo Ingin Indonesia Jadi 'Killing Ground' Bandar dan Jaringan Narkoba
Prabowo Ingin Indonesia Jadi "Killing Ground" Bandar dan Jaringan Narkoba
Nasional
Penjelasan Kemenhan soal Kabar Pembelian Jet Tempur Generasi Kelima KAAN
Penjelasan Kemenhan soal Kabar Pembelian Jet Tempur Generasi Kelima KAAN
Nasional
Prabowo Menjawab soal 'Reshuffle': Tidak Ada, Tim Saya Bekerja dengan Baik
Prabowo Menjawab soal "Reshuffle": Tidak Ada, Tim Saya Bekerja dengan Baik
Nasional
Jalani Sanksi Magang di Kemendagri, Lucky Hakim: Saya Dapat Ilmu-ilmu Baru
Jalani Sanksi Magang di Kemendagri, Lucky Hakim: Saya Dapat Ilmu-ilmu Baru
Nasional
Saat Prabowo Lebih Pilih Jadi Tamu Utama di Rusia Ketimbang Jadi Pendengar di KTT G7...
Saat Prabowo Lebih Pilih Jadi Tamu Utama di Rusia Ketimbang Jadi Pendengar di KTT G7...
Nasional
Ronny Talapessy: Keterangan Ahli KPK di Sidang Hasto Hanya Berdasarkan Asumsi, Bahaya
Ronny Talapessy: Keterangan Ahli KPK di Sidang Hasto Hanya Berdasarkan Asumsi, Bahaya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau