Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usulkan Revisi UU MK, Buka Kemungkinan Evaluasi Hakim MK

Kompas.com - 16/02/2023, 15:11 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan beberapa substansi yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satunya, DPR membuka kemungkinan untuk mengevaluasi kinerja hakim MK.

“Itu lah yang akan kita atur, akan seperti apa. Karena prinsipnya, evaluasi itu juga tidak boleh mengganggu independensi,” ujar Arsul ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Ia mengatakan, usulan tersebut mesti dikaji lebih dalam dengan melibatkan berbagai pihak.

Pasalnya, ia tak ingin evaluasi DPR pada hakim konstitusi mengganggu independensinya.

Baca juga: Revisi UU MK, Ketua Komisi III: Supaya Kita Clear Buat UU, Tak Kena Judicial Review

“Nah challange-nya adalah bagaimana sebuah proses evaluasi yang tidak mengganggu independensi seperti apa,” ujar dia.

Substansi lain yang diusulkan Komisi III DPR RI, lanjut Arsul, adalah soal asas nemo judex ideoneus in propria causa atau seseorang tak boleh menjadi hakim atas persoalnnya sendiri.

Ia menyampaikan, pihaknya mengusulkan kehadiran hakim ad hoc di luar 9 hakim MK yang bertugas. Fungsinya, untuk memimpin uji materi soal UU MK atau UU tentang Komisi Yudisial (KY).

“Sehingga yang hakim ad hoc ini kan tidak punya kepentingan,” ucap dia.

Baca juga: Mahfud Sebut Usulan Revisi UU MK untuk Memperkuat Hakim

Poin ketiga yang diusulkan terkait dengan constitutional compliment, yang memberikan hak pada masyarakat untuk melakukan uji materi pada aturan yang tidak berbentuk undang-undang.

“(Selama ini) Kalau ada kebijakan pemerintah yang belum jadi undang-undang, atau tidak akan jadi undang-undang tapi diyakini oleh warga negara itu merugikan hak konstitusionalnya, itu kan enggak bisa diuji kebijakan itu. Maka diusulkanlah,” papar dia.

Diketahui pasca pencopotan hakim MK Aswanto, Komisi III DPR RI mengusulkan revisi UU MK untuk keempat kalinya.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengklaim usulan disampaikan untuk mendorong kinerja hakim MK.

Sebab, dalam pandangannya, banyak hakim MK yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, karena kerap membatalkan undang-undang.

"Mengevaluasi hakim-hakim yang tidak menjalankan tugasnya. Nah tugas-tugasnya peraturan MK sekarang kita baca semua, supaya kita clear di dalam membuat UU tidak di-judicial review, malu, DPR malu, kalau UU di-judicial review kemudian dibatalkan," papar Pacul, Rabu (15/2/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Puan Ingatkan Pemerintah Tak Lengah Terkait Kembali Naiknya Covid-19
Puan Ingatkan Pemerintah Tak Lengah Terkait Kembali Naiknya Covid-19
Nasional
KPK Sita Uang Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker
KPK Sita Uang Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker
Nasional
Soal Peningkatan Kasus Covid-19, Puan: Pemerintah Tidak Boleh Lengah
Soal Peningkatan Kasus Covid-19, Puan: Pemerintah Tidak Boleh Lengah
Nasional
Wamen PUPR Diana Kusumastuti Diperiksa 6 Jam di Kejagung soal Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
Wamen PUPR Diana Kusumastuti Diperiksa 6 Jam di Kejagung soal Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
Nasional
Kemhan Buka Peluang Pembelian Pesawat Tempur China J-10 C
Kemhan Buka Peluang Pembelian Pesawat Tempur China J-10 C
Nasional
Respons Pimpinan DPR dan MPR soal Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Respons Pimpinan DPR dan MPR soal Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Nasional
Diusulkan Jadi Dewan Kehormatan PSSI, Prabowo Setuju?
Diusulkan Jadi Dewan Kehormatan PSSI, Prabowo Setuju?
Nasional
Wamenaker Immanuel Temui Sekjen ISSA, Bahas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Digital
Wamenaker Immanuel Temui Sekjen ISSA, Bahas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Digital
Nasional
Gibran “Unfollow' Akun Terkait Judol: Berganti Username 7 Kali, Sudah Lapor ke Komdigi
Gibran “Unfollow" Akun Terkait Judol: Berganti Username 7 Kali, Sudah Lapor ke Komdigi
Nasional
KPK Yakin Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berjalan Lancar
KPK Yakin Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berjalan Lancar
Nasional
PK Ditolak, Teddy Tjokro Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 20,8 M
PK Ditolak, Teddy Tjokro Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 20,8 M
Nasional
Prabowo Diusulkan Jadi Dewan Kehormatan PSSI
Prabowo Diusulkan Jadi Dewan Kehormatan PSSI
Nasional
Menag Ingatkan Jemaah Haji Tak Langgar Aturan Saat Wukuf: Jangan Ghibah dan Berucap Kotor
Menag Ingatkan Jemaah Haji Tak Langgar Aturan Saat Wukuf: Jangan Ghibah dan Berucap Kotor
Nasional
Paulus Tannos Jadi Buronan Pertama yang Dipulangkan Pakai Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
Paulus Tannos Jadi Buronan Pertama yang Dipulangkan Pakai Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
Nasional
Razia di Lapas Nabire, Ditjen Pas Sita Senjata Tajam dan Ponsel
Razia di Lapas Nabire, Ditjen Pas Sita Senjata Tajam dan Ponsel
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau