Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim Ungkap Celah Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Hukuman Mati

Kompas.com - 20/02/2023, 13:43 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Albertina Ho, menilai, ada peluang Ferdy Sambo lolos dari eksekusi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebabnya, vonis mati terhadap Sambo yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel saat ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Peluang (lolos dari vonis mati) itu ada, saya tidak berani memastikan, tapi saya katakan peluang itu ada," kata Albertina dalam program Rosi Kompas TV, dikutip Senin (20/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Seberapa Besar Peluang Lolos dari Hukuman Mati?

Menurut Albertina, setelah vonis, ada proses banding di Pengadilan Tinggi. Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua lainnya belakangan telah mengajukan banding atas vonis masing-masing.

Jika terdakwa masih tak terima dengan hasil banding, dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Setelah proses kasasi di MA selesai, terpidana juga bisa mengajukan peninjauan kembali atau PK. Bahkan, PK bisa diajukan berkali-kali.

"Kalau dikatakan itu proses ini masih sangat jauh, masih jauh sekali, saya katakan masih lama sekali," ujarnya.

Baca juga: Kejagung Siap Hadapi Banding Ferdy Sambo dkk

Berkaca dari prosedur ini, Albertina mengatakan, eksekusi hukuman mati terhadap Sambo masih sangat lama.

Tak jarang, terpidana mati harus menunggu hingga bertahun-tahun hingga akhirnya dieksekusi.

"Saya pernah bertugas di PN Cilacap, di Lapas Nusakambangan, itu kan termasuk wilayah kami untuk melakukan pengawasan dan pengamatan, banyak yang sudah 10 tahun belum dieksekusi," ungkap hakim Pengadilan Tinggi Kupang nonaktif itu.

Aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menjadi celah bagi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lolos dari eksekusi hukuman mati.

Dalam aturan baru KUHP disebutkan bahwa terpidana mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam rentang waktu tersebut terpidana berkelakuan baik, maka dia mungkin mendapat keringanan hukuman menjadi pidana seumur hidup.

KUHP baru itu berlaku mulai 2026 mendatang. Menurut Albertina, jika sampai masa berlakunya KUHP tersebut putusan Sambo belum inkrah, bisa saja hukumannya merujuk pada KUHP baru sehingga terbuka peluang bagi dia lolos dari eksekusi hukuman mati.

"Untuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap kemudian sudah berlaku peraturan perundang-undangan yang baru karena ada perubahan peraturan, kepada terpidana ini akan berlaku (hukuman) yang meringankan," terang Albertina.

"Tapi bisa saja terjadi kalau hukuman mati apabila memang mau dieksekusi sebelum berlakunya KUHP baru," jelasnya.

Halaman:
Komentar
pembuat kuhp baru memang cetek nalarnya, harusnya terpidana diatur dlm uu sendiri, kuhp utk tersangka dan terdakwa saja, dan acranya tetap di kuhap. spt grasi, amnesti dan abolisi diarur di uu yg terpisah bahkan kewenangannya ada di uud


Terkini Lainnya
Komisi X Keberatan dengan Istilah “Penulisan Ulang Sejarah”, Usulkan Diksi “Pemutakhiran”
Komisi X Keberatan dengan Istilah “Penulisan Ulang Sejarah”, Usulkan Diksi “Pemutakhiran”
Nasional
100 Sekolah Rakyat Beroperasi Senin Besok, Cak Imin: Sudah Siap, Anak-anak Sudah Masuk
100 Sekolah Rakyat Beroperasi Senin Besok, Cak Imin: Sudah Siap, Anak-anak Sudah Masuk
Nasional
Hasil E-Voting Sementara PSI: Bro Ron Pertama, Disusul Kaesang, Mulyono Bontot
Hasil E-Voting Sementara PSI: Bro Ron Pertama, Disusul Kaesang, Mulyono Bontot
Nasional
Duit Bansos Dipakai Judol, Cak Imin: Kita Telusuri dan Akan Disanksi
Duit Bansos Dipakai Judol, Cak Imin: Kita Telusuri dan Akan Disanksi
Nasional
Komisi X Pastikan Awasi Uji Publik Penulisan Ulang Sejarah
Komisi X Pastikan Awasi Uji Publik Penulisan Ulang Sejarah
Nasional
Koperasi Jadi Perwujudan Ekonomi Kerakyatan, Said Abdullah Dorong Badan Usaha Ini Berkontribusi bagi PDB
Koperasi Jadi Perwujudan Ekonomi Kerakyatan, Said Abdullah Dorong Badan Usaha Ini Berkontribusi bagi PDB
Nasional
Komnas Haji Sebut Ada Potensi Kuota Haji RI Bertambah, Jika Opsi Jalur Laut Dibuka
Komnas Haji Sebut Ada Potensi Kuota Haji RI Bertambah, Jika Opsi Jalur Laut Dibuka
Nasional
Komisi X Dukung Pembentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
Komisi X Dukung Pembentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
Nasional
Ini Merek Beras Temuan Satgas Pangan yang Diduga Langgar Aturan Mutu dan Takaran
Ini Merek Beras Temuan Satgas Pangan yang Diduga Langgar Aturan Mutu dan Takaran
Nasional
Diperiksa Bareskrim, PT SUL: Produksi dan Distribusi Beras Sesuai Standar Mutu dan Regulasi
Diperiksa Bareskrim, PT SUL: Produksi dan Distribusi Beras Sesuai Standar Mutu dan Regulasi
Nasional
4 Perusahaan Beras Diperiksa Bareskrim, dari PT SUL hingga Food Station Tjipinang
4 Perusahaan Beras Diperiksa Bareskrim, dari PT SUL hingga Food Station Tjipinang
Nasional
Wacana Haji Lewat Jalur Laut, Komnas Haji: Banyak Aspek yang Dikaji, Tak Hanya Waktu dan Biaya
Wacana Haji Lewat Jalur Laut, Komnas Haji: Banyak Aspek yang Dikaji, Tak Hanya Waktu dan Biaya
Nasional
Pemerintah Akan Terbitkan Inpres Anti-kekerasan Perempuan dan Anak
Pemerintah Akan Terbitkan Inpres Anti-kekerasan Perempuan dan Anak
Nasional
Bapak dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Apa Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto?
Bapak dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Apa Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto?
Nasional
Dorong Kemandirian Masyarakat, Pertamina Bangun Kedai Kopi untuk Dikelola Sobat Disabilitas
Dorong Kemandirian Masyarakat, Pertamina Bangun Kedai Kopi untuk Dikelola Sobat Disabilitas
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau