Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Helikopter Kapolda Jambi dan Rombongan Mendarat di Tebing yang Terjal

Kompas.com - 20/02/2023, 20:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan helikopter yang ditumpangi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono dan rombongan yang mendarat darurat di tempat yang terjal.

Adapun helikopter itu mendarat darurat di Kawasan Bukit Tamia, Muara Emat, Kerinci, Minggu (19/2/2023).

"Lokasi tempat mendaratnya heli darurat itu adalah berupa tebing yang terjal," Kepala Divisi Humas Polri Itjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Jubir Jusuf Kalla Bantah Perjalanan Kapolda Jambi ke Kerinci untuk Pengamanan

Adapun delapan penumpang helikopter selamat. Namun, mereka mengalami luka-luka.

Kapolda Jambi mengalami luka serius di tangan kanan diduga patah tulang. 

Dedi menegaskan helikopter itu tidak jatuh tetapi mendarat darurat karena faktor cuaca yang buruk

"Mendarat darurat. Sekali lagi saya tekankan mendarat darurat," ucapnya.

Baca juga: 7 Heli Gagal Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan, Penumpang Helikopter Kembali Bermalam

Proses evakuasi yang dilakukan tim gabungan akhirnya kembali ditunda karena cuaca buruk. Seluruh penumpang termasuk pilot dan kru helikopter harus kembali bermalam di tengah hutan.

Evakuasi akan kembali dilanjutkan esok hari.

"Semoga besok cuaca bagus, bisa kita evakuasi semuanya. Memang kendala yang utama adalah cuaca, dalam suatu saat bisa berubah atau hujan, berkabut, hujan petir seperti sore ni," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kayak di film2, mendebarkan...


Terkini Lainnya
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Nasional
Istana Tekankan Pemilihan 24 Nama Calon Dubes Tak Terburu-buru, Memang Sudah Lama Kosong
Istana Tekankan Pemilihan 24 Nama Calon Dubes Tak Terburu-buru, Memang Sudah Lama Kosong
Nasional
DPR Setujui 24 Calon Dubes RI, Segera Diserahkan ke Prabowo, Siapa Saja?
DPR Setujui 24 Calon Dubes RI, Segera Diserahkan ke Prabowo, Siapa Saja?
Nasional
DPR Setuju Kodifikasi UU Pemilu Masuk Rencana Strategis 2025-2029
DPR Setuju Kodifikasi UU Pemilu Masuk Rencana Strategis 2025-2029
Nasional
KPK Fokus Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BI dari Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan
KPK Fokus Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BI dari Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan
Nasional
Airlangga Terbang dari Brasil ke AS, Akan Negosiasi Tarif Impor Trump
Airlangga Terbang dari Brasil ke AS, Akan Negosiasi Tarif Impor Trump
Nasional
Nasdem: Jangan Kemudian MK Membuat Undang-Undang Dasar Baru
Nasdem: Jangan Kemudian MK Membuat Undang-Undang Dasar Baru
Nasional
Hakim soal Jaksa Azam Peras Korban Investasi: Merusak Kepercayaan Publik
Hakim soal Jaksa Azam Peras Korban Investasi: Merusak Kepercayaan Publik
Nasional
Usai Panen Tebu, Gibran Akui Butuh Alat Modern untuk Tingkatkan Produksi
Usai Panen Tebu, Gibran Akui Butuh Alat Modern untuk Tingkatkan Produksi
Nasional
Gibran Singgung Dipecat dari Partai, PDI-P: Itu Masa Lalu, Apa Lagi Mau Diurus?
Gibran Singgung Dipecat dari Partai, PDI-P: Itu Masa Lalu, Apa Lagi Mau Diurus?
Nasional
Diusulkan Jadi Kementerian, BP Haji Sambut Baik dan Nantikan RUU Haji
Diusulkan Jadi Kementerian, BP Haji Sambut Baik dan Nantikan RUU Haji
Nasional
Pusing DPR soal Masa Jabatan DPRD Imbas Pemilu Nasional-Daerah Dipisah
Pusing DPR soal Masa Jabatan DPRD Imbas Pemilu Nasional-Daerah Dipisah
Nasional
Pemerintah Lanjutkan Negosiasi Tarif dengan AS, Tim Sudah Tiba di DC
Pemerintah Lanjutkan Negosiasi Tarif dengan AS, Tim Sudah Tiba di DC
Nasional
Trump Umumkan Tarif 32 Persen, Istana Yakin Masih Ada Peluang Negosiasi
Trump Umumkan Tarif 32 Persen, Istana Yakin Masih Ada Peluang Negosiasi
Nasional
Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Jaksa Azam Divonis 7 Tahun Penjara
Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Jaksa Azam Divonis 7 Tahun Penjara
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau