Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Sistem Proporsional Tertutup Rentan Ditentukan Faktor Nepotisme dan Suap

Kompas.com - 22/02/2023, 18:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa daftar calon anggota legislatif (caleg) dalam sistem pileg proporsional tertutup rentan ditentukan oleh faktor nepotisme dan suap.

Sebagai informasi, saat ini gugatan terhadap pasal UU Pemilu yang mengatur soal sistem pileg proporsional terbuka sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagian kalangan berharap agar pemilu di Indonesia tetap menerapkan sistem proporsional terbuka yang berlaku sejak 2009.

"Tidak ada mekanisme pemilihan internal untuk seseorang bisa dicalonkan. Semua bicara soal kemampuan mendekati titik kekuasaan partai. Akhirnya, orang bicara bagaimana memengaruhi seseorang agar bisa menjadi calon," ungkap Feri dalam diskusi virtual yang disiarkan akun YouTube Reri Lestari Moerdijat, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Surya Paloh Prediksi Sistem Proporsional Tertutup Bakal Ganggu Stabilitas Pemerintah

Feri mengistilahkan upaya "mendekati titik kekuasaan partai" ini dengan empat bentuk "perda".

Empat "perda" tersebut merupakan kependekan dari pertalian daerah, pertalian dakwah, pertalian darah, dan pertalian dana.

Tiga pertalian awal merupakan bentuk nepotisme. Pertalian dakwah, secara khusus, merujuk pada kesamaan latar belakang organisasi antara bakal caleg dengan elite partai politik yang berwenang menentukan daftar caleg.

Sementara itu, pertalian dana merujuk pada upaya menyuap elite partai politik untuk memperoleh tiket terbaik dalam kontestasi, misalnya nomor urut kecil atau jaminan melenggang ke parlemen.

Baca juga: Tak Ingin Ambil Pusing Soal Proporsional Tertutup atau Terbuka, Amien: Apapun Kita Berani

Oleh karena itu, Feri menilai argumen bahwa sistem proporsional tertutup ditujukan untuk mengentaskan politik uang dari caleg ke pemilih tidak tepat, karena peredaran uang diperkirakan hanya berpindah tangan dari pemilih ke elite partai politik.

"Problematika ini yang perlu dibereskan terlebih dahulu. Kita muncul dari tidak melalui mekanisme yang patut dalam proses berpemilu," tambah Feri.

Sebagai informasi, dalam sistem proporsional terbuka yang diterapkan di Indonesia, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif yang diharapkan duduk di parlemen.

Baca juga: Golkar Bilang Tak Ada Manuver Ubah Haluan Dukung Pemilu Proporsional Tertutup

Sementara itu, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai politik. Partai yang kelak berwenang menentukan anggota dewan yang berhak duduk di parlemen mewakili suatu daerah pemilihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sistem terbuka rentan politik uang


Terkini Lainnya
Pratikno Sebut Potensi Ekonomi Hijau di RI: Laut hingga Sawit
Pratikno Sebut Potensi Ekonomi Hijau di RI: Laut hingga Sawit
Nasional
Prabowo Tiba di Indo Defence Naik Maung, Disambut Anak SD
Prabowo Tiba di Indo Defence Naik Maung, Disambut Anak SD
Nasional
Hipmi Dukung Menteri Bahlil Cabut 4 IUP Tambang Nikel Raja Ampat, Perkuat Ekosistem Investasi yang Sehat
Hipmi Dukung Menteri Bahlil Cabut 4 IUP Tambang Nikel Raja Ampat, Perkuat Ekosistem Investasi yang Sehat
Nasional
Anggaran Belum Siap, Pendidikan Dasar Gratis Sulit Diterapkan Tahun Ini
Anggaran Belum Siap, Pendidikan Dasar Gratis Sulit Diterapkan Tahun Ini
Nasional
Pemda Diinstruksikan Siapkan Lahan 8,5 Hektar unutk Bangun Sekolah Rakyat Permanen
Pemda Diinstruksikan Siapkan Lahan 8,5 Hektar unutk Bangun Sekolah Rakyat Permanen
Nasional
4 IUP di Raja Ampat Dicabut, Arief Rosyid Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo dan Menteri Bahlil
4 IUP di Raja Ampat Dicabut, Arief Rosyid Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo dan Menteri Bahlil
Nasional
Kejagung Baru Bisa Usut Pelanggaran IUP Raja Ampat kalau Ada Laporan Masyarakat
Kejagung Baru Bisa Usut Pelanggaran IUP Raja Ampat kalau Ada Laporan Masyarakat
Nasional
Lelang Barang Rampasan KPK, Mobil Honda CR-V Mulai Rp 8 Jutaan
Lelang Barang Rampasan KPK, Mobil Honda CR-V Mulai Rp 8 Jutaan
Nasional
Kejagung Tak Mau Sahut-sahutan dengan Nadiem soal Kasus Pengadaan Chromebook
Kejagung Tak Mau Sahut-sahutan dengan Nadiem soal Kasus Pengadaan Chromebook
Nasional
Pemerintah Tak Cukup Cabut IUP 4 Tambang Nikel di Raja Ampat
Pemerintah Tak Cukup Cabut IUP 4 Tambang Nikel di Raja Ampat
Nasional
Eks Stafsus Bantah Dapat Jabatan karena Dekat dengan Nadiem Makarim
Eks Stafsus Bantah Dapat Jabatan karena Dekat dengan Nadiem Makarim
Nasional
Soal Tambang di Raja Ampat, Golkar: Bahlil Tak Cuci Tangan
Soal Tambang di Raja Ampat, Golkar: Bahlil Tak Cuci Tangan
Nasional
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor Hari Ini, Simak Cara dan Syarat Ikutannya
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor Hari Ini, Simak Cara dan Syarat Ikutannya
Nasional
Akhirnya Nadiem Angkat Bicara soal Pengadaan Laptop Chromebook…
Akhirnya Nadiem Angkat Bicara soal Pengadaan Laptop Chromebook…
Nasional
Sesal dan Pembelaan Zarof Ricar yang Timbun Uang Haram Rp 1 Triliun...
Sesal dan Pembelaan Zarof Ricar yang Timbun Uang Haram Rp 1 Triliun...
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau