Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Eliezer Dipertahankan Jadi Anggota Polri, Ini Respons Keluarga Brigadir J

Kompas.com - 23/02/2023, 06:58 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menilai putusan etik yang dijatuhkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah tepat.

Polri memutuskan untuk tidak memecat Richard Eliezer yang berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Komisi etik Polri tetap mempertahankan Bharada E menjadi anggota Korps Bhayangkara. Akan tetapi, disanksi demosi selama 1 tahun.

"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," ujar tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat, Kompolnas: Karena Kejujurannya, Kasus Duren Tiga Terungkap

Martin menilai, putusan Polri mempertahankan Bharada E layak diberikan lantaran telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui.

Ia berharap, putusan etik tersebut menjadi kesempatan bagi Richard Eliezer menebus kesalahan yang pernah dilakukan.

"Menurut saya, Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," kata Martin.

Baca juga: 9 Pertimbangan Meringankan di Sidang Etik Richard Eliezer: Justice Collaborator hingga Terpaksa Tembak

Diketahui komisi etik menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu.

"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri usai sidang etik.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sambo berkata: berani kau tembak yosua.apakah itu kata perintah.itu menyatakan kesanggupan seseorang bukan perintah.tinggal jawab tdk berani pak.kan selesai, membalas komentar henryhiber lubis : seharusnya keluarga josua harus iklas keputusan kepolisian. eliezer itu dipaksa untuk membunuh, bukan terpaksa, dan bukan pembunuh.


Terkini Lainnya
Jemaah Haji Dilarang Bawa Payung dan Kabel Rol ke Kabin Pesawat
Jemaah Haji Dilarang Bawa Payung dan Kabel Rol ke Kabin Pesawat
Nasional
Menanti Langkah Prabowo Selesaikan Polemik 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut...
Menanti Langkah Prabowo Selesaikan Polemik 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut...
Nasional
Resmi Ditutup, Inilah Hasil Konferensi Perburuhan Internasional Sesi Ke-113
Resmi Ditutup, Inilah Hasil Konferensi Perburuhan Internasional Sesi Ke-113
Nasional
Prabowo Langsung Terbang ke Rusia Temui Putin Setelah dari Singapura
Prabowo Langsung Terbang ke Rusia Temui Putin Setelah dari Singapura
Nasional
Pemerintah Diingatkan Hati-hati dalam Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Pemerintah Diingatkan Hati-hati dalam Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Nasional
Sebut Tak Ada Pemerkosaan pada '98, Fadli Zon Dituntut Copot Posisi Ketua GTK
Sebut Tak Ada Pemerkosaan pada '98, Fadli Zon Dituntut Copot Posisi Ketua GTK
Nasional
Momen Prabowo Disambut Siswa SD hingga Mahasiswa Indonesia Begitu Tiba di Hotel Singapura
Momen Prabowo Disambut Siswa SD hingga Mahasiswa Indonesia Begitu Tiba di Hotel Singapura
Nasional
Isu Ijazah Palsu Terus Bergulir, Kubu Jokowi: Bukan Lagi Cari Kebenaran, tetapi Membuat Gaduh
Isu Ijazah Palsu Terus Bergulir, Kubu Jokowi: Bukan Lagi Cari Kebenaran, tetapi Membuat Gaduh
Nasional
Komisi III Belum Tahu Nama Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
Komisi III Belum Tahu Nama Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
Nasional
Suara Legislator Aceh: Batalkan Kepmendagri 4 Pulau, Sanksi Mendagri
Suara Legislator Aceh: Batalkan Kepmendagri 4 Pulau, Sanksi Mendagri
Nasional
Alasan Kubu Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli, Yakin Tetap Tak Dipercaya
Alasan Kubu Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli, Yakin Tetap Tak Dipercaya
Nasional
Kubu Jokowi soal Ijazah: Siapa yang Mendalilkan, Dia Harus Membuktikan
Kubu Jokowi soal Ijazah: Siapa yang Mendalilkan, Dia Harus Membuktikan
Nasional
Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998: Salah, Luka, dan Lupa
Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998: Salah, Luka, dan Lupa
Nasional
Prabowo Bakal Hadiri Leaders Retreat Bersama PM Lawrence Wong di Singapura
Prabowo Bakal Hadiri Leaders Retreat Bersama PM Lawrence Wong di Singapura
Nasional
Siapa Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri? Pengamat Ungkap Kriterianya
Siapa Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri? Pengamat Ungkap Kriterianya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Apa yang Terjadi jika Perang Israel Vs Iran Terus Memburuk?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau