Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Eliezer Dipertahankan Jadi Anggota Polri, Ini Respons Keluarga Brigadir J

Kompas.com - 23/02/2023, 06:58 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menilai putusan etik yang dijatuhkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah tepat.

Polri memutuskan untuk tidak memecat Richard Eliezer yang berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Komisi etik Polri tetap mempertahankan Bharada E menjadi anggota Korps Bhayangkara. Akan tetapi, disanksi demosi selama 1 tahun.

"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," ujar tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat, Kompolnas: Karena Kejujurannya, Kasus Duren Tiga Terungkap

Martin menilai, putusan Polri mempertahankan Bharada E layak diberikan lantaran telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui.

Ia berharap, putusan etik tersebut menjadi kesempatan bagi Richard Eliezer menebus kesalahan yang pernah dilakukan.

"Menurut saya, Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," kata Martin.

Baca juga: 9 Pertimbangan Meringankan di Sidang Etik Richard Eliezer: Justice Collaborator hingga Terpaksa Tembak

Diketahui komisi etik menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu.

"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri usai sidang etik.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah divonis satu tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 1447 H, Ini Keutamaannya dan Bacaan Niat

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sambo berkata: berani kau tembak yosua.apakah itu kata perintah.itu menyatakan kesanggupan seseorang bukan perintah.tinggal jawab tdk berani pak.kan selesai, membalas komentar henryhiber lubis : seharusnya keluarga josua harus iklas keputusan kepolisian. eliezer itu dipaksa untuk membunuh, bukan terpaksa, dan bukan pembunuh.


Terkini Lainnya
Kapolri: Tentunya, Kami Selalu Minta Dikoreksi dan Dievaluasi
Kapolri: Tentunya, Kami Selalu Minta Dikoreksi dan Dievaluasi
Nasional
Kapolri Sebut Panen Jagung Institusinya Berhasil Bikin Petani Bergairah
Kapolri Sebut Panen Jagung Institusinya Berhasil Bikin Petani Bergairah
Nasional
Fadli Zon Sebut Uji Publik Penulisan Ulang Sejarah sudah Dimulai
Fadli Zon Sebut Uji Publik Penulisan Ulang Sejarah sudah Dimulai
Nasional
Kemlu RI: 3 WNI yang Merampok di Jepang adalah Overstayer
Kemlu RI: 3 WNI yang Merampok di Jepang adalah Overstayer
Nasional
Internet Sekolah Rakyat Akan Dibiayai Kemensos, Bukan Komdigi
Internet Sekolah Rakyat Akan Dibiayai Kemensos, Bukan Komdigi
Nasional
Kapolri hingga Fadli Zon Nonton Wayang Bareng, Sempatkan Lihat Wayang Mirip Bung Karno
Kapolri hingga Fadli Zon Nonton Wayang Bareng, Sempatkan Lihat Wayang Mirip Bung Karno
Nasional
Reintegrasi Sosial Kunci Pencegahan Eks Napiter Kembali ke Jaringan Lama
Reintegrasi Sosial Kunci Pencegahan Eks Napiter Kembali ke Jaringan Lama
Nasional
Abdul Rahman Saleh Tutup Usia, Kejagung Merasa Kehilangan
Abdul Rahman Saleh Tutup Usia, Kejagung Merasa Kehilangan
Nasional
Pakar: Penanggulangan Terorisme RI Masuki Era Terbaik Berkat Pendekatan Lunak
Pakar: Penanggulangan Terorisme RI Masuki Era Terbaik Berkat Pendekatan Lunak
Nasional
Gibran Harap Wisatawan di Bali Meningkat: Jangan Kalah dengan Negara Lain
Gibran Harap Wisatawan di Bali Meningkat: Jangan Kalah dengan Negara Lain
Nasional
Pakar Sebut Perubahan Lanskap Terorisme: Keterlibatan Perempuan Meningkat
Pakar Sebut Perubahan Lanskap Terorisme: Keterlibatan Perempuan Meningkat
Nasional
3 WNI Merampok di Jepang, KBRI Beri Pendampingan Hukum
3 WNI Merampok di Jepang, KBRI Beri Pendampingan Hukum
Nasional
Prabowo ke Brasil, Yusril Harap Insiden Juliana Marins Tak Ganggu Hubungan Kedua Negara
Prabowo ke Brasil, Yusril Harap Insiden Juliana Marins Tak Ganggu Hubungan Kedua Negara
Nasional
Yusril: RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika soal Juliana Marins
Yusril: RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika soal Juliana Marins
Nasional
Tom Lembong: Seolah-olah 20 Persidangan Tak Pernah Terjadi, Ini Dunia Imajinasi atau Kejagung RI?
Tom Lembong: Seolah-olah 20 Persidangan Tak Pernah Terjadi, Ini Dunia Imajinasi atau Kejagung RI?
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau