Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Darmadi Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 1 M

Kompas.com - 23/02/2023, 17:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ke majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menyatakan Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun.

Baca juga: Surya Darmadi Sebut Jantungnya Tak Fit, Hakim: Enggak Kuat Dengar Pertimbangan Hukum?

Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menilai semua unsur Pasal 2 tersebut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Fahzal saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Surya Darmadi Mengaku Jantung Tak Fit, Sidang Pembacaan Putusan Diskors

Selain perbuatan melawan hukum, hakim juga menyatakan Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini sesuai dengan dakwaan ketiga primair Jaksa Penuntut Umum.

Hakim menilai semua unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terbukti.

Selain pidana badan, Fahzal juga menghukum Surya Darmadi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun.

Baca juga: Jelang Vonis, Surya Darmadi Marah di Ruang Sidang: Sama Saja kayak Dihukum Mati

Hukuman uang pengganti dijatuhkan karena Surya Darmadi dinilai terbukti merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Fahzal memberikan tenggat waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi Surya darmadi untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika dalam waktu yang ditentukan Surya Darmadi belum melunasi, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti itu, maka Surya Darmadi akan dihukum pidana badan tambahan 5 tahun.

Baca juga: Surya Darmadi Jalani Sidang Vonis pada 23 Februari

Sebelumnya, Jaksa menuntut surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, taipan itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir.

Jaksa lantas menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

Selain itu, Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan merubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.

Baca juga: Surya Darmadi: Saya Dituduh Megakoruptor, tapi Tak Pernah Ada Bukti!

Surya Darmadi sebelumnya didakwa melakukan korupsi penyerobotan lahan ribuan hektar di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan Bupati Inhu saat itu, Raja Thamsir Rachman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
terlalu ringan putusan hakim, perusahaan merugikan negara 86t. sita semua assetnya, harusnya pidana seumur hidup dan denda puluhan t.


Terkini Lainnya
Pakai Wastra Nusantara, Cak Imin Bangga Buatan Anak Negeri Berkualitas
Pakai Wastra Nusantara, Cak Imin Bangga Buatan Anak Negeri Berkualitas
Nasional
Cak Imin: Semua yang Kita Pakai, Makan, Masih Bergantung Impor
Cak Imin: Semua yang Kita Pakai, Makan, Masih Bergantung Impor
Nasional
Titiek Soeharto Minta Budidaya Sawah Pokok Murah Dikembangkan di Banyak Daerah
Titiek Soeharto Minta Budidaya Sawah Pokok Murah Dikembangkan di Banyak Daerah
Nasional
Perkuat UMKM, Cak Imin: Perintah Presiden Segera Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Perkuat UMKM, Cak Imin: Perintah Presiden Segera Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Nasional
Menko PM Sebut Perang Antarnegara Pengaruhi Lalu Lintas Perdagangan Indonesia
Menko PM Sebut Perang Antarnegara Pengaruhi Lalu Lintas Perdagangan Indonesia
Nasional
ASN Boleh WFA, Kemendagri Akan Buat Surat Panduan untuk Pemda
ASN Boleh WFA, Kemendagri Akan Buat Surat Panduan untuk Pemda
Nasional
Ancaman Bom ke Pesawat Saudia Airlines Tujuan Surabaya Dikirim via Komunikasi Suara VPN Radio
Ancaman Bom ke Pesawat Saudia Airlines Tujuan Surabaya Dikirim via Komunikasi Suara VPN Radio
Nasional
Densus 88 Pastikan Tak Ada Bom di Pesawat Saudia Airlines, Penelusuran Tetap Dilakukan
Densus 88 Pastikan Tak Ada Bom di Pesawat Saudia Airlines, Penelusuran Tetap Dilakukan
Nasional
Anggaran Bansos Rp 500 Triliun per Tahun, Menko PM: Harus Dibenahi
Anggaran Bansos Rp 500 Triliun per Tahun, Menko PM: Harus Dibenahi
Nasional
Seluruh Penumpang Saudia Airlines Telah Dievakuasi Buntut Ancaman Bom
Seluruh Penumpang Saudia Airlines Telah Dievakuasi Buntut Ancaman Bom
Nasional
Saudia Airlines Angkut Jemaah Haji Dapat Ancaman Bom, Pemerintah Koordinasi ke Arab Saudi
Saudia Airlines Angkut Jemaah Haji Dapat Ancaman Bom, Pemerintah Koordinasi ke Arab Saudi
Nasional
Alasan Kaesang Maju Ketum PSI: Banyak PR Belum Selesai
Alasan Kaesang Maju Ketum PSI: Banyak PR Belum Selesai
Nasional
Mahasiswa Dihalau Saat Ingin Aksi ke Wapres, Anggota DPR: Aparat Jangan Represif
Mahasiswa Dihalau Saat Ingin Aksi ke Wapres, Anggota DPR: Aparat Jangan Represif
Nasional
Kaesang Waspadai Bro Ron di Bursa Caketum PSI: Beliau Ini Pergerakannya Sunyi
Kaesang Waspadai Bro Ron di Bursa Caketum PSI: Beliau Ini Pergerakannya Sunyi
Nasional
Maju Bursa Caketum PSI, Kaesang Umumkan Cuti Jadi Ketum
Maju Bursa Caketum PSI, Kaesang Umumkan Cuti Jadi Ketum
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau