Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Dinilai Bisa Gugat Ganti Rugi ke Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J

Kompas.com - 23/02/2023, 23:52 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

5

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel menilai masyarakat sebenarnya bisa menggugat Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Reza, masyarakat dirugikan lantaran sejumlah perwira Polri dipecat dan diadili karena terjebak skenario Sambo, hingga terseret kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Sebab menurut Reza, biaya buat mendidik para mantan perwira Polri itu juga berasal dari pajak yang disetor oleh rakyat. Maka dari itu rakyat juga dirugikan dan bisa menggugat Sambo.

"Masyarakat pun sebenarnya dirugikan oleh Sambo. Anggaran yang sudah digelontorkan untuk merekrut, mendidik, dan mempekerjakan sekian banyak personel itu terpaksa hangus akibat perintah jahat dari sosok superior. Siapa masyarakat yang akan gugat Sambo?" kata Reza dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Di Sidang Etik Richard Eliezer, Ferdy Sambo Tetap Mengaku Hanya Perintahkan Hajar Yosua

Reza juga menyarankan para mantan perwira Polri yang menjadi korban skenario Ferdy Sambo bersatu buat mengajukan gugatan ganti rugi.

Menurut Reza jika hal itu dilakukan maka para mantan perwira Polri itu membuktikan diri mereka sangat kecewa dan marah karena merasa diperalat oleh mantan senior mereka dalam kasus itu.

Reza mengatakan, bentuk ganti rugi yang bisa diajukan oleh para mantan perwira itu terdiri dari materiil dan non materiil.

Gugatan materiil itu, kata Reza, berupa tuntutan ganti rugi atas pendapatan atau gaji para mantan perwira Polri yang terputus karena dipecat akibat terlibat kasus perintangan penyidikan.

Baca juga: Terkendala Izin, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tak Hadiri Sidang Etik Bharada E

Sedangkan tuntutan ganti rugi non materiil, kata Reza, berupa biaya rehabilitasi fisik dan psikis akibat dampak pemecatan secara tidak hormat, serta beban tak terduga hingga masing-masing mantan personel Polri itu dan keluarganya kembali hidup stabil.

Menurut Reza, para perwira itu juga patut mendapatkan perhatian dari masyarakat karena meskipun terlibat mereka juga menjadi korban skenario Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Ferdy Sambo menyatakan dalam persidangan yang lalu siap bertanggung jawab atas kesalahannya yang menyeret sejumlah anak buahnya.

Selain itu, Reza menilai melalui usulan gugatan ganti rugi itu bakal terungkap seberapa banyak harta Ferdy Sambo.

Baca juga: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Jumlah harta Ferdy Sambo yang sebenarnya juga tidak diketahui, karena dia tak kunjung menyerahkan laporan harta kekayaan terbaru kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Yosua dan perintangan penyidikan.

"Sanggupkah Sambo membayar gunti rugi yang jumlahnya pasti sangat fantastis itu? Supaya para penggugat dan masyarakat tidak berburuk sangka, dan agar Sambo tidak menutup-nutupi harta kekayaannya, silakan PPATK buka ke publik jumlah harta kekayaan Sambo," ucap Reza.

Pada hari ini, terdapat 3 mantan anak buah Ferdy Sambo yang menjalani sidang pembacaan vonis.

Halaman:
5
Komentar
mantap,ketika pelaku diposisikan menjadi korban,padahal para perwira polisi tersebut melakukan pemufakatan jahat bersama si sambo ini saya yakini bukan hanya kali ini saja,mereka sudah terbiasa melakukan pemufakatan jahat bersama si sambo,seperti dalam kasus kebakaran km 50 & kebakaran kejagung


Terkini Lainnya
Momen Rudy Ong Chandra Berjalan Membungkuk Masuki Ruang Pemeriksaan KPK demi Hindari Sorotan Media
Momen Rudy Ong Chandra Berjalan Membungkuk Masuki Ruang Pemeriksaan KPK demi Hindari Sorotan Media
Nasional
Pengusaha Rudy Ong Chandra Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus IUP di Kaltim
Pengusaha Rudy Ong Chandra Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus IUP di Kaltim
Nasional
Hadirkan Kemudahan Berusaha melalui Transformasi Digital Pemerintahan: Kementerian PANRB dan Kadin Indonesia Teken Nota Kesepahaman
Hadirkan Kemudahan Berusaha melalui Transformasi Digital Pemerintahan: Kementerian PANRB dan Kadin Indonesia Teken Nota Kesepahaman
Nasional
BNPT Akan Data WNI yang Jadi Terpidana Terorisme di Luar Negeri
BNPT Akan Data WNI yang Jadi Terpidana Terorisme di Luar Negeri
Nasional
Ditangkap Rabu Malam, Wamenaker Immanuel Ebenezer Masih Diperiksa KPK hingga Kini
Ditangkap Rabu Malam, Wamenaker Immanuel Ebenezer Masih Diperiksa KPK hingga Kini
Nasional
Ridwan Kamil Bersyukur Tes DNA Buktikan Bukan Ayah Anak Lisa Mariana, Sebut Fitnah Tak Terbukti
Ridwan Kamil Bersyukur Tes DNA Buktikan Bukan Ayah Anak Lisa Mariana, Sebut Fitnah Tak Terbukti
Nasional
Kepala BNPT Pastikan Korban Terorisme Dilindungi dan Diberi Bantuan Negara
Kepala BNPT Pastikan Korban Terorisme Dilindungi dan Diberi Bantuan Negara
Nasional
Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT, Ini Pernyataan Lengkap Menaker
Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT, Ini Pernyataan Lengkap Menaker
Nasional
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Pencucian Uang
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Pencucian Uang
Nasional
Usai Rapat di DPR, Dasco Sebut Ariel, Piyu, dan LMKN Sepakat Akhiri Konflik Royalti
Usai Rapat di DPR, Dasco Sebut Ariel, Piyu, dan LMKN Sepakat Akhiri Konflik Royalti
Nasional
Wakil Panglima TNI dan BRIN Bahas Penguatan Kerja Sama Riset Pertahanan
Wakil Panglima TNI dan BRIN Bahas Penguatan Kerja Sama Riset Pertahanan
Nasional
Ketua Komisi III Pesimistis RKUHAP Disahkan Masa Sidang Ini
Ketua Komisi III Pesimistis RKUHAP Disahkan Masa Sidang Ini
Nasional
Menkomdigi Bakal Buat Kurikulum Pelatihan untuk Pengurus Kopdes Merah Putih
Menkomdigi Bakal Buat Kurikulum Pelatihan untuk Pengurus Kopdes Merah Putih
Nasional
OTT Wamenaker, Menaker Ingatkan Pesan Prabowo: Siap Dicopot Apabila Korupsi
OTT Wamenaker, Menaker Ingatkan Pesan Prabowo: Siap Dicopot Apabila Korupsi
Nasional
Piyu Padi Ungkap Sistem Tak Adil, LMK Masih Tarik Royalti meski Musisi Sudah Bebaskan
Piyu Padi Ungkap Sistem Tak Adil, LMK Masih Tarik Royalti meski Musisi Sudah Bebaskan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau