Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Lulusan Terbaik Akpol Berharap Tetap Jadi Polisi

Kompas.com - 24/02/2023, 16:40 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto, berharap masih bisa kembali menjadi anggota Polri usai divonis 10 bulan penjara.

"Saya berharap saya masih bisa di Polri," kata Irfan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Irfan yang merupakan lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 ini menjelaskan, hukuman yang diputuskan majelis hakim adalah risiko yang harus dia terima sebagai seorang anggota Polri.

Karena tindak pidana mengganti CCTV bukti kasus pembunuhan yang disebutkan adalah perintah dari atasannya.

"Ini semua risiko tugas buat saya," ucap dia.

Baca juga: Hakim Nilai Irfan Widyanto Penuhi Unsur Merintangi Penyidikan Kematian Brigadir J

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri AKP Irfan Widyanto.

Majelis hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana dan denda 10 juta rupiah," lanjut Afrizal.

Baca juga: Tangis Ibu Irfan Widyanto Jelang Sidang Putusan Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Adapun putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, peraih Adhi Makayasa itu disebut terlibat dalam perintangan penyelidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diperintahkan terdakwa Ferdy Sambo bersama empat terdakwa lainnya yaitu Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Chuck Putranto.

Irfan dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi yang berpangkat AKP ini disebut majelis hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sudah ptdh // terbukti bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat dan.ikut skenatio sambo sbgai pembunuh apa pantas jadi polisi lagi// ini menunjukan dia ego nya besar sekali


Terkini Lainnya
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Uang Ketok Palu
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Uang Ketok Palu
Nasional
Pertamina Catat Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024, Laba Bersih Tembus Rp 49,54 Triliun
Pertamina Catat Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024, Laba Bersih Tembus Rp 49,54 Triliun
Nasional
Bukan Hanya Hakim yang Harus Sejahtera
Bukan Hanya Hakim yang Harus Sejahtera
Nasional
BPKH Limited Minta Maaf atas Kendala Distribusi Konsumsi Jemaah Haji
BPKH Limited Minta Maaf atas Kendala Distribusi Konsumsi Jemaah Haji
Nasional
Panglima TNI Jajaki Kerja Sama Militer dengan Sejumlah Negara dalam Ajang Indo Defence
Panglima TNI Jajaki Kerja Sama Militer dengan Sejumlah Negara dalam Ajang Indo Defence
Nasional
Prabowo: Pembangunan Giant Sea Wall Mungkin Butuh 20 Tahun, Tak Masalah
Prabowo: Pembangunan Giant Sea Wall Mungkin Butuh 20 Tahun, Tak Masalah
Nasional
Kuasa Hukum Bakal Jadi Saksi Hasto, Sebut Ikuti Pola KPK
Kuasa Hukum Bakal Jadi Saksi Hasto, Sebut Ikuti Pola KPK
Nasional
Paradoks antara Pidato dan Realitas Bernegara
Paradoks antara Pidato dan Realitas Bernegara
Nasional
Lika-liku Membentuk Kopdes Merah Putih agar Tak Jadi Bancakan...
Lika-liku Membentuk Kopdes Merah Putih agar Tak Jadi Bancakan...
Nasional
Menag soal Wacana Pengurangan Kuota Haji Indonesia: Tidak Pernah Dengar
Menag soal Wacana Pengurangan Kuota Haji Indonesia: Tidak Pernah Dengar
Nasional
Prabowo Ingin Indonesia Jadi 'Killing Ground' Bandar dan Jaringan Narkoba
Prabowo Ingin Indonesia Jadi "Killing Ground" Bandar dan Jaringan Narkoba
Nasional
Penjelasan Kemenhan soal Kabar Pembelian Jet Tempur Generasi Kelima KAAN
Penjelasan Kemenhan soal Kabar Pembelian Jet Tempur Generasi Kelima KAAN
Nasional
Prabowo Menjawab soal 'Reshuffle': Tidak Ada, Tim Saya Bekerja dengan Baik
Prabowo Menjawab soal "Reshuffle": Tidak Ada, Tim Saya Bekerja dengan Baik
Nasional
Jalani Sanksi Magang di Kemendagri, Lucky Hakim: Saya Dapat Ilmu-ilmu Baru
Jalani Sanksi Magang di Kemendagri, Lucky Hakim: Saya Dapat Ilmu-ilmu Baru
Nasional
Saat Prabowo Lebih Pilih Jadi Tamu Utama di Rusia Ketimbang Jadi Pendengar di KTT G7...
Saat Prabowo Lebih Pilih Jadi Tamu Utama di Rusia Ketimbang Jadi Pendengar di KTT G7...
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau