Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Lulusan Terbaik Akpol Berharap Tetap Jadi Polisi

Kompas.com - 24/02/2023, 16:40 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto, berharap masih bisa kembali menjadi anggota Polri usai divonis 10 bulan penjara.

"Saya berharap saya masih bisa di Polri," kata Irfan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Irfan yang merupakan lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 ini menjelaskan, hukuman yang diputuskan majelis hakim adalah risiko yang harus dia terima sebagai seorang anggota Polri.

Karena tindak pidana mengganti CCTV bukti kasus pembunuhan yang disebutkan adalah perintah dari atasannya.

"Ini semua risiko tugas buat saya," ucap dia.

Baca juga: Hakim Nilai Irfan Widyanto Penuhi Unsur Merintangi Penyidikan Kematian Brigadir J

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri AKP Irfan Widyanto.

Majelis hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana dan denda 10 juta rupiah," lanjut Afrizal.

Baca juga: Tangis Ibu Irfan Widyanto Jelang Sidang Putusan Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Adapun putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, peraih Adhi Makayasa itu disebut terlibat dalam perintangan penyelidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diperintahkan terdakwa Ferdy Sambo bersama empat terdakwa lainnya yaitu Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Chuck Putranto.

Irfan dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi yang berpangkat AKP ini disebut majelis hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sudah ptdh // terbukti bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat dan.ikut skenatio sambo sbgai pembunuh apa pantas jadi polisi lagi// ini menunjukan dia ego nya besar sekali


Terkini Lainnya
Kemenkomdigi Minta Orang Tua Dukung Penuh Anak Belajar di Sekolah Rakyat
Kemenkomdigi Minta Orang Tua Dukung Penuh Anak Belajar di Sekolah Rakyat
Nasional
Soal Kesepakatan Kelola Laut Ambalat, Hikmahanto: Jangan Sampai Malaysia Lebih Diuntungkan
Soal Kesepakatan Kelola Laut Ambalat, Hikmahanto: Jangan Sampai Malaysia Lebih Diuntungkan
Nasional
Kata Prabowo, Indonesia Bisa Hemat 58 Miliar Dollar AS Per Tahun jika Sudah Swasembada Energi
Kata Prabowo, Indonesia Bisa Hemat 58 Miliar Dollar AS Per Tahun jika Sudah Swasembada Energi
Nasional
Setelah Ada Putusan MK, Komisi II Bicara Opsi Pemisahan Pemilu Eksekutif-Legislatif
Setelah Ada Putusan MK, Komisi II Bicara Opsi Pemisahan Pemilu Eksekutif-Legislatif
Nasional
Robot Humanoid hingga Robot K9 Bakal Ramaikan HUT Ke-79 Bhayangkara di Monas
Robot Humanoid hingga Robot K9 Bakal Ramaikan HUT Ke-79 Bhayangkara di Monas
Nasional
Kronologi Kasus Kadis PUPR Sumut yang Terjaring OTT KPK, Berikan Proyek Jalan Tanpa Lelang Resmi
Kronologi Kasus Kadis PUPR Sumut yang Terjaring OTT KPK, Berikan Proyek Jalan Tanpa Lelang Resmi
Nasional
Sebut Nama Soekarno hingga Jokowi, Prabowo Ungkap Cita-cita Hilirisasi Sudah Ada sejak Dulu
Sebut Nama Soekarno hingga Jokowi, Prabowo Ungkap Cita-cita Hilirisasi Sudah Ada sejak Dulu
Nasional
Tindaklanjuti Putusan MK, Pimpinan Komisi II Usul Bentuk Pansus RUU Pemilu
Tindaklanjuti Putusan MK, Pimpinan Komisi II Usul Bentuk Pansus RUU Pemilu
Nasional
Prabowo Pamer Indonesia Penuh Perdamaian di Tengah Konflik Dunia, Singgung Filosofi 'Seribu Kawan'
Prabowo Pamer Indonesia Penuh Perdamaian di Tengah Konflik Dunia, Singgung Filosofi "Seribu Kawan"
Nasional
Tinjau Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Mensos Gus Ipul Tekankan Pentingnya Pendidikan
Tinjau Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Mensos Gus Ipul Tekankan Pentingnya Pendidikan
Nasional
Prabowo Peringatkan Menterinya: Yang Tak Bisa Kerja Cepat, Kita Tinggal di Pinggir Jalan
Prabowo Peringatkan Menterinya: Yang Tak Bisa Kerja Cepat, Kita Tinggal di Pinggir Jalan
Nasional
Kala Prabowo Kaget Ada Tomy Winata di Peresmian Industri Baterai Listrik: Harus Saya Sapa
Kala Prabowo Kaget Ada Tomy Winata di Peresmian Industri Baterai Listrik: Harus Saya Sapa
Nasional
Di Depan Seskab Teddy, Ibu Ini Curhat Hanya Berpenghasilan Rp 1,5 Juta Per Bulan, tapi Hidupi 5 Orang di Rumah
Di Depan Seskab Teddy, Ibu Ini Curhat Hanya Berpenghasilan Rp 1,5 Juta Per Bulan, tapi Hidupi 5 Orang di Rumah
Nasional
Anak Buah di Sumut Kena OTT, Menteri PU Persilakan KPK Selidiki Sampai Kantor Pusat
Anak Buah di Sumut Kena OTT, Menteri PU Persilakan KPK Selidiki Sampai Kantor Pusat
Nasional
Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK, Menteri PU: Bukan Saya Nutup-nutupin, tapi Asas Praduga Tak Bersalah
Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK, Menteri PU: Bukan Saya Nutup-nutupin, tapi Asas Praduga Tak Bersalah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kaget Ada Tomy Winata di Peresmian Industri Baterai Listrik, Prabowo: Harus Saya Sapa
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau