Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Vonis Hendra Kurniawan, PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga hingga Tutup Akses Trotoar

Kompas.com - 27/02/2023, 10:18 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

7

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipenuhi karangan bunga bentuk dukungan jelang sidang vonis terdakwa Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (27/2/2023).

Pantauan Kompas.com, karangan bunga tersebut ditumpuk hingga tiga lapis di depan pagar PN Jakarta Selatan.

Tumpukan karangan bunga tersebut menutupi akses trotoar pejalan kaki di depan PN Jakarta Selatan. Karangan bunga bahkan terlihat sampai ke pinggir Jalan Ampera Raya.

Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Tulisan kalimat dalam karangan bunga tersebut berupa dukungan kepada Hendra Kurniawan.

"Semangat, tetap tinggi saudaraku, dari Dono Valentino" tulis salah satu karangan bunga.

Salah satu karangan bunga menulis, "jangan kriminalisasi institusi Polri."

Dalam kasus ini, Hendra menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.

Adapun Ferdy Sambo dihukum mati atas kasus yang sama ditambah kasus pembunuhan berencana. Kemudian, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan, serta Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto yang divonis satu tahun penjara.

Baca juga: Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

Sementara itu, Hendra Kurniawan akan menjalani sidang putusan dalam kasus obstruction of justice hari ini. Seharusnya, Hendra menjalani sidang vonis pada Kamis (23/2/2023). Namun ditunda karena majelis hakim menyatakan belum siap membacakan putusan tersebut. 

Hendra terdakwa yang bakal menjalani vonis tersebut pada pokoknya dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri ini dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Akan Jalani Sidang Vonis, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tiba di Pengadilan Gunakan Baju Tahanan

Hendra Kurniawan dituntut hukuman pidana penjara tiga tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Dalam persidangan terungkap bahwa Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

7
Komentar
aku jadi bingung yg dibela siapa, berikanlah leluasa kpd hakim utk mengambil keputusan. pesawat jet siapa yg ngantar jenazah yosua hingga tdk boleh buka peti jenazah?


Terkini Lainnya
Harta Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun di LHKPN 2025, Ini Daftar Asetnya
Harta Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun di LHKPN 2025, Ini Daftar Asetnya
Nasional
IPDN Wisuda 1.305 Mahasiswa, Mendagri: Hari Bahagia untuk Indonesia
IPDN Wisuda 1.305 Mahasiswa, Mendagri: Hari Bahagia untuk Indonesia
Nasional
KPK Cecar Yuddy Renaldi Terkait Penerimaan Uang dari Agensi ke Bank BJB
KPK Cecar Yuddy Renaldi Terkait Penerimaan Uang dari Agensi ke Bank BJB
Nasional
Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan hingga PPHN
Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan hingga PPHN
Nasional
Modus-modus Perdagangan Orang Saat Ini: Pengantin Pesanan hingga Jual Bayi
Modus-modus Perdagangan Orang Saat Ini: Pengantin Pesanan hingga Jual Bayi
Nasional
Sidang Vonis Hasto Akan Disiarkan Langsung, Pengunjung Sidang Dibatasi
Sidang Vonis Hasto Akan Disiarkan Langsung, Pengunjung Sidang Dibatasi
Nasional
Karakter Visual HUT ke-80 RI: Lantang, Lugas, dan Adaptif
Karakter Visual HUT ke-80 RI: Lantang, Lugas, dan Adaptif
Nasional
Pertemuan Prabowo dan Bos Forbes di Istana, Ini Hal-hal yang Dibicarakan
Pertemuan Prabowo dan Bos Forbes di Istana, Ini Hal-hal yang Dibicarakan
Nasional
Diundang Steve Forbes, Prabowo Bakal Jadi Pembicara Utama Konferensi CEO Global Oktober Mendatang
Diundang Steve Forbes, Prabowo Bakal Jadi Pembicara Utama Konferensi CEO Global Oktober Mendatang
Nasional
Menag: Kita Tidak Boleh Ajarkan Kebencian Atas Nama Agama
Menag: Kita Tidak Boleh Ajarkan Kebencian Atas Nama Agama
Nasional
Sambut HUT Ke-80 RI, Prabowo: Kibarkan Bendera Merah Putih di Rumah, Sekolah, Kantor...
Sambut HUT Ke-80 RI, Prabowo: Kibarkan Bendera Merah Putih di Rumah, Sekolah, Kantor...
Nasional
9 Poin Bermasalah RUU KUHAP yang Bisa Ganggu Kerja KPK dari Koalisi Masyarakat Antikorupsi
9 Poin Bermasalah RUU KUHAP yang Bisa Ganggu Kerja KPK dari Koalisi Masyarakat Antikorupsi
Nasional
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Nasional
Tanggapi KPK soal RUU KUHAP, Komisi III Sebut Tak Hambat OTT, Lex Specialis Berlaku
Tanggapi KPK soal RUU KUHAP, Komisi III Sebut Tak Hambat OTT, Lex Specialis Berlaku
Nasional
Diluncurkan Prabowo, Ini Cara Download Logo Resmi HUT ke-80 RI
Diluncurkan Prabowo, Ini Cara Download Logo Resmi HUT ke-80 RI
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Syarat Tarif Trump 19 Persen: Produk AS Masuk Indonesia Bebas TKDN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau