Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/02/2023, 11:31 WIB
Singgih Wiryono,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun terhadap Agus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ada sejumlah hal yang dianggap meringankan hukuman Agus, salah satunya rekam jejak mantan anak buah Ferdy Sambo itu yang belum pernah dipidana.

"Terdakwa belum pernah dipidana," kata hakim dalam sidang, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Hal meringankan lainnya yang jadi pertimbangan hakim ialah mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Agus, salah satunya terdakwa dinilai tidak berterus terang dalam sidang.

Tindakan Agus yang memerintahkan juniornya di kepolisian, Irfan Widyanto, untuk mengamankan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, juga dianggap tidak profesional.

"Hal-hal yang memberatkan: terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan, terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," kata hakim.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan bahwa Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apa pun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.

Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Agus pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Agus disebut terlibat perintangan proses penyidikan kasus kematian Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Baca juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Agus Nurpatria Dinilai Tidak Profesional dan Tak Jujur

Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri untuk menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Sebelum Agus, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dengan hukuman pidana mati. Vonis itu meliputi dua perkara, yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Baca juga: Tolak Pleidoi Agus Nurpatria, Jaksa Tetap pada Tuntutan 3 Tahun Penjara

Kemudian, terdakwa lain Arif Rachman Arifin dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, Irfan Widyanto. Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta.

Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
jadi pengangguran dong vonisnya .. mending nembak sekalian jadi polisi lagi..


Terkini Lainnya
Buka Rapimnas Gerakan Rakyat, Ketum Serukan Hakim Bebaskan Tom Lembong
Buka Rapimnas Gerakan Rakyat, Ketum Serukan Hakim Bebaskan Tom Lembong
Nasional
Airlangga Klaim Tarif Impor AS ke RI Ditunda Sampai Negosiasi Selesai
Airlangga Klaim Tarif Impor AS ke RI Ditunda Sampai Negosiasi Selesai
Nasional
Etika Triaspolitica: Siapa Menjaga Konstitusi?
Etika Triaspolitica: Siapa Menjaga Konstitusi?
Nasional
Prabowo Tiba di Belgia, Lanjutkan Lawatan ke Kawasan Eropa
Prabowo Tiba di Belgia, Lanjutkan Lawatan ke Kawasan Eropa
Nasional
Kongres di Solo: PSI Akan Umumkan Ketum, Ganti Logo, dan Undang Jokowi
Kongres di Solo: PSI Akan Umumkan Ketum, Ganti Logo, dan Undang Jokowi
Nasional
Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Republik Ini Bukan Perusahaan
Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Republik Ini Bukan Perusahaan
Nasional
Ratas dari Belgia, Prabowo dan 7 Menko Bahas Sekolah Rakyat hingga Cuaca Ekstrem
Ratas dari Belgia, Prabowo dan 7 Menko Bahas Sekolah Rakyat hingga Cuaca Ekstrem
Nasional
Sjafrie Sjamsoeddin Bertemu Menhan Mesir, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan
Sjafrie Sjamsoeddin Bertemu Menhan Mesir, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan
Nasional
SD-SMP Gratis Mulai 2026, Komisi X: Target Tuntas pada 2027 atau 2028
SD-SMP Gratis Mulai 2026, Komisi X: Target Tuntas pada 2027 atau 2028
Nasional
Beras Oplosan Menghantui Pasar
Beras Oplosan Menghantui Pasar
Nasional
Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Main Judol, MUI: Judi Buat Orang Jadi Malas dan Miskin
Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Main Judol, MUI: Judi Buat Orang Jadi Malas dan Miskin
Nasional
Muzani Minta Kader Gerindra Tak Sombong meski Prabowo Jadi Presiden
Muzani Minta Kader Gerindra Tak Sombong meski Prabowo Jadi Presiden
Nasional
Di China, Megawati Nikmati Makanan Tradisional Yunnan Bareng Foodblogger Dianxi Xiaoge
Di China, Megawati Nikmati Makanan Tradisional Yunnan Bareng Foodblogger Dianxi Xiaoge
Nasional
MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi
MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi
Nasional
Dari Belgia, Prabowo Pimpin Ratas Bahas Cuaca Ekstrem hingga Kopdes Merah Putih
Dari Belgia, Prabowo Pimpin Ratas Bahas Cuaca Ekstrem hingga Kopdes Merah Putih
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Larangan Beri Vonis Lebih Berat Dihapus di RUU KUHAP, Ini Tanggapan MA
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau