Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham Samad Sebut Pengusutan Indikasi Korupsi Rafael Tergantung "Good Will" KPK

Kompas.com - 01/03/2023, 12:54 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyebut, pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bergantung pada "good will" atau niat baik lembaga penegak hukum, termasuk KPK. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyebut Rafael melakukan transaksi ganjil pada 2012.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu diduga memerintahkan orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi atau nominee. 

Baca juga: Abraham Samad: Usut Indikasi TPPU Rafael, KPK Harus Temukan Pidana Pokoknya

Samad menyebut, dalam mengusut TPPU mesti terdapat pidana pokok. Menurut dia, pengungkapan pidana pokok ini bergantung pada keinginan KPK.

“Masalah teknis tidak ada kesulitan sebenarnya, tinggal good will dari KPK, dari aparat penegak hukum lah ya, misalnya kalau dia di kejaksaan ya kejaksaan,” kata Samad saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (1/3/2023).

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Menurut dia, jika hendak mengusut dugaan TPPU Rafael, KPK harus melacak aliran uang ilegal.

Baca juga: Lagunya Dipakai Bocah Pacu Jalur, Penyanyi AS Melly Mike Terbang ke Riau Tanpa Bayaran

Transaksi mencurigakan, kata Samad, terkait dengan uang yang tidak sah atau ilegal.

Sementara itu, pidana pokok dari TPPU bisa bermacam-macam. Dalam kasus korupsi, predicate crime pencucian uang tersebut bisa berupa suap dan gratifikasi.

“Transaksi mencurigakan itu sebenarnya ilegal, duit ilegal. Makanya di TPPU kan dikenal follow the money, follow the suspect,” ujar Samad.

Baca juga: Selebgram AP Ditahan di Myanmar, Menhan: Kita Tak Bisa Operasi Militer Selain Perang

Samad menyebut, pengusutan dugaan TPPU bisa dilakukan secara bersamaan dengan pidana pokok seseorang.

Ia mencontohkan, pada masa kepemimpinannya, KPK mengusut dugaan pidana pokok dan TPPU Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; pimpinan Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan Kakorlantas Polri Djoko Susilo.

“Tadi kan saya bilang bisa bersamaan. Jadi misalnya TPPU 2012, ya dilihat apakah dia menerima suap pada tahun 2012 juga,” tutur Samad.

Baca juga: Rafael Pakai Nominee Menurut PPATK, Abraham Samad: Bisa Terkait TPPU

Harta Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20) menjadi tersangka penganiayaan D (17).

Gaya hidup Mario kemudian menjadi sorotan karena kerap memamerkan kemewahan di media sosial.

Selang beberapa waktu kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".

Baca juga: Kisah WNA Nekat Masuk Sumbawa Demi Anak, Bikin Haru Petugas Imigrasi

Halaman:
Komentar
jadi... ketika pertama kali diberi laporan ini, kpk nya gak punya good will ya?


Terkini Lainnya
Anggota DPR Minta Ada Sanksi Buntut Kasus Anak Polisi Bawa Mobil Dinas di Medan
Anggota DPR Minta Ada Sanksi Buntut Kasus Anak Polisi Bawa Mobil Dinas di Medan
Nasional
Fase Kepulangan Tuntas, Seluruh Jemaah Haji 2025 Telah Tinggalkan Tanah Suci
Fase Kepulangan Tuntas, Seluruh Jemaah Haji 2025 Telah Tinggalkan Tanah Suci
Nasional
Penjelasan BGN soal Menu MBG Pakai Makanan Siap Santap Saat Libur Sekolah
Penjelasan BGN soal Menu MBG Pakai Makanan Siap Santap Saat Libur Sekolah
Nasional
Mahfud Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Sebagai Pertaubatan Atas Putusan 90
Mahfud Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Sebagai Pertaubatan Atas Putusan 90
Nasional
MPLS 2025 Tak Boleh Sampai Malam, Mendikdasmen: Nanti Melampaui Perikemanusiaan
MPLS 2025 Tak Boleh Sampai Malam, Mendikdasmen: Nanti Melampaui Perikemanusiaan
Nasional
Kemendikdasmen Gulirkan MPLS Ramah, Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Kemendikdasmen Gulirkan MPLS Ramah, Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Nasional
Mahfud MD Ingatkan Potensi Kekacauan jika UU Pemilu Tak Segera Direvisi Sesuai Putusan MK
Mahfud MD Ingatkan Potensi Kekacauan jika UU Pemilu Tak Segera Direvisi Sesuai Putusan MK
Nasional
Dukung Energi Masa Depan Indonesia, Pertamina Siap Jaring Talenta Berprestasi
Dukung Energi Masa Depan Indonesia, Pertamina Siap Jaring Talenta Berprestasi
Nasional
Dimulai 14 Juli 2025, Lebih dari 9.700 Siswa Akan Ikut Sekolah Rakyat
Dimulai 14 Juli 2025, Lebih dari 9.700 Siswa Akan Ikut Sekolah Rakyat
Nasional
Soal Pemisahan Pemilu, Mahfud MD: MK Masuk Terlalu Jauh ke Urusan Pembentuk Undang-Undang
Soal Pemisahan Pemilu, Mahfud MD: MK Masuk Terlalu Jauh ke Urusan Pembentuk Undang-Undang
Nasional
Cerita Dantim Wingsuit Kopasgat, Bawa Brevet Kehormatan Prabowo dari Ketinggian 10.000 Kaki
Cerita Dantim Wingsuit Kopasgat, Bawa Brevet Kehormatan Prabowo dari Ketinggian 10.000 Kaki
Nasional
Mendikdasmen Bakal Beri Peringatan jika Ada Kasus Perpeloncoan di MPLS 2025
Mendikdasmen Bakal Beri Peringatan jika Ada Kasus Perpeloncoan di MPLS 2025
Nasional
Raker dengan DPR, Gus Ipul Paparkan Realisasi Belanja Kemensos 2025 dan Kebijakan Belanja 2026
Raker dengan DPR, Gus Ipul Paparkan Realisasi Belanja Kemensos 2025 dan Kebijakan Belanja 2026
Nasional
Mengenal Wingsuit, Regu Penerjun Kopasgat TNI AU yang Pecahkan Rekor MURI
Mengenal Wingsuit, Regu Penerjun Kopasgat TNI AU yang Pecahkan Rekor MURI
Nasional
Mayjen Rizal Jadi Dirut Bulog, Pemerintah Dinilai Tak Serius Jalankan UU TNI
Mayjen Rizal Jadi Dirut Bulog, Pemerintah Dinilai Tak Serius Jalankan UU TNI
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau