Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Perlu Penyempurnaan Regulasi Pengaturan Sanksi bagi Pejabat Negara yang Tak Patuh LHKPN

Kompas.com - 07/03/2023, 14:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK Isnaeni mengatakan, perlu penyempurnaan regulasi terkait LHPKN.

Menurutnya, penyempurnaan diperlukan dalam hal pemberian sanksi bagi pejabat negara yang tidak patuh atau tidak sesuai saat melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.

"Memang diperlukan penyempurnaan regulasi terkait dengan LHKPN ini. Salah satunya adalah mengenai adanya undang-undang perampasan aset dengan beban pembuktian terbalik maupun mungkin adanya sanksi pidana," kata Isnaeni dalam Podcast Cermati bertajuk "Mendorong Transparansi LHKPN Bersama KPK" di YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (4/3/2023).

Baca juga: KPK Akan Periksa LHKPN Pegawai Pajak Lain, Diduga Masih Terkait Rafael Alun Trisambodo

Menurut Isnaeni, regulasi baru itu nantinya juga akan menjadi langkah pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Sebab, harta kekayakaan yang dilaporkan seorang pejabat negara, jika tidak sesuai dengan penghasilannya dapat dirampas negara.

"Kenapa menjadi game changer? Karena kalau ada undang-undang ini maka negara bisa merampas harta kekayaan seorang penyelenggara negara yang tidak sesuai penghasilan dengan penghasilan dari penyelenggara negara tersebut," ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa selama ini pejabat negara yang tidak taat melaporkan LHKPN mendapatkan sanksi administratif.

Baca juga: LHKPN 3 Hakim yang Menangkan Gugatan Partai Prima dan Tunda Pemilu

Bagi pejabat negara yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bisa mendapat sanksi administrasi berat sampai dengan penurunan jabatan.

Bagi pejabat negara dengan klaster pegawai BUMN/BUMD itu sanksinya diserahkan atau diatur oleh instansi masing-masing.

Hanya pejabat negara non-PNS yang diangkat dalam mekanisme politik, seperti anggota DPR, yang belum diatur sanksinya.

"Nah untuk yang mekanisme pengangkatan dari politik itu memang sampai saat ini belum ada yang spesifik kira-kira bagaimana kita menjatuhkan sanksi kepada para pejabat negara yang diangkat berdasarkan mekanisme politk," tuturnya.

Maka dari itu, Isnaeni berharap adanya penyempurnaan regulasi dalam hal pemberian sanksi bagi pejabat yang tidak patuh LHKPN.

Baca juga: KPK Dikritik soal LHKPN Rafael Alun, Pakar: Kurang Peka dan Tak Kreatif

Ia menyebut dalam penyempurnaan regulasi LHKPN itu harus juga memuat soal sanksi administrasi yang bisa diberikan kepada tiga jenis dari penyelenggara negara dari sisi PNS maupun non-PNS.

"Memang harus diterbitkan apakah dalam bentuk peraturan pemerintah atau apa. Kalau memang diperkenankan KPK menerbitkan aturan sendiri misalnya KPK boleh menerbitkan peraturan komisi yang bisa menghukum tiga jenis itu ya lebih baik lagi," ujarnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Budi Gunawan dan Hendi Diganti Prabowo, Ganjar: Kan PDI-P di Luar Pemerintah
Budi Gunawan dan Hendi Diganti Prabowo, Ganjar: Kan PDI-P di Luar Pemerintah
Nasional
Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor
Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor
Nasional
Dirut BPR Jepara Pakai 40 Debitur Fiktif untuk Cairkan Rp 263,6 Miliar, KPK: Ada Ojol hingga Pengangguran
Dirut BPR Jepara Pakai 40 Debitur Fiktif untuk Cairkan Rp 263,6 Miliar, KPK: Ada Ojol hingga Pengangguran
Nasional
Prabowo Instruksikan Danantara Buat Prototipe Listrik Desa Berbasis Tenaga Surya
Prabowo Instruksikan Danantara Buat Prototipe Listrik Desa Berbasis Tenaga Surya
Nasional
Duduk Perkara Kasus BPR Jepara: Atasi Penurunan Kinerja karena Gagal Bayar dengan Kredit Fiktif
Duduk Perkara Kasus BPR Jepara: Atasi Penurunan Kinerja karena Gagal Bayar dengan Kredit Fiktif
Nasional
KPK Cek LHKPN, Wali Kota Prabumulih: Sudah Saya Laporkan
KPK Cek LHKPN, Wali Kota Prabumulih: Sudah Saya Laporkan
Nasional
Lima Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Ditahan KPK
Lima Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Ditahan KPK
Nasional
KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Capai Rp 254 Miliar
KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Capai Rp 254 Miliar
Nasional
Tak Kooperatif, 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Dicokok KPK di Semarang
Tak Kooperatif, 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Dicokok KPK di Semarang
Nasional
KPK Tetapkan Dirut BPR Jepara Artha dan 4 Orang Lainnya Tersangka Kredit Fiktif, Langsung Ditahan
KPK Tetapkan Dirut BPR Jepara Artha dan 4 Orang Lainnya Tersangka Kredit Fiktif, Langsung Ditahan
Nasional
Alasan Kemendagri Ambil Alih Langsung Penanganan Kasus Walikota Prabumulih
Alasan Kemendagri Ambil Alih Langsung Penanganan Kasus Walikota Prabumulih
Nasional
Defisit APBN 2026 Naik Jadi 2,68 Persen, Menkeu Purbaya: Enggak Usah Takut
Defisit APBN 2026 Naik Jadi 2,68 Persen, Menkeu Purbaya: Enggak Usah Takut
Nasional
Tak Hanya Gibran, Ma'ruf Amin Juga Pernah Absen Saat Pelantikan Menteri dan Wamen
Tak Hanya Gibran, Ma'ruf Amin Juga Pernah Absen Saat Pelantikan Menteri dan Wamen
Nasional
Daftar Lengkap 52 RUU di Prolegnas Prioritas 2025: Ada Polri, Pemilu, dan Perampasan Aset
Daftar Lengkap 52 RUU di Prolegnas Prioritas 2025: Ada Polri, Pemilu, dan Perampasan Aset
Nasional
Baleg Singgung Potensi Kementerian BUMN Dihapus, Usai RUU BUMN-Danantara Masuk Prolegnas Prioritas
Baleg Singgung Potensi Kementerian BUMN Dihapus, Usai RUU BUMN-Danantara Masuk Prolegnas Prioritas
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kompas.com

Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru! Jangan lewatkan update berita dari Kompas.com.